Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2025/PN Pkj 1.BATARO IMAWAN, SH.,M.H
2.MUHAMMAD ALI MANSYUR, S.H.
3.ANDI MUTMAINNAH, SH.
KADU ALIAS UWA KADU Bin ALM. SIAME Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-63/P.4.27/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BATARO IMAWAN, SH.,M.H
2MUHAMMAD ALI MANSYUR, S.H.
3ANDI MUTMAINNAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADU ALIAS UWA KADU Bin ALM. SIAME[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR :

-----“Bahwa Terdakwa KADU Alias UWA KADU Bin ALM. SIAME Pada Hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Kamp. Bontorennu Desa Baring Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep, telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  •    Bahwa pada hari sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 Wita Terdakwa meninggalkan rumahnya untuk jalan-jalan sekitar pukul 08.40 Wita Terdakwa tiba dirumah Saksi ASWAR dan dikolong/dibawah rumah Saksi ASWAR sudah ada Saksi TAGGI yang sudah duduk sendiri dan Terdakwa berduapun langsung ngobrol tidak lama kemudian datang Saksi ASWAR dan langsung naik kerumahnya untuk membuat kopi, sekitar pukul 09.00 Wita Korban H. ABD. RASYID Bin BENNU datang dan memanggil Saksi ASWAR, lalu mereka pun bertemu dan berbicara, setelah itu Korban H. ABD. RASYID  Bin BENNU mendatangi Terdakwa dan Saksi TAGGI dan ngobrol Bersama;
  •    Bahwa Pada saat dikolong rumah, Terdakwa menyampaikan kepada Korban H. ABD. RASYID  Bin BENNU bahwa pada pertemuan beberapa hari yang lalu diacara tasiah orang meninggal Terdakwa merasa malu atas perkataan Saksi Korban. H. ABD. RASYID  Bin BENNU “de’tomma nabotting uwa kadu nasaba engka mu anak’na na’capu-capu/uwa kadu tidak perlu menikah karena dia memiliki anak yang bisa dia belai” menanyakan perihal apa yang membuat Terdakwa malu, dan Korban H. ABD. RASYID Bin BENNU meminta maaf akan tetapi karna Terdakwa sudah terlanjur malu dan marah sehingga Terdakwa tidak menanggapi Korban H. ABD. RASYID Bin BENNU, tidak lama kemudian Korban ABD. RASYID Bin BENNU memeluk dan memegang tangan kiri Terdakwa, karna sudah terlanjur emosi sehingga Terdakwa menarik badiknya yang Terdakwa simpan dipinggangnya dan langsung menusuk Korban H. ABD. RASYID BIN BENNU yang mengenai bagian perut sehingga Korban  H. ABD. RASYID BIN BENNU melepaskan pelukannya dan berlari, akan tetapi Terdakwa terus mengikutinya lalu Korban H. ABD. RASYID BIN BENNU singgah mengambil batu dan melemparkan kepada Terdakwa yang mengenai bagian atas kepala yang membuat Terdakwa terjatuh, lalu Terdakwa kembali berdiri dan mengejar Korban H. ABD. RASYID BIN BENNU menggunakan badik namun Korban H. ABD. RASYID BIN BENNU kembali memungut batu dan melemparkan batu kepada Terdakwa yang mengenai pergelangan tangan kiri Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengejar lagi korban H. ABD. RASYID BIN BENNU  namun Korban H. ABD. RASYID BIN BENNU melemparkan batu lagi kepada Terdakwa dan mengenai betis sebelah kanan Terdakwa, setelah itu Terdakwa berhenti mengejar Korban H. ABD. RASYID BIN BENNU dan Terdakwa masuk kedalam kebun jagung.
