Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2019/PN Pkj | 1.Adi Nugroho Pimpinan Bank BRI 2.AHMAD MUHARROM HADII WINATA |
1.jumriah idrus 2.Muh. tahir 3.H. Khaeruddin 4.Hj. Sutriani |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2019/PN Pkj | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Nov. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 35.244.900,00 | ||||||
Petitum |
Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: 5012.01.00.7660.10.4 Tanggal 30 september 2016.; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 35.244.900,- (Tiga puluh lima juta dua ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00645 Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, atas nama Jumriah (Tergugat I), yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |