| Dakwaan |
|
|
Kesatu
Bahwa Terdakwa CHAIRIL SYAMSUL BIN BAKRI pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Poros Sultan Hasanuddin Kelurahan Bonto Perak Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WITA, saksi ZUL dan saksi FATUR sedang beristirahat di dalam ruko milik saksi FATUR yang beralamat di Jl. Poros Sultan Hasanuddin Kelurahan Bonto Perak Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep. Pada saat itu saksi FATUR tertidur lebih dulu dari saksi ZUL, tidak lama kemudian saksi ZUL pun ikut tertidur namun saksi ZUL lupa menutup dan mengunci pintu ruko;
- Bahwa pada saat itu terdakwa yang baru pulang dari tempat kerjanya, melintas di depan ruko milik saksi FATUR tersebut, terdakwa melihat ruko yang pintunya dalam keadaan terbuka, kemudian terdakwa memutar balik kendaraannya dan tiba di ruko tersebut, yang mana terdakwa melihat saksi ZUL tertidur di dalam ruko tersebut dan melihat 1 (satu) unit Handphone merk Asus Rog Phone 8 berwarna abu-abu dengan Imei 1 357859247858077 dan Imei 2 357859247858085, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone tersebut dan melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya;
- Bahwa sekitar pukul 06.30 WITA saksi ZUL terbangun dan melihat handphonenya sudah tidak ada sehingga sambil mencari-cari handphone miliknya, saksi ZUL membangunkan saksi FATUR dengan mengatakan “COBA BEDE BANGUNKO SEMPAT ADA HPKU SITU”, namun handphone milik saksi ZUL tersebut tidak ditemukan sehingga saksi ZUL dan saksi FATUR melihat rekaman CCTV dan pada rekaman tersebut terlihat seseorang yang tidak dikenal masuk ke dalam ruko milik saksi FATUR menggunakan helm berwarna biru, menggunakan jaket hoodie, celana jeans berwarna biru dan sepatu. Kemudian saksi ZUL dan saksi FATUR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangkep;
- Bahwa 1 (satu) unit Handphone merk Asus Rog Phone 8 berwarna abu-abu dengan Imei 1 357859247858077 dan Imei 2 357859247858085 tersebut terdakwa jual melalui saksi ADE dan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ZUL SHALIHAN BIN MUH KASIM mengalami kerugian materiil sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
|
|
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------
|
|
A T A U
|
|
|
Kedua
Bahwa Terdakwa CHAIRIL SYAMSUL BIN BAKRI pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Poros Sultan Hasanuddin Kelurahan Bonto Perak Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WITA, saksi ZUL dan saksi FATUR sedang beristirahat di dalam ruko milik saksi FATUR yang beralamat di Jl. Poros Sultan Hasanuddin Kelurahan Bonto Perak Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep. Pada saat itu saksi FATUR tertidur lebih dulu dari saksi ZUL, tidak lama kemudian saksi ZUL pun ikut tertidur namun saksi ZUL lupa menutup dan mengunci pintu ruko;
- Bahwa pada saat itu terdakwa yang baru pulang dari tempat kerjanya, melintas di depan ruko milik saksi FATUR tersebut, terdakwa melihat ruko yang pintunya dalam keadaan terbuka, kemudian terdakwa memutar balik kendaraannya dan tiba di ruko tersebut, yang mana terdakwa melihat saksi ZUL tertidur di dalam ruko tersebut dan melihat 1 (satu) unit Handphone merk Asus Rog Phone 8 berwarna abu-abu dengan Imei 1 357859247858077 dan Imei 2 357859247858085, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone tersebut dan melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya;
- Bahwa sekitar pukul 06.30 WITA saksi ZUL terbangun dan melihat handphonenya sudah tidak ada sehingga sambil mencari-cari handphone miliknya, saksi ZUL membangunkan saksi FATUR dengan mengatakan “COBA BEDE BANGUNKO SEMPAT ADA HPKU SITU”, namun handphone milik saksi ZUL tersebut tidak ditemukan sehingga saksi ZUL dan saksi FATUR melihat rekaman CCTV dan pada rekaman tersebut terlihat seseorang yang tidak dikenal masuk ke dalam ruko milik saksi FATUR menggunakan helm berwarna biru, menggunakan jaket hoodie, celana jeans berwarna biru dan sepatu. Kemudian saksi ZUL dan saksi FATUR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangkep;
- Bahwa 1 (satu) unit Handphone merk Asus Rog Phone 8 berwarna abu-abu dengan Imei 1 357859247858077 dan Imei 2 357859247858085 tersebut terdakwa jual melalui saksi ADE dan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ZUL SHALIHAN BIN MUH KASIM mengalami kerugian materiil sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
|
|
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------------------------------
|
|