Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2026/PN Pkj 1.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2.A. MUH. FIQIH MUHFIDH TAUFIK, S.H
3.MUHAMMAD AKBAR, S.H.
WIDYA BINTI AMIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-437/P.4.27.5/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2A. MUH. FIQIH MUHFIDH TAUFIK, S.H
3MUHAMMAD AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDYA BINTI AMIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa berawal pada tanggal 08 November 2023 sampai dengan tanggal 17 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2025, bertempat di Desa Cindea, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang yaitu saksi korban NURLINA binti RAMLI supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal tanggal 08 November 2025 terdakwa yang sedang berada dirumahnya tepatnya di Desa Cindea, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep dengan memanfaatkan hubungan kerjasamanya dengan saksi korban NURLINA Binti RAMLI menghubungi saksi korban menggunakan handphone miliknya merek OPPO A 16 dengan kartu SIM Seluler XL dengan nomor 087855698325 dan mengatakan “ADA TEMAN SAYA YANG BUTUH MODAL UNTUK JUAL BELI DAGING DENGAN MODAL PINJAMAN SEBESAR Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) DAN ADA YANG BUTUH MODAL JUAL PAKAIAN DI PASAR SENTRAL PANGKEP DENGAN MODAL PINJAMAN SEBESAR Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) SERTA ADA JUGA TEMAN SAYA BUTUH MODAL BELI WARUNG DENGAN MODAL PINJAMAN SEBESAR Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)” sehingga saksi korban berkata kepada terdakwa “DIMANAI TEMANTA SEKARANG” kemudian terdakwa berpura-pura sebagai Perm. FIRA dan berkata kepada saksi korban “BANTUKA DULU ADA WARUNG SAYA MAU BELI”. Atas kejadian tersebut saksi korban percaya kepada terdakwa sehingga saksi korban memberikan uangnya melalui terdakwa untuk dengan tujuan agar diberikan kepada Perm. FIRA sebagai modal pinjaman usaha.
  • Atas tipu muslihat yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian saksi korban mengirimkan uang kepada terdakwa secara bertahap melalui agen Bri Link FADLI JAYA atas nama PATTIMASANG milik saksi HJ. PATTIMASANG Binti SYAMSUDDIN dengan nomor rekening 501301020227531 yang di kirimkan kepada terdakwa melalui rekening suaminya atas nama MUHAMMAD RAIS dengan nomor rekening 501501021326530 yang dipinjam oleh terdakwa dari MUHAMMAD RAIS. Adapun uang yang telah saksi korban kirimkan kepada terdakwa berupa:
  • Tanggal 08 November 2023 sebesar Rp.6.070.000,- (enam juta tujuh puluh ribu rupiah)
  • Tanggal 11 Februari  2024 sebesar Rp.2.190.000,- (dua juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah)
  • Tanggal 03 Januari 2024 sebesar Rp. 5.970.000,- (lima juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
  • Tanggal 15 Maret 2024 sebesar Rp.3.200.000,-  (tiga juta dua ratus ribu rupiah)
  • Tanggal 24 Maret 2024 sebesar Rp.2.980.000,- (dua juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)
  • Tanggal 29 Maret 2024 sebesar Rp.4.975.000,- (empat juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
  • Tanggal 24 Mei 2024 sebesar Rp.4.350.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Tanggal 09 Juli 2024 sebesar Rp.3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa kemudian pada tanggal 19 Agustus 2024 terdakwa kembali menghubungi saksi korban menggunakan handphone dan nomor seluler miliknya dengan mengatakan bahwa ada orang yang membutuhkan pinjaman modal untuk membuat usaha lemari sebesar Rp.25.000.000, (dua puluh lima juta) dan juga terdakwa mengatakan bahwa suami terdakwa atas nama saksi MUHAMMAD RAIS memerlukan modal sebesar Rp.124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) untuk membeli 8 (delapan) ekor sapi, dimana kemudian diketahui bahwa peminjam tersebut tidak pernah ada dan saksi MUHAMMAD RAIS tidak pernah menyuruh terdakwa untuk meminjam modal usaha jual beli sapi kepada siapapun.