  •    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sehingga korban H. ABD RASYID Bin BENNU menderita luka robek pada perut bagian kiri dengan ukuran P : 4 Cm, L : 0,5 Cm serta kedalaman luka : 25 Cm, akibat benda tajam, berdasarkan Surat hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Dokter pemeriksa pada Puskesmas Baring berdasarkan Nomor : 194/PKM-BRG/TU/VIII/2024, Tanggal 27 Agustus 2024 oleh karena akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka berat jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut, organ tubuh limpah korban diangkat karena sudah infeksi.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-----“Bahwa Terdakwa KADU Alias UWA KADU Bin ALM. SIAME Pada Hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Kamp. Bontorennu Desa Baring Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep, telah melakukan Penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •    Bahwa pada hari sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 Wita Terdakwa meninggalkan rumahnya untuk jalan-jalan sekitar pukul 08.40 Wita Terdakwa tiba dirumah Saksi ASWAR dan dikolong/dibawah rumah Saksi ASWAR sudah ada Saksi TAGGI yang sudah duduk sendiri dan Terdakwa berduapun langsung ngobrol tidak lama kemudian datang Saksi ASWAR dan langsung naik kerumahnya untuk membuat kopi, sekitar pukul 09.00 Wita Korban H. ABD. RASYID Bin BENNU datang dan memanggil Saksi ASWAR, lalu mereka pun bertemu dan berbicara, setelah itu Korban H. ABD. RASYID  Bin BENNU mendatangi Terdakwa dan Saksi TAGGI dan ngobrol Bersama;
  •    Bahwa Pada saat dikolong rumah, Terdakwa menyampaikan kepada Korban H. ABD. RASYID  Bin BENNU bahwa pada pertemuan beberapa hari yang lalu diacara tasiah orang meninggal Terdakwa merasa malu atas perkataan Saksi Korban. H. ABD. RASYID  Bin BENNU “de’tomma nabotting uwa kadu nasaba engka mu anak’na na’capu-capu/uwa kadu tidak perlu menikah karena dia memiliki anak yang bisa dia belai” menanyakan perihal apa yang membuat Terdakwa malu, dan Korban H. ABD. RASYID Bin BENNU meminta maaf akan tetapi karna Terdakwa sudah terlanjur malu dan marah sehingga Terdakwa tidak menanggapi Korban H. ABD. RASYID Bin BENNU, tidak lama kemudian Korban ABD. RASYID Bin BENNU memeluk dan memegang tangan kiri Terdakwa, karna sudah terlanjur emosi sehingga Terdakwa menarik badiknya yang Terdakwa simpan dipinggangnya dan langsung menusuk Korban H. ABD. RASYID BIN BENNU yang mengenai bagian perut sehingga Korban  H. ABD. RASYID BIN BENNU melepaskan pelukannya dan berlari, akan tetapi Terdakwa terus mengikutinya lalu Korban H. ABD. RASYID BIN BENNU singgah mengambil batu dan melemparkan kepada Terdakwa yang mengenai bagian atas kepala yang membuat Terdakwa terjatuh, lalu Terdakwa kembali berdiri dan mengejar Korban H. ABD. RASYID BIN BENNU menggunakan badik namun Korban H. ABD. RASYID BIN BENNU kembali memungut batu dan melemparkan batu kepada Terdakwa yang mengenai pergelangan tangan kiri Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengejar lagi korban H. ABD. RASYID BIN BENNU  namun Korban H. ABD. RASYID BIN BENNU melemparkan batu lagi kepada Terdakwa dan mengenai betis sebelah kanan Terdakwa, setelah itu Terdakwa berhenti mengejar Korban H. ABD. RASYID BIN BENNU dan Terdakwa masuk kedalam kebun jagung.
  •    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sehingga korban H. ABD RASYID Bin BENNU menderita luka robek pada perut bagian kiri dengan ukuran P : 4 Cm, L : 0,5 Cm serta kedalaman luka : 25 Cm, akibat benda tajam, berdasarkan Surat hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Dokter pemeriksa pada Puskesmas Baring berdasarkan Nomor : 194/PKM-BRG/TU/VIII/2024, Tanggal 27 Agustus 2024

Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya