Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Pkj 1.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2.ANDI MUTMAINNAH, SH.
1.ASARIFIN Bin KARIM TAHA
2.YAHYAR Bin IBRAHIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-23/P.4.27/Eoh.2/1/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2ANDI MUTMAINNAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASARIFIN Bin KARIM TAHA[Penahanan]
2YAHYAR Bin IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa I ASARIFIN Bin KARIM TAHA secara bersama-sama dengan terdakwa II YAHYAR Bin IBRAHIM Pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pulau Sarrappo Lompo, Desa Mattiro Langi Kec. Liukang Tupabbiring Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang atau orang, yakni terhadap saksi korban RASUL Bin H. SIMONG, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
-    Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada saat saksi korban berangkat menuju rumah saksi ANSHAR Bin H. JAMALUDDIN yang merupakan kepala desa daerah tersebut yang beralamatkan di Pulau Sarrappo Lompo, Desa Mattiro Langi Kec. Liukang Tupabbiring Kab. Pangkep dengan tujuan mengklarifikasi atas pemukulan yang dialami saksi H. JUMAING di lapangan sepak bola pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wita.
-    Kemudian pada saat saksi korban tiba dilokasi tersebut, saksi korban dengan keadaan emosi mencari kepala desa, namun kepala desa tidak sedang berada dirumahnya. Lalu tiba-tiba sekitar pukul 18.00 Wita, terdakwa I dan terdakwa II tiba dirumah kepala desa, yang mana sebelumnya dirumah tersebut terdapat saksi korban RASUL Bin H. SIMONG, saksi SALEHA Binti JUMAING,  saksi H. JUMAING Bin H. SIMONG serta saksi SAMIANG. Kemudian terdakwa I berteriak dari luar rumah tersebut untuk mencari saksi korban lalu saksi korban yang sedang berada didalam rumah tersebut pun keluar. Kemudian pada saat saksi korban menuju kearah terdakwa I dan terdakwa II, tiba-tiba terdakwa I melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan cara memukul saksi korban beberapa kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya yang mengenai dahi saksi korban sedangkan terdakwa II melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan cara memukul saksi korban beberapa kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya yang mengenai dahi saksi korban sehingga membuat saksi korban terjatuh lalu pada saat saksi korban terjatuh, terdakwa I bersama dengan terdakwa II kembali memukul saksi korban beberapa kali. Kemudian saksi SALEHA mencoba melerai kedua terdakwa tersebut akan tetapi kedua terdakwa masih tetap melakukan pemukulan terhadap saksi korban. Selanjutnya saksi SAMIANG yang telah kembali dari dalam rumah melihat saksi korban dalam keadaan lemas lalu membantu saksi korban dan membawanya masuk kedalam rumah lalu pada saat itu saksi SAMIANG melihat dahi dari pada saksi korban terluka dan langsung memberikan pertolongan sementara kepada saksi korban.
-    Akibat perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan saksi korban RASUL BIN H. SIMONG menderita luka sebagaimana hasil Visum Et Refertum Nomor: VER/241/PKM-LTB/IX/2024 tanggal 24 September 2024 yang dibuat oleh dr. Rhiski Arini Ruslan, dokter pemeriksa pada Puskesmas Liukang Tupabbiring daerah Pangkajene dan Kepulauan dengan hasil pemeriksaan yakni 
•    Ditemukan pada bagian wajah yakni 1 (satu) buah luka terbuka pada daerah dahi kiri berbentuk memanjang dengan ukuran Panjang luka 5 (lima) cm lebar 0,3 (nol koma tiga) cm dengan kedalaman luka 1 (satu) cm, terdapat pembekakan, terdapat pendarahan aktif, 
•    Ditemukan pada bagian leher yakni 1 (satu) buah luka terbuka pada daerah leher belakang kanan berbentuk memanjang dengan ukuran panjang luka 3 (tiga) cm dengan lebar 0,3 (nol koma tiga) cm. 
Kesimpulan
Didapatkan luka terbuka dan luka lecet pada anggota gerak tubuh diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul dan tajam, oleh karena hal-hal tersebut terjadi penyakit dan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan.
•    Ditemukan satu buah luka robek dibagian dahi kiri dan satu buah luka lecet di leher belakang kiri akibat persentuhan benda tumpul 
•    Ditemukan luka memar akibat persentuhan benda tumpul