  • Atas tipu muslihat terdakwa tersebut, saksi korban kembali mempercayai terdakwa dan kembali mengirimkan uangnya kepada terdakwa secara bertahap melalui agen Bri Link TOKO NADIA milik saksi NADIA Binti SALAMA atas nama NADIA dengan nomor rekening 501301030430530 yang di kirimkan kepada terdakwa melalui rekening suaminya atas nama MUHAMMAD RAIS dengan nomor rekening 501501021326530. Adapun uang yang telah saksi korban kirimkan kepada terdakwa berupa:
  • Tanggal 19 Agustus 2024 sebesar Rp.14.900.000,- (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah)
  • Tanggal 11 September 2024 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Tanggal 06 Oktober 2024 sebesar Rp. 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah)
  • Tanggal 23 Oktober 2024 sebesar Rp. 2.980.000 (dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)
  • Oleh karena uang yang dimiliki saksi korban tidak mencukupi pinjaman dari terdakwa tersebut, sehingga pada tanggal 13 Desember 2024 saksi korban menyerahkan perhiasan emas miliknya sebanyak kurang lebih 200 Gram yang diantarkan kepada terdakwa melalui saksi IRFAN Bin M. SALEH untuk terdakwa gadaikan dan digunakan sebagai modal pinjaman tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2025 terdakwa kembali menghubungi saksi korban menggunakan handphone dan nomor seluler miliknya dan mengatakan kepada saksi korban seolaholah terdapat beberapa teman terdakwa yang ingin meminjam uang kepada terdakwa untuk modal usaha pakaian yakni atas nama HAYATI sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), atas nama ROS sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), atas nama FINA sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), dan hal tersebut juga dipercayai oleh saksi korban.
  • Sehingga pada tanggal 17 Januari 2025 saksi korban menyerahkan perhiasan emas miliknya lagi melalui saksi IRFAN Bin M. SALEH untuk diberikan kepada terdakwa kurang lebih sebanyak 151,64 gram untuk terdakwa gadaikan dengan tujuan agar hasil gadai tersebut digunakan sebagai pinjaman modal kepada temanteman terdakwa yang diketahui beberapa orang tersebut hanyalah kebohongan terdakwa kepada saksi korban agar saksi korban mengirimkan uangnya kepada terdakwa.
  • Bahwa dari total perhiasan emas milik saksi korban sejumlah kurang lebih 351,64 gram yang digadaikan oleh terdakwa di Kantor Gadai Mas Pangkep, terdakwa menerima pembayaran sebanyak Rp 291,603,000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Ribu Rupiah).
  • Bahwa uang beserta hasil gadai perhiasan emas milik saksi korban tersebut digunakan oleh terdakwa untuk:
    • Memberikan pinjaman sebesar Rp 20,000,000 (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada orang lain namun tidak dibayar sampai saat ini;
    • Melakukan pembayaran kredit Angsuran di Bank BRI unit Mappasaile kab. Pangkep sebesar Rp 1,250,000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) selama 14 (empat belas) bulan terakhir sampai bulan maret 2025 dengan total Rp 17,500,000 (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
    • Membeli 1 (unit) kulkas satu pintu warna hitam merk sharp senilai Rp 2,200,000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
    • Membeli 1 (satu) unit sepeda motor warna pink merk Fasio senilai Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
    • Membeli 3 (tiga) buah gelang emas 53 karat dengan berat sekitar 15 gram senilai Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah)
    • Membeli 1 (satu) unit Sepeda listrik warna hitam senilai Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
    • Membeli (satu) buah lemari tempat sepatu berbahan kaca dan aluminium warna putih senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
    • Membeli 1 (satu) buah lemari tempat tas berbahan kaca dan aluminium warna putih senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
    • Mengikuti penggandaan uang pada tahun 2024 melalui media sosial facebook dengan menggunakan uang milik Sdri. NURLINA sekitar Rp. 203.000.000,- (dua ratus tiga juta rupiah) yang ternyata merupakan modus penipuan online.
    • Selebihnya uang milik Sdri. NURLINA digunakan oleh terdakwa untuk keperluan rumah tangga sehari-hari seperti membeli makanan dan belanja bulanan.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.372.300.000, (tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang berasal dari Uang saksi korban yang ditransfer kepada terdakwa melalui rekening suami terdakwa atas nama MUHAMMAD RAIS dengan nomor rekening 501501021326530 dengan total Rp 57,465,000 (Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) dan pembayaran yang saksi korban lakukan untuk penebusan perhiasan emas miliknya yang digadaikan oleh terdakwa di Kantor Gadai Mas Pangkep sebanyak kurang lebih 351,64 gram, sebesar Rp 314,835,000 (Tiga Ratus Empat Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. --------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa WIDYA Binti AMIR pada tanggal 08 November 2023 sampai dengan tanggal 17 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2025, bertempat di Desa Cindea, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni saksi korban NURLINA Binti RAMLI, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa sekitar tahun 2023 terdakwa WIDYA binti AMIR menjalin kerjasama dengan saksi korban NURLINA binti RAMLI dimana saksi korban sebagai pemilik modal berupa uang sedangkan terdakwa sebagai perantara pencari nasabah atau orang yang membutuhkan uang pinjaman tanpa jaminan. sehingga saksi korban akan mendapatkan keuntungan berupa bunga sekitar 20% atau lebih dari jumlah modal yang dipinjamkan. Selama menjalin kerjasama tersebut terdakwa sudah pernah melakukan penyetoran uang hasil kerjasamanya kepada saksi korban, sehingga saksi korban percaya untuk bekerjasama dengan terdakwa.
  • Bahwa berawal tanggal 08 November 2025 terdakwa yang sedang berada dirumahnya tepatnya di Desa Cindea, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep dengan memanfaatkan hubungan kerjasamanya dengan saksi korban NURLINA Binti RAMLI menghubungi saksi korban menggunakan handphone miliknya merek OPPO A 16 dengan kartu SIM Seluler XL dengan nomor 087855698325 dan mengatakan “ADA TEMAN SAYA YANG BUTUH MODAL UNTUK JUAL BELI DAGING DENGAN MODAL PINJAMAN SEBESAR Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) DAN ADA YANG BUTUH MODAL JUAL PAKAIAN DI PASAR SENTRAL PANGKEP DENGAN MODAL PINJAMAN SEBESAR Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) SERTA ADA JUGA TEMAN SAYA BUTUH MODAL BELI WARUNG DENGAN MODAL PINJAMAN SEBESAR Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)” sehingga saksi korban berkata kepada terdakwa “DIMANAI TEMANTA SEKARANG” kemudian terdakwa berpura-pura sebagai Perm. FIRA dan berkata kepada saksi korban “BANTUKA DULU ADA WARUNG SAYA MAU BELI”. Atas kejadian tersebut saksi korban percaya kepada terdakwa sehingga saksi korban memberikan uangnya melalui terdakwa untuk dengan tujuan agar diberikan kepada Perm. FIRA sebagai modal pinjaman usaha.
  • Bahwa uang tersebut saksi korban kirimkan kepada terdakwa secara bertahap melalui agen Bri Link FADLI JAYA atas nama PATTIMASANG milik saksi HJ. PATTIMASANG Binti SYAMSUDDIN dengan nomor rekening 501301020227531 yang di kirimkan kepada terdakwa melalui rekening suaminya atas nama MUHAMMAD RAIS dengan nomor rekening 501501021326530 yang dipinjam oleh terdakwa dari MUHAMMAD RAIS. Adapun uang yang telah saksi korban kirimkan kepada terdakwa berupa:
  • Tanggal 08 November 2023 sebesar Rp.6.070.000,- (enam juta tujuh puluh ribu rupiah)
  • Tanggal 11 Februari  2024 sebesar Rp.2.190.000,- (dua juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah)
  • Tanggal 03 Januari 2024 sebesar Rp. 5.970.000,- (lima juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
  • Tanggal 15 Maret 2024 sebesar Rp.3.200.000,-  (tiga juta dua ratus ribu rupiah)
  • Tanggal 24 Maret 2024 sebesar Rp.2.980.000,- (dua juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)
  • Tanggal 29 Maret 2024 sebesar Rp.4.975.000,- (empat juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
  • Tanggal 24 Mei 2024 sebesar Rp.4.350.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Tanggal 09 Juli 2024 sebesar Rp.3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa kemudian pada tanggal 19 Agustus 2024 terdakwa kembali menghubungi saksi korban menggunakan handphone dan nomor seluler miliknya dengan mengatakan bahwa ada orang yang membutuhkan pinjaman modal untuk membuat usaha lemari sebesar Rp.25.000.000, (dua puluh lima juta) dan juga terdakwa mengatakan bahwa suami terdakwa atas nama saksi MUHAMMAD RAIS memerlukan modal sebesar Rp.124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) untuk membeli 8 (delapan) ekor sapi, namun peminjam tersebut sebenarnya tidak pernah ada dan saksi MUHAMMAD RAIS tidak pernah menyuruh terdakwa untuk meminjam modal usaha jual beli sapi kepada siapapun.
  • Namun atas dasar kepercayaan, saksi korban kembali mengirimkan uangnya kepada terdakwa secara bertahap melalui agen Bri Link TOKO NADIA milik saksi NADIA Binti SALAMA atas nama NADIA dengan nomor rekening 501301030430530 yang di kirimkan kepada terdakwa melalui rekening suaminya atas nama MUHAMMAD RAIS dengan nomor rekening 501501021326530. Adapun uang yang telah saksi korban kirimkan kepada terdakwa berupa:
  • Tanggal 19 Agustus 2024 sebesar Rp.14.900.000,- (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah)
  • Tanggal 11 September 2024 sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Tanggal 06 Oktober 2024 sebesar Rp. 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah)
  • Tanggal 23 Oktober 2024 sebesar Rp. 2.980.000 (dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)
  • Oleh karena uang yang dimiliki saksi korban tidak mencukupi pinjaman terdakwa tersebut, sehingga pada tanggal 13 Desember 2024 saksi korban menyerahkan perhiasan emas miliknya sebanyak kurang lebih 200 Gram yang diantarkan kepada terdakwa melalui saksi IRFAN Bin M. SALEH untuk terdakwa gadaikan dan digunakan sebagai modal pinjaman tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2025 terdakwa kembali menghubungi saksi korban menggunakan handphone dan nomor seluler miliknya dan mengatakan kepada saksi korban seolaholah terdapat beberapa teman terdakwa yang ingin meminjam uang kepada terdakwa untuk modal usaha pakaian yakni atas nama HAYATI sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), atas nama ROS sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), atas nama FINA sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), dan hal tersebut dipercayai oleh saksi korban.
  • Sehingga pada tanggal 17 Januari 2025 saksi korban kembali menyerahkan perhiasan emas miliknya melalui saksi IRFAN Bin M. SALEH untuk diberikan kepada terdakwa kurang lebih sebanyak 151,64 gram untuk terdakwa gadaikan dengan tujuan agar hasil gadai tersebut digunakan sebagai pinjaman modal kepada temanteman terdakwa yang diketahui beberapa orang tersebut hanyalah kebohongan terdakwa kepada saksi korban agar saksi korban mengirimkan uangnya kepada terdakwa.
  • Bahwa dari total perhiasan emas milik saksi korban sejumlah kurang lebih 351,64 gram yang digadaikan oleh terdakwa di Kantor Gadai Mas Pangkep, terdakwa menerima pembayaran sebanyak Rp 291,603,000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Ribu Rupiah).
  • Bahwa uang beserta hasil gadai perhiasan emas milik saksi korban tersebut digunakan oleh terdakwa untuk:
    • Memberikan pinjaman sebesar Rp 20,000,000 (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada orang lain namun tidak dibayar sampai saat ini;
    • Melakukan pembayaran kredit Angsuran di Bank BRI unit Mappasaile kab. Pangkep sebesar Rp 1,250,000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) selama 14 (empat belas) bulan terakhir sampai bulan maret 2025 dengan total Rp 17,500,000 (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
    • Membeli 1 (unit) kulkas satu pintu warna hitam merk sharp senilai Rp 2,200,000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
    • Membeli 1 (satu) unit sepeda motor warna pink merk Fasio senilai Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
    • Membeli 3 (tiga) buah gelang emas 53 karat dengan berat sekitar 15 gram senilai Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah)
    • Membeli 1 (satu) unit Sepeda listrik warna hitam senilai Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
    • Membeli (satu) buah lemari tempat sepatu berbahan kaca dan aluminium warna putih senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
    • Membeli 1 (satu) buah lemari tempat tas berbahan kaca dan aluminium warna putih senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
    • Mengikuti penggandaan uang pada tahun 2024 melalui media sosial facebook dengan menggunakan uang milik Sdri. NURLINA sekitar Rp. 203.000.000,- (dua ratus tiga juta rupiah) yang ternyata merupakan modus penipuan online.
    • Selebihnya uang milik Sdri. NURLINA digunakan oleh terdakwa untuk keperluan rumah tangga sehari-hari seperti membeli makanan dan belanja bulanan.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.372.300.000, (tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang berasal dari Uang saksi korban yang ditransfer kepada terdakwa melalui rekening suami terdakwa atas nama MUHAMMAD RAIS dengan nomor rekening 501501021326530 dengan total Rp 57,465,000 (Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) dan pembayaran yang saksi korban lakukan untuk penebusan perhiasan emas miliknya yang digadaikan oleh terdakwa di Kantor Gadai Mas Pangkep sebanyak kurang lebih 351,64 gram, sebesar Rp 314,835,000 (Tiga Ratus Empat Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. --------------

------

Pihak Dipublikasikan Ya