Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Pkj 1.ABD. RAHIM Bin NGANRO MAPPASOKO,dkk
2.HJ. JUMRIAH Binti NGANRO MAPPASOKO
3.SULAIMAN Bin NGANRO MAPPOASOKO
1.HJ. PALETTEI alias HJ. P.TEI
2.BAHARUDDIN.P
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABD. RAHIM Bin NGANRO MAPPASOKO,dkk
2HJ. JUMRIAH Binti NGANRO MAPPASOKO
3SULAIMAN Bin NGANRO MAPPOASOKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN, SHABD. RAHIM Bin NGANRO MAPPASOKO
Tergugat
NoNama
1HJ. PALETTEI alias HJ. P.TEI
2BAHARUDDIN.P
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KELURAHAN SAPANANG, KECAMATAN BUNGORO, KABUPATEN PANGKEP PROVINSI SULAWESI SELATAN
2TIM PENGADAAN TANAH JALAN KERETA API WILAYAH KABUPATEN PANGKEP
3KANTOR ATR dan BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PANGKEP, PROVINSI SULAWESI SELATAN
4PUANG SENDONG alias P. SENDONG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
 
1. Menerima dan mengabulkan GugatanPARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan TERGUGAT  I dan TERGUGAT  II telah melakukan Wanprestasi atau Ingkar janji; 
 
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT dalam perkara ini, yaitu antara lain Surat Pernyataan atas nama TERGUGAT  I dan TURUT  
TERGUGAT  IV, tertanggal 9 Juli 2019 dan Surat Pernyataan atas nama TURUT TERGUGAT  I, tertanggal 9 Juli 2019 serta Surat Pernyataan atas nama TERGUGAT  I, TERGUGAT  II dan TURUT TERGUGAT  IV, tertanggal 4 Desember 2019; 
 
4. Menyatakan dan menetapkan uang ganti rugi yang berstatus konsinyasi adalah secara hukum milik PARA PENGGUGAT atau setidak-tidaknya Menghukum TERGUGAT  I dan TERGUGAT  II untuk mematuhi Surat Perjanjian yang dibuat dan ditandatangi dihadapan Notaris RAHMANIAH AZIS. SH dan menyerahkan uang ganti rugi lahan kepada          PARA PENGGUGAT yang sudah dinyatakan dalam surat pernyataan tertanggal                  4 Desember 2019;
 
5. Menghukum TERGUGAT  I untuk membayar ganti rugi, yaitu :
5.1. Kerugian Materil, sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah)
5.2. Kerigian Inmateril, sebesar Rp. 215.867.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah); 
 
6. Menghukum Turut TERGUGAT  I, TURUT TERGUGAT  II dan TURUT TERGUGAT  III agar patuh dan taat terhadap putusan pengadilan;
 
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas uang ganti rugi lahan milik PARA PENGGUGAT yang masih dalam status konsinyasi di Pengadilan Negeri Pangklajene;
 
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) mekipun ada upaya perlawanan banding, kasasi maupun verzet;
 
9. Menghukum TERGUGAT  I dan TERGUGAT  II untuk membayar biaya perkara;
 
SUBSIDAIR
 
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (e aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak