Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan penggantian dan atau perbaikan atas kesalahan penulisan Tahun Kelahiran semula yang terdaftar pada Paspor dengan nomor V697430 DARI SAHRANI RUDDIN BEDDU, dan Tanggal lahir 27-09-1982 MENJADI HJ. SAHRIANI dan Tanggal lahir 29-07-1982;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar dan atau Kementerian terkait untuk diperbaiki, dicatatkan, dan direvisi identitas pemohon semula sesuai dengan Akta Kelahiran dan Kartu identitas Kependudukan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|