Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Pkj RUDI H. Sapri Alias Capi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. Sapri Alias Capi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BASRI, SH.H. Sapri Alias Capi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.664.325.400,00
Petitum

PRIMER :

1.   Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan secara hukum bahwa pekerjaan konstruksi bangunan gedung rumah bertingkat 2 lantai milik TERGUGAT, yang telah menyebabkan struktur bangunan rumah PENGGUGAT menjadi rusak, adalah Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan PENGGUGAT;

3.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan seketika dan sekaligus sebesar Rp 1.664.325.400,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh lima ribu empat ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

GANTI RUGI MATERIIL :Rp.   664.325.400,-  

GANTI RUGI IMMATERIIL :Rp. 1.000.000.000,-

TOTAL :Rp  1.664.325.400,-

4.   Menyatakan sah dan berharga, sita jaminan (conservaotir beslag) terhadap harta benda milik TERGUGAT berupa harta tidak bergerak:

  • Sebidang tanah berikut bangunan rumah 2 lantai dan segala sesuatu yang berada diatasnya milik TERGUGAT yang terletak di Jalan matahari dalam Kelurahan Pa’doang-doangan Kecamatan pangkajene Kabupaten pangkep”;

5.   Menghukum TERGUGAT membayar secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT, uang paksa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap harinya, bilamana TERGUGAT tidak menjalankan hasil putusan, sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

6.   Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara;

7.   Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi, peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);

 

SUBSIDER :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

      Demikian gugatan ini Kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak