Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2025/PN Pkj | RUDI | H. Sapri Alias Capi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2025/PN Pkj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.664.325.400,00 | ||||||
Petitum | PRIMER : 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum bahwa pekerjaan konstruksi bangunan gedung rumah bertingkat 2 lantai milik TERGUGAT, yang telah menyebabkan struktur bangunan rumah PENGGUGAT menjadi rusak, adalah Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan PENGGUGAT; 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan seketika dan sekaligus sebesar Rp 1.664.325.400,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh lima ribu empat ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut : GANTI RUGI MATERIIL :Rp. 664.325.400,- GANTI RUGI IMMATERIIL :Rp. 1.000.000.000,- TOTAL :Rp 1.664.325.400,- 4. Menyatakan sah dan berharga, sita jaminan (conservaotir beslag) terhadap harta benda milik TERGUGAT berupa harta tidak bergerak:
5. Menghukum TERGUGAT membayar secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT, uang paksa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap harinya, bilamana TERGUGAT tidak menjalankan hasil putusan, sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi, peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
SUBSIDER : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Demikian gugatan ini Kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini diucapkan terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |