| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2026/PN Pkj | Fahmi Hafid | 1.Hajjah St Hafsah binti Abd. Salam 2.Faisal hafid binti Abd. Hafid 3.Siti Hasnah Hafid Binti Abd. Hafid 4.Musdalipa Hafid binti Abd. Hafid 5.Wahyuni Hafid Binti Abd. Hafid |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2026/PN Pkj | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
Sebelah utara : Jalan Desa Sebelah timur : Saluran Air Sebelah selatan : NOP. 73.09.070.007.007-0465.0 Sebelah barat: NOP. 73.09.070.007.007-0468.0
Dan hasil usaha, hasil panen, keuntungan, dan manfaat ekonomi lainnya, merupakan harta peninggalan Almarhum H. Abd. Hafid yang wajib dipertanggungjawabkan kepada seluruh ahli waris yang berhak. 6. Menyatakan tindakan penggunaan dokumen yang memuat tanda tangan Penggugat tanpa persetujuan Penggugat dan/atau yang diduga dipalsukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 7. Menghukum Para Tergugat untuk membuka, menunjukkan, dan menyerahkan seluruh dokumen, data, dan informasi yang berkaitan dengan seluruh harta peninggalan, termasuk dokumen perusahaan, rekening Koran, mutasi rekening, laporan keuangan, hasil panen, dan dokumen transaksi lainnya; 8. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan pertanggungjawaban hukum dan keuangan atas seluruh hasil, keuntungan, pendapatan, dan manfaat ekonomis yang diperoleh dari harta peninggalan sejak dikuasainya objek-objek tersebut. 9. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan seluruh harta peninggalan beserta seluruh hasil, keuntungan, dan manfaat ekonominya, atau apabila objek telah dialihkan dan/atau dijual, mengganti seluruh nilainya secara tunai sesuai hasil pembuktian di persidangan. 10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.020.000.000,- (satu miliar dua puluh juta rupiah), 11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah. 12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 4.020.000.000,- (empat miliar dua puluh juta rupiah). 13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan seluas 225 meter persegi dengan SHGB nomor 3030/Daya, Surat Ukur Nomor 103 tertanggal 18 Mei 1998, NIB : 20.01.11.02.00519, yang terletak di Perumahan Telkomas Jalan Telkomas Raya Blok F.18 RT. 03 RW. 01, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan, terdaftar atas nama Hajjah Hafsah dengan batas batas sebagai berikut :
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
