Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Aswar untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon tersebut;
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon Dari Rumah Tahanan Negara;
- Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon didalam perkara a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan PEMOHON harus menikahi saudari Putri sebagai bentuk tanggung jawab PEMOHON yang sesungguhnya terhadap Putri dan Anak yang dikandung Putri;
- Membebankan biaya perkara pada negara.
Atau, apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |