Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Pkj Ir.Magdalena sumule,MM 1.Hj.Idawati Marzuki
2.H.Patolla
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Pkj
Tanggal Surat Kamis, 15 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir.Magdalena sumule,MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BASRI, SH.IR MAGDALENA SUMULE, MM
Tergugat
NoNama
1Hj.Idawati Marzuki
2H.Patolla
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 285.000.000,00
Petitum

1. menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga surat pernyataan utang yang di buat dan ditandatangani oleh tergugat I;

3. menyatakan perbuatan para tergugat telah ingkar janji/wangprestasi:

4. menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah beserta sebuah bagunan rumah semi permanen di atasnya yang telah di letakkan dalam perkara ini

5. menghukum dan memerintahkan para tergugat untuk membayar kerugian  baik kerugian material mayupun imaterial akibat ingkar janji atau wanprestasi para tergugat secara tunai dan seketika sebesar sebagai berikut;

+kerugian Material Sebesar Rp. 285.000.000,-(dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan

+Kerugian imateriil sebesar Rp.10.000.000.000,-(Sepuluh milyar rupiah)

6. menghukum para tergugat untuk menyerahkan kepada penggugat secara sukarela objek jaminan dalam perkara  ini

7 menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangson) Sebesar RP. 1.000.000,-( satu juta rupiah)untuk setiap hari apabila hari apabila para tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

8. menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak