Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2025/PN Pkj | Abd. Rasyid R. Dg. Siga | 1.Dian Rukminingsih Binti H. Muh. Ali 2.Diang Ernawati Binti H. Muh. Ali 3.Muh. Yusuf Bin H. Muh. Ali 4.Mappaganna Bin H. Muh. Ali 5.Yuliana Magfira Binti H. Muh. Ali 6.Ahmadi Bin H. Muh. Ali |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2025/PN Pkj | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan Hukum tersebut di atas penggugat bersama kuasa Hukumnya memohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Cq.Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia, agar kiranya perkara perdata ini dapat diputus sesuai Hukum : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan menurut hukum sitajaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene atas tanah sawah obyek sengketa adalah sah dan berharga; 3. Menyatakan menurut hukum Tanah Sawah objek sengketa seluas 3678 M2 ( tiga ribu enam ratus tujuh puluh delapan meter persegi ) sesuai Sertipikat Hak Milik No. 00633, Desa/Kel.Labakkang, atas nama R. DG. SIGA alias ABD.RASYID, terletak di Kampung Pacikong Baja, Kel/Desa Labakkang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara dengan tanah sawah milik H. Matare dan Dulli ; Sebelah Timur tanah sawah milik B. DG.Roppo; Sebelah Selatan dengan Sungai ; Sebelah Barat dengan tanah sawah milik B.Dg. Roppo ; Adalah milik sah penggugat ; 4. Menyatakan menurut hukum Akta Hibah yang diteribtkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat/PPAT Kecamatan Labakkang sesuai Akta Hibah Nomor : 72/LBK/PK/VIII/2017, tanggal 30 Agustus 2017 dan penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Kabupaten Pangkep atas tanah sawah Objek sengketa sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 00633 Des/Kel.Labakkang luas 3678 M2 ( tiga ribu enam ratus tujuh puluh delapan meter persegi ) Surat Ukur No. 00497/2017 atas nama R. DG. SIGA adalah Sah dan mengikat menurut hukum ; 5. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat ( Tergugat I, II, III, IV, V dan VI) menguasai tanah sawah obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum/melaggar hak penggugat ; 6. Menyatakan segala surat –surat yang terbit atas nama para tergugat atau tergugat I, II, III, IV, V dan VI dan atau orang lain yang ada dalam tangan penguasaan tergugat I, II, III, IV, V dan VI atau para tergugat yang berkaitan dengan tanah sawah obyek sengketa milik penggugat dalam perkara ini adalah tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ; 7. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atau turut menguasai tanah sawah obyek sengketa tersebut, untuk menyerahkan tanah sawah obyek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna tanpa syarat-syarat apapun ; 8. Menghukum para tergugat mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini; 9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa(dwang som) sebesar Rp.10.000,000.-( sepuluh juta rupiah) setiap hari kepada penggugat, setiap hari para tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara perdata ini, hingga putusan dalam perkara perdata ini dilaksanakan eksekusinya ; 10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun para tergugat menempuh upaya Hukum verzet, banding, kasasi dan/atau upaya Hukum lainnya ; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul secara tanggung renteng dalam perkara perdata ini ;
DAN/ATAU : Bilamana Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |