Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2026/PN Pkj 1.PUTERI DWI WULANDARI KUSNEDI, S.H.
2.EKA PRANA SASMITHA, S.H.
HAERUL Alias BUNTE' Bin AMIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1180/P.4.27/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUTERI DWI WULANDARI KUSNEDI, S.H.
2EKA PRANA SASMITHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAERUL Alias BUNTE' Bin AMIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa HAERUL Alias BUNTE’ Bin AMIR pada hari Kamis  tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 21.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Mappasaile, Kelurahan Mappasaile, Kabupaten Pangkajene Kepulaian atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------

----- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, terdakwa yang berada dirumahnya di Jl. Mappasaile Kelurahan Mappasaile Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep dihubungi oleh saksi SUL JALALI WAL IKRAM Alias KEBO Bin ALM. ABDULLAH DG TOMPO melalui telpon WhatsApp, adapun saksi SUL dengan mengatakan kepada terdakwa “MAUKA PESAN GOCAP ADA ANUTA READY” lalu terdakwa mengatakan “ADA, YANG BERAPA” lalu saksi SUL mengatakan “GOCAP MO”, setelah terdakwa dan saksi SUL sepakat terkait dengan jual beli tersebut, terdakwa lalu meminta agar saksi SUL langsung pergi ke rumah terdakwa dan menghubungi terdakwa jika saksi SUL sudah berada di depan rumah terdakwa.

 Kemudian sekira pukul 21.10 WITA, terdakwa yang sedang berada didepan rumah melihat saksi SUL datang lalu terdakwa langsung keluar kepinggir jalan untuk menemui saksi SUL. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Sintetis kepada saksi SUL menggunakan tangan kanan lalu saksi SUL menerima 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan diduga Narkotika jenis Sintetis. Kemudian saksi SUL memberikan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa yang diterima oleh terdakwa. Adapun uang tersebut merupakan hasil pembayaran dari narkotika tersebut.

 Selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA terdakwa kembali dihubungi oleh saksi SUL melalui pesan Whatsapp dengan tujuan saksi SUL ingin kembali memesan Narkotika jenis Sintetis dengan mengatakan “PPP, BISA BUNTET BESOK PI KU BAYARKI NAH TAROJI VAPE NH, KAH TIDURKI MAMANA AAN, DIMAMA NAH I AAN UANGKU” lalu terdakwa membalas dengan mengetik “SATER MAMI SINI, TDK ADAMI GOCAP” lalu saksi SUL membalas dengan mengetik “ IYY BIARMI KLO BISAJI”. Kemudian sekira pukul 22.15 WITA terdakwa dihubungi oleh saksi SUL via whatsapp dengan mengatakan “KASIHMA 1R KA TIDAK CUKUP UANGKU” lalu terdakwa mengatakan “IYO AMBILMI BESOKPA KASIHKA UANGNU” lalu saksi SUL mengatakan “KERUMAHNU MA LANGSUNG?” dan terdakwa mengatakan “JANGAN MI ADAJI KUPASANG DI DEPAN RUMAHNA TANTENU” lalu terdakwa menjelaskan posisi Narkotika jenis Sintetis yang ditempel atau diletakkan di Jalan Ambarala Kelurahan Tumampua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene Kepulauan kepada saksi SUL.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WITA, beberapa orang yang identitasnya tidak dikehatui oleh terdakwa namun diketahui merupakan saksi MUH. FARIZ NOUVAL dan saksi ILHAM ARIF TAJUDDIN yang merupakan anggota satuan reserse narkoba Polres Pangkep datang menemui terdakwa dengan mengatakan “ANGGOTA” kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu terdakwa menyerahkan kepada para saksi barang berupa 1 (satu) sachet plastic bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan didalam 1 (satu) buah dompet berwarna hitam merek Boss dan 7 (tujuh) sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sintetis yang dibungkus dengan latban berwarna merah yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang garam, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek NY dan 1 (satu) buah handphone merek Samsung A23 warna light blue. Selanjutnya saksi ILHAM dan saksi FARIZ langsung mengamankan terdakwa dengan membawa terdakwa ke Polres Pangkep

