Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa ADRIAN ALHADI Alias RIAN Bin SUARDI pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 00.10 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Pangkep – Makassar kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak dan berwewenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 12 januari 2025 pukul 08:00 wita saudari AMEL (DPO) menghubungi terdakwa untuk bertemu dan membelikan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “ayo ketemuan deh… tapi bawakan ka barang” dan terdakwa mengatakan “ohiye adaji kutau penjual ini” kemudian saudari AMEL meminta nomor dana terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa tarik uang tersebut disebuah warung BRILINK dengan tujuan menambah uang milik terdakwa sejumlah Rp 50.000 agar cukup untuk membeli Narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa berangkat menuju Macinna kecamatan pattallassang kabupaten gowa menggunakan kendaraan umum (GOJEK);
- Bahwa sesampainya terdakwa di lokasi, terdakwa langsung ke rumah seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang terdakwa kenal melalui pamannya bernama RUKKA dan mengatakan “adakah barang” dalam hal ini yang dimaksud adalah Narkotika jenis Sabu dan perempuan tersebut menjawab “ada mauko berapa”, selanjutnya terdakwa mengatakan “150.000 mo”.
- Bahwa setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menghubungi saksi SYAHRUL alias ACO bin DG SALIM via whatsapp dengan mengatakan “antarka dulu ke pacarku saya pa tanggung bensin sama rokoknu” kemudian saudara SYAHRUL alias ACO bin DG SALIM mengiyakan ajakan terdakwa tersebut dengan mengatakan “tunggu dulu hujangki” kemudian terdakwa mendatangi saksi SYAHRUL alias ACO bin DG SALIM mengatakan “ke pos nu ma pae”.
- setelah bertemu dengan saksi SYAHRUL alias ACO bin DG SALIM, sekitar pukul 23:00 wita terdakwa bersama dengan saksi SYAHRUL alias ACO bin DG SALIM berangkat dengan tujuan langsung ke kabupaten pangkep, sesampainya di kabupaten pangkep tepatnya di Jalan poros pangkep – makassar kelurahan samalewa kecamatan bungoro kabupaten pangkep terdakwa dan saksi SYAHRUL alias ACO bin DG SALIM singgah di ATM Bungoro untuk menghubungi dan menunggu saudari AMEL;
- bahwa kemudian datang saksi MUCHLIS IBNU HAJAR, saksi NASRUL, SH, serta beberapa orang yang merupakan anggota polisi satuan reserse narkoba polres pangkep dan langsung mengamankan terdakwa dan dengan disaksikan oleh beberapa petugas kepolisian satuan narkoba polres pangkep mereka menggeledah terdakwa dan ditemukan
- 1 (satu) Buah Plastik Bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah pireks kaca dalam keadaan pecah;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo A15 warna biru navy;
- 1 (satu) buah dompet hitam merek versace
Yang dimana barang bukti tersebut dikonfirmasi kepada terdakwa dan saksi MUCHLIS IBNU HAJAR, saksi NASRUL, SH, serta saksi SYAHRUL alias ACO bin DG SALIM mereka mengenali barang bukti tersebut yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ADRIAN ALHADI Alias RIAN bin SUARDI.
- Bahwa berdasarkan Permintaan Pemeriksaan BB dan Urine tersangka ADRIAN ALHADI alias RIAN bin SUARDI Nomor: B/08/I/2025/Sat Narkoba tanggal 14 Januari 2025 dan telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Nomor: LB12GA/I/2025/ Laboratorum Daerah Baddoka – Makassar tanggal 15 Januari 2025 dengan hasil berupa:
Terhadap
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (Kode A) dengan berat netto awal 0,0460 gram dan berat netto akhir setelah diperiksa 0,0416 gram; dan
- 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan 100 ML urin milik ADRIAN ALHADI alias RIAN bin SUARDI.
Dinyatakan positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa ADRIAN ALHADI Alias RIAN bin SUARDI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu dan Narkotika jenis lainnya, serta pekerjaan terdakwa saat ini tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa ADRIAN ALHADI Alias RIAN Bin SUARDI pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 00.10 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Pangkep – Makassar kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak dan berwewenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 12 januari 2025 pukul 08:00 wita saudari AMEL (DPO) menghubungi terdakwa untuk bertemu dan membelikan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “ayo ketemuan deh… tapi bawakan ka barang” dan terdakwa mengatakan “ohiye adaji kutau penjual ini” kemudian saudari AMEL meminta nomor dana terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa tarik uang tersebut disebuah warung BRILINK dengan tujuan menambah uang milik terdakwa sejumlah Rp 50.000 agar cukup untuk membeli Narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa berangkat menuju Macinna kecamatan pattallassang kabupaten gowa menggunakan kendaraan umum (GOJEK);
- Bahwa sesampainya terdakwa di lokasi, terdakwa langsung ke rumah seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang terdakwa kenal melalui pamannya bernama RUKKA dan mengatakan “adakah barang” dalam hal ini yang dimaksud adalah Narkotika jenis Sabu dan perempuan tersebut menjawab “ada mauko berapa”, selanjutnya terdakwa mengatakan “150.000 mo”.
- Bahwa setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menghubungi saksi SYAHRUL alias ACO bin DG SALIM via whatsapp dengan mengatakan “antarka dulu ke pacarku saya pa tanggung bensin sama rokoknu” kemudian saudara SYAHRUL alias ACO bin DG SALIM mengiyakan ajakan terdakwa tersebut dengan mengatakan “tunggu dulu hujangki” kemudian terdakwa mendatangi saksi SYAHRUL alias ACO bin DG SALIM mengatakan “ke pos nu ma pae”.
- setelah bertemu dengan saksi SYAHRUL alias ACO bin DG SALIM, sekitar pukul 23:00 wita terdakwa bersama dengan saksi SYAHRUL alias ACO bin DG SALIM berangkat dengan tujuan langsung ke kabupaten pangkep, sesampainya di kabupaten pangkep tepatnya di Jalan poros pangkep – makassar kelurahan samalewa kecamatan bungoro kabupaten pangkep terdakwa dan saksi SYAHRUL alias ACO bin DG SALIM singgah di ATM Bungoro untuk menghubungi dan menunggu saudari AMEL;
- bahwa kemudian datang saksi MUCHLIS IBNU HAJAR, saksi NASRUL, SH, serta beberapa orang dari anggota polisi satuan reserse narkoba polres pangkep dan langsung mengamankan terdakwa dan dengan disaksikan oleh beberapa petugas kepolisian satuan narkoba polres pangkep mereka menggeledah terdakwa dan ditemukan
- 1 (satu) Buah Plastik Bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah pireks kaca dalam keadaan pecah;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo A15 warna biru navy;
- 1 (satu) buah dompet hitam merek versace
Yang dimana barang bukti tersebut dikonfirmasi kepada terdakwa dan saksi MUCHLIS IBNU HAJAR, saksi NASRUL, SH, serta saksi SYAHRUL alias ACO bin DG SALIM mereka mengenali barang bukti tersebut yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ADRIAN ALHADI Alias RIAN bin SUARDI.
- Bahwa terdakwa ADRIAN ALHADI Alias RIAN bin SUARDI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu dan Narkotika jenis lainnya, serta pekerjaan terdakwa saat ini tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------
ATAU
KETIGA
---------Bahwa Terdakwa ADRIAN ALHADI Alias RIAN Bin SUARDI pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 00.10 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Pangkep – Makassar kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak dan berwewenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 12 januari 2025 pukul 08:00 wita saudari AMEL (DPO) menghubungi terdakwa untuk bertemu dan membelikan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “ayo ketemuan deh… tapi bawakan ka barang” dan terdakwa mengatakan “ohiye adaji kutau penjual ini” kemudian saudari AMEL meminta nomor dana terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa tarik uang tersebut disebuah warung BRILINK dengan tujuan menambah uang milik terdakwa sejumlah Rp 50.000 agar cukup untuk membeli Narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa berangkat menuju Macinna kecamatan pattallassang kabupaten gowa menggunakan kendaraan umum (GOJEK);
- Bahwa sesampainya terdakwa di lokasi, terdakwa langsung ke rumah seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang terdakwa kenal melalui pamannya bernama RUKKA dan mengatakan “adakah barang” dalam hal ini yang dimaksud adalah Narkotika jenis Sabu dan perempuan tersebut menjawab “ada mauko berapa”, selanjutnya terdakwa mengatakan “150.000 mo”.
