Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2025/PN Pkj 1.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
ANDI ZAENAL Alias ACO Bin ALM AHMAD PADANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2381/P.4.27/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI ZAENAL Alias ACO Bin ALM AHMAD PADANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa ANDI ZAENAL Alias ACO Bin ALM AHMAD PADANG pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Pulau Karanrang, Kel. Desa Mattiro Bulu, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 bertempat rumah terdakwa yang berlamatkan di Pulau Karanrang, Kel. Desa Mattiro Bulu, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep akan dilaksanakan kegiatan taksiah yang memperingati meninggal dunianya ibu kandung dari terdakwa, kemudian sekitar pukul 17.00 Wita, saksi MUH. FARID HM Alias FARID Bin ALM H. HAMITTU (yang dilakukan penuntutuan secara terpisah) datang kerumah terdakwa untuk mengikuti acara taksiah yang akan dilaksanakan. Lalu pada saat melangsungkan kegiatan tersebut, terdakwa menerima 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal Narkotika jenis Sabu dari saksi FARID yang dimana terdakwa dan saksi FARID berniat mengkonsumsi narkotika tersebut setelah acara taksiah telah selesai dilaksanakan dan setelah acara taksiah pun selesai, saksi FARID meminta izin kepada terdakwa untuk pulang kerumahnya dan mengatakan kepada terdakwa agar menunggunya yang akan datang kembali lalu saksi FARID pun meninggalkan rumah terdakwa.
  • Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, saksi FARID datang kembali kerumah terdakwa dan pada saat itu terdakwa langsung diajak oleh saksi FARID untuk mengkosumsi Narkotika jenis Sabu yang dimana sebelumnya terdakwa telah menerima 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal Narkotika jenis sabu dari saksi FARID. Lalu terdakwa bersama dengan saksi FARID bergegas menuju kolong rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa dan pada saat tiba dilokasi tersebut, terdakwa dan saksi FARID mengkonsumsi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal Narkotika jenis Sabu secara bersamasama dan menyisakan 1 (satu) sachet Narkotika yang terdakwa simpan di saku celana sebelah kiri miliknya. Kemudian setelah itu, terdakwa dan saksi FARID kembali ke rumahnya miliknya untuk berkumpul bersama dengan keluarga serta teman-teman yang berada disana. Pada saat terdakwa tiba dirumahnya, terdakwa mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya terdakwa disimpan disaku celana sebelah kiri miliknya dan menyimpannya di sela-sela dinding seng rumah milik terdakwa.
  • Selanjutnya pada keesokan harinya tepatnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, datang saksi MAPPATOBA dan saksi DICKY ANUGERAH PUTRA, S.H yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah milik terdakwa dan Anggota Kepolisian tersebut menemukan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal Narotika jenis Sabu pada selasela dinding seng lalu Anggota Kepolisian tersebut menanyakan kepada terdakwa perihal barang bukti tersebut didapatkan dari mana dan terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari saksi FARID, kemudian terdakwa dan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep langsung menuju rumah saksi FARID yang beralamatkan di Pulau Karanrang, Kel. Desa Mattiro Bulu, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep. Pada saat tiba dirumah saksi FARID, terdakwa menunggu di depan rumah tersebut sedangkan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi FARID beserta rumahnya dan menemukan 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil bekas pakai Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang tempat Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah celana pendek warna abuabu merek Eiger dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO A53 warna Hitam Biru. Atas kejaidan tersebut, terdakwa saksi FARID beserta barang bukti yang di temukan dibawa menuju ke Posko Narkoba Polres Pangkep selanjutnya menuju ke Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB 2465 / NNF / VI / 2025 pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 Barang Bukti dengan Nomor 5587/ 2025/ NNF dan Nomor 558/ 2025/ NNF yang disita dari saudara ANDI ZAENAL Alias ACO Bin ALM AHMAD PADANG, Yang menjelaskan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0890 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti dengan Nomor 5587/ 2025/ NNF diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan Nomor 5588/ 2025/ NNF diatas adalah tidak mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk membeli atau menerima Narkotika jenis Sabu, atau untuk keperluan penelitian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa ANDI ZAENAL Alias ACO Bin ALM AHMAD PADANG pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Pulau Karanrang, Kel. Desa Mattiro Bulu, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat rumah terdakwa yang berlamatkan di Pulau Karanrang, Kel. Desa Mattiro Bulu, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep sedang dilaksanakan kegiatan taksiah memperingati meninggal dunianya ibu kandung dari terdakwa, sehingga saksi MUH. FARID HM Alias FARID Bin ALM H. HAMITTU (yang dilakukan penuntutuan secara terpisah) datang kerumah terdakwa untuk mengikuti acara taksiah lalu pada saat melangsungkan kegiatan tersebut, saksi FARID memberikan 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa yang dimana terdakwa dan saksi FARID berniat mengkonsumsi Narkotika tersebut setelah acara taksiah telah selesai dilaksanakan. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa diajak oleh saksi FARID untuk mengkosumsi Narkotika jenis Sabu yang dimana sebelumnya terdakwa telah terima 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal Narkotika jenis sabu dari saksi FARID. Lalu terdakwa bersama dengan saksi FARID bergegas menuju kolong rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa dan pada saat tiba dilokasi tersebut, terdakwa dan saksi FARID langsung mengkonsumsi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal Narkotika jenis Sabu secara bersamasama dan menyisakan 1 (satu) sachet narkotika yang terdakwa simpan di saku celana sebelah kiri miliknya. Kemudian setelah itu, terdakwa dan saksi FARID kembali ke rumahnya miliknya untuk berkumpul bersama dengan keluarga serta teman-teman yang berada disana dan pada saat terdakwa tiba dirumahnya, terdakwa mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya terdakwa disimpan disaku celana sebelah kiri miliknya dan menyimpannya di sela-sela dinding seng rumah milik terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa yang sedang berada dirumahnya tepatnya di Pulau Karanrang, Kel. Desa Mattiro Bulu, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep, tibatiba didatangi oleh saksi MAPPATOBA dan saksi DICKY ANUGERAH PUTRA, S.H yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah milik terdakwa dan Anggota Kepolisian tersebut menemukan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal Narotika jenis sabu pada sela-sela dinding seng lalu Anggota Kepolisian tersebut menanyakan kepada terdakwa perihal barang bukti tersebut didapatkan dari mana dan terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal Narotika jenis sabu tersebut diperoleh dari saksi FARID, kemudian terdakwa dan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep langsung menuju rumah saksi FARID yang beralamatkan di Pulau Karanrang, Kel. Desa Mattiro Bulu, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep. Pada saat tiba dirumah saksi FARID, terdakwa menunggu di depan rumah tersebut sedangkan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi FARID beserta rumahnya dan menemukan 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil bekas pakai Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang tempat Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah celana pendek warna abuabu merek Eiger dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO A53 warna Hitam Biru. Atas kejaidan tersebut, terdakwa saksi FARID beserta barang bukti yang di temukan dibawa menuju ke Posko Narkoba Polres Pangkep selanjutnya menuju ke Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB 2465 / NNF / VI / 2025 pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 Barang Bukti dengan Nomor 5587/ 2025/ NNF dan Nomor 558/ 2025/ NNF yang disita dari saudara ANDI ZAENAL Alias ACO Bin ALM AHMAD PADANG, Yang menjelaskan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0890 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti dengan Nomor 5587/ 2025/ NNF diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan Nomor 5588/ 2025/ NNF diatas adalah tidak mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, atau untuk keperluan penelitian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya