Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2026/PN Pkj RACHELAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RACHELAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang bernama RACHELAH, tempat/tanggal lahir di Gresik, 20 Oktober 1988, NIK: 3525176010880002 (berdasarkan KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Buku Nikah) adalah Satu Orang yang Sama dengan orang yang bernama RAHELA, tanggal lahir 27 Mei 1988, NIK: 2171076705880003 sebagaimana terdata pada Paspor Republik Indonesia Nomor: P998044 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan penetapan ini sebagai syarat pengurusan penggantian paspor hilang dan penyesuaian/perbaikan data pada Kantor Imigrasi maupun instansi terkait lainnya;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak