Dakwaan |
- DAKWAAN
Bahwa Terdakwa RAIS Alias DAENG BOMBONG Bin SAPARUDDIN DAENG NGITU pada hari rabu, tanggal 17 april 2024 sekitar pukul 12:40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan april tahun 2024, bertempat di mesjid NURUL Yaqin Kelurahan kala’bbirang Kec Minasate’ne Kab. Pangkep, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk pada sampai barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakai jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari rabu, tanngal 17 April 2024 di pagi hari, terdakwa berangkat dari rumah di Kab. takalar menuju Kab pangkep, menggunakan sepeda motor Yamaha Xmax seorang diri dengan tujuan menemui rekan terdakwa yang bekerja di PT. Semen tonasa sebagai security, setibanya terdakwa di Tosa terdakwa menelfon temannya dan ternyata jadwal masuk kerja temannya berubah sehingga pada saat itu terdakwa tidak jadi bertemu dengan temannya. kemudiann terdakwa meninggalkan tonasa bergerak menuju Kab Takalar
- Bahwa pada pukul 12:30 Wita dalam perjalanan pulang menuju takalar muncul di pikiran terdakwa untuk melakukan pencurian kotak amal di masjid yang di anggap sepi, kemudian terdakwa melihat masjdid Nurul Yaqin Kel. Kalabirang, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep sehingga langsung masuk kepekarangan masjid tersebut kemudian memarkirkan motor di pekarangan masjid tersebut.
- Bahwa terdakwa masuk kedalam masjid dan mendapati ada 1(satu) orang jamaah yang melaksanakan shalat duhur dan terdakwa ikut melaksanakan shalat duhur, setelah jamaah meninggalkan masjid kemudian terdakwa memastikan sudah tidak ada orang di dalam masjid tersebut. Kemudian terdakwa menuju mimbar dan mengambil kotak amal yang tertutup namun tidak terkunci atau tergembok kemudian terdakwa membuka kotak amal tersebut dan mengambil 1(satu) kantong hitam yang berisi uang tunai. Setelah itu terdakwa melihat ada lemari kayu dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa mencungkil pintu lemari tersebut menggunakan tang yang terdakwa sudah persiapkan sebelumnya setelah pintu lemari tersebut terbuka terdakwa menemukan 1(satu) kotak amal yang tidak terkunci/tergembok kemudian terdakwa mengeluarkan dari dalam lemari dan menemukan 2 (dua) kantong plastik hitam yang berisi uang tunai, jadi total ada 3 (tiga) kantong hitam yang berisikan uang tunai kemudian terdakwa menyimpan kantong plastik di saku kiri dan saku kanan celana terdakwa dan 1 (satu) kantong hitam terdakwa selipkan kedalam baju yang ditutupi oleh jaket. kemudian terdakwa meninggalkan masjid bergerak menuju kab. takalar
- Bahwa saksi HARIS Bin DOLLA melihat terdakwa keluar dari masjid tergesah gesah dan menginjak gabah yang sementara di jemur kemudian saksi HARIS Bin DOLLA merasa curiga dan langsung mengecek kedalam masjid dan melihat kotak amal dari kayu yang sudah di keluarkan dari dalam lemari kemudian saya keluar dari masjid dan berteriak “ada pencuri” kedian teriakan teriakan saya di dengar oleh istri saya saksin RUKIAH dan saksi FAHRUL kemudian saksi RUKIAH menghubungi anaknya untuk mengirimkan rekaman Cctv masjid Nurul Yakin kemudian saksi HARIS Bin DOLLA menghubungi pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa pihak Mesjid Nurul Yaqin mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa mengambil uang dalam kotak amal tersebut tanpa seizin pihak Mesjid Nurul Yaqin.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.---------------------------------------- |