----------Perbuatan terdakwa I ASARIFIN Bin KARIM TAHA bersama-sama dengan terdakwa II YAHYAR Bin IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------


----------------------------------------------- ATAU------------------------------------------

KEDUA
Bahwa terdakwa I ASARIFIN Bin KARIM TAHA secara bersama-sama dengan terdakwa II YAHYAR Bin IBRAHIM Pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pulau Sarrappo Lompo, Desa Mattiro Langi, Kec. Liukang Tupabbiring, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan, yakni terhadap saksi korban RASUL Bin H. SIMONG, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
-    Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada saat saksi korban berangkat menuju rumah saksi ANSHAR Bin JAMALUDDIN yang merupakan kepala desa dearah tersebut yang beralamatkan di Pulau Sarrappo Lompo, Desa Mattiro Langi, Kec. Liukang Tupabbiring, Kab. Pangkep dengan tujuan mengklarifikasi atas pemukulan yang dialami saksi H. JUMAING di lapangan sepak bola pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wita.
-    Kemudian sekitar pukul 18. 00 Wita, terdakwa I dan terdakwa II yang sedang berada dirumahnya mendengar suara teriakan saksi korban yang membuat terdakwa I dan terdakwa II penasaran akan hal itu, lalu terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju suara teriakan tersebut yang berasal dari rumah kepala desa. Kemudian pada saat terdakwa I dan terdakwa II tiba dilokasi tersebut, terdakwa I mencari saksi korban yang sedang berada didalam rumah tersebut lalu pada saat saksi korban keluar dari dalam rumah, tiba-tiba terdakwa I melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan cara memukul saksi korban beberapa kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya yang mengenai dahi saksi korban kemudian berselang beberapa detik terdakwa II melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan cara memukul saksi korban beberapa kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya yang mengenai dahi saksi korban sehingga membuat saksi korban terjatuh lalu pada saat saksi korban terjatuh, terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II kembali memukul saksi korban beberapa kali. Kemudian saksi SALEHA mencoba melerai kedua terdakwa tersebut akan tetapi kedua terdakwa masih tetap melakukan pemukulan terhadap saksi korban. Selanjutnya saksi SAMIANG yang telah kembali dari dalam rumah melihat saksi korban dalam keadaan lemas lalu membantu saksi korban dan membawanya masuk kedalam rumah lalu pada saat itu saksi SAMIANG melihat dahi dari pada saksi korban terluka dan langsung memberikan pertolongan sementara kepada saksi korban.
-    Akibat perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan saksi korban RASUL BIN H. SIMONG menderita luka sebagaimana hasil Visum Et Refertum Nomor: VER/241/PKM-LTB/IX/2024 tanggal 24 September 2024 yang dibuat oleh dr. Rhiski Arini Ruslan, dokter pemeriksa pada Puskesmas Liukang Tupabbiring daerah Pangkajene dan Kepulauan dengan hasil pemeriksaan yakni 
•    Ditemukan pada bagian wajah yakni 1 (satu) buah luka terbuka pada daerah dahi kiri berbentuk memanjang dengan ukuran Panjang luka 5 (lima) cm lebar 0,3 (nol koma tiga) cm dengan kedalaman luka 1 (satu) cm, terdapat pembekakan, terdapat pendarahan aktif, 
•    Ditemukan pada bagian leher yakni 1 (satu) buah luka terbuka pada daerah leher belakang kanan berbentuk memanjang dengan ukuran panjang luka 3 (tiga) cm dengan lebar 0,3 (nol koma tiga) cm. 
Kesimpulan
Didapatkan luka terbuka dan luka lecet pada anggota gerak tubuh diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul dan tajam, oleh karena hal-hal tersebut terjadi penyakit dan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan.
•    Ditemukan satu buah luka robek dibagian dahi kiri dan satu buah luka lecet di leher belakang kiri akibat persentuhan benda tumpul 
•    Ditemukan luka memar akibat persentuhan benda tumpul

----------Perbuatan terdakwa I ASARIFIN Bin KARIM TAHA bersama-sama dengan terdakwa II YAHYAR Bin IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya