Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Pkj 1.BACO BIN NUHUNG
2.HASARUDDIN BIN MAGGA
3.HADDA BIN MAGGA
1.HJ. RABI BINTI ARIPE
2.ZAINUDDIN
3.AGUSTINA BINTI TUTU
4.SUNARTI BINTI AMBO TUO
5.HJ. MUTTI BINTI RONGGENG
6.DEWI BINTI MANSYUR
7.HERLINA
8.JUMRIAH
9.SURIANTY BINTI BENNU
10.ABD. HAMA BIN MAGGA
11.MUHAMMAD SAID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BACO BIN NUHUNG
2HASARUDDIN BIN MAGGA
3HADDA BIN MAGGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUSUF LESSY, S.HBACO BIN NUHUNG
2YUSUF LESSY, S.HHASARUDDIN BIN MAGGA
3YUSUF LESSY, S.HHADDA BIN MAGGA
Tergugat
NoNama
1HJ. RABI BINTI ARIPE
2ZAINUDDIN
3AGUSTINA BINTI TUTU
4SUNARTI BINTI AMBO TUO
5HJ. MUTTI BINTI RONGGENG
6DEWI BINTI MANSYUR
7HERLINA
8JUMRIAH
9SURIANTY BINTI BENNU
10ABD. HAMA BIN MAGGA
11MUHAMMAD SAID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANDI AGUS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek gugatan dan atas harga benda Para Tergugat;
  3. Menyatakan tanah obyek gugatan adalah tanah milik almarhum Nuhung bin Pattengko yang belum pernah dialihkan pada pihak siapapun;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah obyek gugatan yang merugikan Penggugat selaku ahli waris almarhum Nuhung bin Pattengko;
  5. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X serta Tergugat XI untuk menyerahkan tanah obyek gugatan yang dikuasai oleh Para Tergugat pada Para Penggugat dan tanpa syarat;   
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Trergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X  untuk membayar uang sewa sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) setiap tahun terhitung tahun 1985 hingga diserahkannya tanah obyek sengketa tersebut pada Para Penggugat selaku ahli waris almarhum Nuhung bin Pattengko.
  7. Menghukum Tergugat XI untuk uang sewa sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) terhitung tahun 2016 hingga diserahkannya tanah yang dikuasai oleh Tergugat XI pada Para Penggugat;
  8. Menyatakan akta jual beli No. 192/NAA/MRG/2016 tanggal 23 Pebruari 2016 yang dibuat oleh Turut Tergugat tidak sah dan tidak mengikat;
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan dalam perkara a quo;
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII,  Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Atau jika pengadilan mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak