| Petitum | 
				
 - Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;
 
 - Menyatakan Sitajaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene dalam perkara ini adalah sah dan berharga ;
 
 - Menyatakan  menurut hukum Sisa Uang Penggugat yang ada pada Tergugat-I  adalah sebesar Rp  290.858.479,- ( dua ratus Sembilan puluh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) yang harus dikembalikan dan diserahkan oleh Tergugat-I kepada Penggugat secara utuh tanpa syarat-syarat apapun ;
 
 - Menyatakan menurut hukum tindakan tergugat-I menggunakan uang milik penggugat untuk kepentingan peribadi  tergugat-I atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan perbuatan melawan hukum ;
 
 - Menghukum Tergugat -I untuk menyerahkan Sisa uang milik penggugat sebesar Rp. 290.858.479,- ( dua ratus Sembilan puluh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) kepada penggugat tanpa syarat-syarat apapun, dan apabila tidak dapat dibayar tunai dapat dilelang/dijual dimuka umum harta-harta milik  tergugat-I hasilnya diserahkan kepada penggugat sesuai jumlah uang yang merupakan kewajiban  tergugat-I kepada penggugat ;
 
 - Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima  juta rupiah ) setiap hari setiap para Tergugat lalai manjalankan isi putusan perkara perdata ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakanya eksekusinya ;
 
 - Menyatakan bahwa putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun  para tergugat  menempuh upaya hukum lainnya  ;
 
 - Menghukum   tergugat –I dan II mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini ;
 
 - Menghukum Para Tergugat  untuk membayar seluruh biaya perkara  yang timbul pada semua tingkat peradilan;
 
  |