- Bahwa setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menghubungi saksi SYAHRUL alias ACO bin DG SALIM via whatsapp dengan mengatakan “antarka dulu ke pacarku saya pa tanggung bensin sama rokoknu” kemudian saudara SYAHRUL alias ACO bin DG SALIM mengiyakan ajakan terdakwa tersebut dengan mengatakan “tunggu dulu hujangki” kemudian terdakwa mendatangi saksi SYAHRUL alias ACO bin DG SALIM mengatakan “ke pos nu ma pae”.
- Bahwa setelah bertemu dengan saksi SYAHRUL alias ACO bin DG SALIM, sekitar pukul 23:00 wita terdakwa bersama dengan saksi SYAHRUL alias ACO bin DG SALIM berangkat dengan tujuan langsung ke kabupaten pangkep, sesampainya di kabupaten pangkep tepatnya di Jalan poros pangkep – makassar kelurahan samalewa kecamatan bungoro kabupaten pangkep terdakwa dan saksi SYAHRUL alias ACO bin DG SALIM singgah di ATM Bungoro untuk menghubungi dan menunggu saudari AMEL;
- bahwa kemudian datang saksi MUCHLIS IBNU HAJAR, saksi NASRUL, SH, serta beberapa orang yang awalnya tidak diketahui kalau mereka adalah anggota polisi satuan reserse narkoba polres pangkep dan langsung mengamankan terdakwa dan dengan disaksikan oleh beberapa petugas kepolisian satuan narkoba polres pangkep mereka menggeledah terdakwa dan ditemukan
- 1 (satu) Buah Plastik Bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah pireks kaca dalam keadaan pecah;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo A15 warna biru navy;
- 1 (satu) buah dompet hitam merek versace.
Yang dimana barang bukti tersebut dikonfirmasi kepada terdakwa dan saksi MUCHLIS IBNU HAJAR, saksi NASRUL, SH, serta saksi SYAHRUL alias ACO bin DG SALIM mereka mengenali barang bukti tersebut yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ADRIAN ALHADI Alias biN SUARDI.
- Bahwa terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu sebanyak 5 kali sejak tahun 2024, dimana awalnya terdakwa mengenal Narkotika jenis sabu dari teman terdakwa yang bernama IRFANDI yang dikonsumsinya bersama sebanyak 2 (dua) kali di daerah Moncongloe menggunakan alat hisap milik IRFANDI yang terdakwa sudah beli dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), kemudian terdakwa juga mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama paman terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dimana yang pertama dikonsumsi di daerah Paccelekang sebanyak 1 (Satu) kali dan 2 (dua) kali dikonsumsi bersama dengan terdakwa di rumah perempuan yang tidak diketahui identitasnya yang beralamatkan di Macinna, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten gowa pada bulan januari 2025 dengan menggunakan alat hisap sabu yang disewa di tempat tersebut dengan harga Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah).
- Bahwa terdakwa terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu 1 hari sebelum terdakwa ditangkap yang dikonsumsi bersama paman tersangka yang bernama RUKKA di rumah perempuan yang tidak diketahui identitasnya yang beralamatkan di Macinna, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten gowa.
- Bahwa awalnya tersangka hanya diajak oleh IRFANDI dan RUKKA untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu setelah selesai bekerja sebagai buruh harian dan sudah 3 (tiga) kali menemani RUKKA untuk membeli Narkotika Jenis sabu kepada perempuan yang tidak diketahui identitasnya;
- Bahwa terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu untuk menghilangkan stres karena bercerai dengan mantan istrinya dan digunakan untuk pekerjaannya sehari-hari sebagai buruh bangunan.
- Bahwa berdasarkan Permintaan Pemeriksaan BB dan Urine tersangka ADRIAN ALHADI alias RIAN bin SUARDI Nomor: B/08/I/2025/Sat Narkoba tanggal 14 Januari 2025 dan telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Nomor: LB12GA/I/2025/ Laboratorum Daerah Baddoka – Makassar tanggal 15 Januari 2025 dengan hasil berupa:
Terhadap
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (Kode A) dengan berat netto awal 0,0460 gram dan berat netto akhir setelah diperiksa 0,0416 gram; dan
- 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan 100 ML urin milik ADRIAN ALHADI alias RIAN bin SUARDI.
Dinyatakan positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------- |