INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Pkj | RUMALLANG | HALIJAH. H. ALI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Pkj | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 174.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian/Berita Acara Kontrak tanggal 02 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani bersama oleh Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah wanprestasi atau ingkar janji tidak memenuhi kewajibanya yang terdapat pada Surat Perjanjian/Berita Acara Kontrak tanggal 02 November 2022;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil (kehilangan pendapatan) kepada Penggugat sebesar Rp. 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) secara tunai dan seketika dengan perhitungan sebagai berikut;
a. Hasil ikan bandeng:
• Rata-rata frekuensi panen: 3 (tiga) kali dalam setahun;
• Hasil per satu kali panen: 3.000 ekor ikan;
• Harga jual pasar rata-rata: Rp. 3.000/ekor;
• Total Pendapatan Ikan bandeng per Tahun: Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah);
• Total untuk 2 Tahun (hingga 2027): Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah);
b. Hasil rumput laut (sango-sango):
- Rata-rata frekuensi panen: 1 (satu) kali dalam sebulan (12 kali setahun);
- Hasil per satu kali panen: 1.000 Kg;
- Harga jual pasar rata-rata: Rp. 5.000/Kg;
- Total pendapatan rumput laut per tahun: Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah);
- Total untuk 2 tahun (hingga 2027): Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
c. Total akumulasi kerugian:
- Total pendapatan ikan bandeng untuk 2 tahun (hingga 2027) = Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah);
- Total pendapatan rumput laut (sango-sango) untuk 2 tahun (hingga 2027) = Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
d. Total nilai pendapatan yang hilang sebesar: Rp. 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah)
5. Menghukum Tergugat, apabila tidak membayar ganti rugi materiil tersebut, mengembalikan hak pengelolaan dan penguasaan tanah tambak/empang kepada Penggugat hingga masa kontrak berakhir tanggal 02 November 2027;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek perjanjian berupa sebidang tanah tambak/empang yang terletak di Lompo Tambungan Papan Desa Bulu Cindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan seluas 1 (satu) hektar are dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara : tanah milik Tahar Ali;
Sebelah timur : tanah milik Darman dan Herman;
Sebelah Selatan : sungai;
Sebelah Barat : tanah milik Salahuddin;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan Penggugat yang beritikad baik untuk melakukan pelunasan sisa pembayaran kepada Tergugat sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) adalah sah secara hukum;
9. Menghukum Tergugat untuk mambayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
? |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