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor  Lab: 0073/NNF/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa SURYA PRANOWO,S.Si.M.Si, dkk dan mengetahui a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel PLT. WAKA yang  pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:

  • 1 (satu) sachet plastic berisi daun kering dengan berat netto 1,0781 gram
  • 7 (tujuh) sachet plastic berisi daun kering yang terbungkus lakban warna merah dengan berat netto seluruhnya 7,4795 gram
  • 1 (satu) botol plastic berisi urin

 

Bahwa benar narkotika tersebut Positif mengandung MDMB-4en PINACA  yang terdaftar dalam golongan I bukan tanaman Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Sedangkan urin milik terdakwa tidak ditemukan bahan narkotika

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik diatas, dilakukan pemeriksaan berat terhadap barang bukti tanpa memisahkan berat zat adiktifnya atau zat adiktifnya tidak dipisahkan dari barang bukti tanaman/daun kering atau tidak dilakukan ekstraksi.

 

Bahwa atas perbuatan tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa HAERUL Alias BUNTE’ Bin AMIR pada hari Kamis  tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Mappasaile, Kelurahan Mappasaile, Kabupaten Pangkajene Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------

------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 00.05 WITA, saksi ILHAM ARIF TAJUDDIN dan saksi MUH. FARIZ NOUVAL berserta dengan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi  SUL JALALI WAL IKRAM Alias KEBO Bin ALM. ABDULLAH DG TOMPO dan saksi MASRIFAATH Alias PUAD Bin SYUKRI MURSIDA di salah satu rumah di belakang Cafe Tentador yang beralamatkan di Kelurahan Tumampua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep. Adapun pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi SUL dan saksi MASRIFAATH ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan diduga Narkotika jenis Sintetis. Setelah dilakukan introgasi terhadap saksi SUL, saksi SUL menerangkan bahwa ia memperoleh narkotika tersebut dari terdakwa dengan cara dibeli seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026, Sekitar Pukul 00.10 WITA,  saksi ILHAM ARIF TAJUDDIN dan saksi MUH. FARIZ NOUVAL  beserta anggota satuan reserse narkoba Polres Pangkep langsung pergi ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Mappasaile Kelurahan Mappasile Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep. Kemudian pada saat saksi ILHAM ARIF TAJUDDIN dan saksi MUH. FARIZ NOUVAL  melihat terdakwa, saksi ILHAM ARIF TAJUDDIN dan saksi MUH. FARIZ NOUVAL langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan mengatakan “ANGGOTA SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES PANGKEP” lalu saksi ILHAM dan saksi FARIZ mengatakan kepada terdakwa “MANA BARANGNU” lalu terdakwa memperlihatkan serta memberikan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan didalam 1 (satu) buah dompet berwarna hitam merek Boss dan 7 (tujuh) sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sintetis yang dibungkus dengan latban berwarna merah yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang garam, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek NY dan 1 (satu) buah handphone merek Samsung A23 warna light blue. Selanjutnya saksi ILHAM dan saksi FARIZ langsung mengamankan terdakwa dengan membawa terdakwa ke Polres Pangkep

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor  Lab: 0073/NNF/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa SURYA PRANOWO,S.Si.M.Si, dkk dan mengetahui a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel PLT. WAKA yang  pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:

  • 1 (satu) sachet plastic berisi daun kering dengan berat netto 1,0781 gram
  • 7 (tujuh) sachet plastic berisi daun kering yang terbungkus lakban warna merah dengan berat netto seluruhnya 7,4795 gram
  • 1 (satu) botol plastic berisi urin

Bahwa benar narkotika tersebut Positif mengandung MDMB-4en PINACA  yang terdaftar dalam golongan I bukan tanaman Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Sedangkan urin milik terdakwa tidak ditemukan bahan narkotika

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik diatas, dilakukan pemeriksaan berat terhadap barang bukti tanpa memisahkan berat zat adiktifnya atau zat adiktifnya tidak dipisahkan dari barang bukti tanaman/daun kering atau tidak dilakukan ekstraksi.

Bahwa atas perbuatan tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya