Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Pkj Fahmi Hafid 1.Hajjah St Hafsah binti Abd. Salam
2.Faisal hafid binti Abd. Hafid
3.Siti Hasnah Hafid Binti Abd. Hafid
4.Musdalipa Hafid binti Abd. Hafid
5.Wahyuni Hafid Binti Abd. Hafid
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fahmi Hafid
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASWANDIHIJRAH,S.H.,M.HFahmi Hafid
Tergugat
NoNama
1Hajjah St Hafsah binti Abd. Salam
2Faisal hafid binti Abd. Hafid
3Siti Hasnah Hafid Binti Abd. Hafid
4Musdalipa Hafid binti Abd. Hafid
5Wahyuni Hafid Binti Abd. Hafid
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan  mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai ahli waris sah dari Almarhum H. Abd. Hafid.
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata;
  4. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tidak mengungkapkan, menyembunyikan, menguasai, menggunakan, menikmati hasil, dan/atau mengambil manfaat ekonomi atas harta peninggalan Almarhum H. Abd. Hafid tanpa keterbukaan kepada Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan bahwa objek berupa : Sebidang tanah empang dengan luas 8.758 Meter Persegi Berdasarkan NOP. 73.09.070.007.007-0466.0, yang terletak di Desa Gentung, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan dengan batas – batas berikut :

Sebelah utara : Jalan Desa

Sebelah timur : Saluran Air

Sebelah selatan : NOP. 73.09.070.007.007-0465.0

Sebelah barat: NOP. 73.09.070.007.007-0468.0

  • Sebidang tanah sawah dengan luas 3.685 meter persegi berdasarkan NOP. 73.09.070.007.011-0090.0, yang terletak di Desa Gentung, Kecamatan Labbakkang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan dengan batas – batas berikut :
  • Sebelah utara           : Nop. 73.09.070.007.011-0083.0
  • Sebelah timur           : Nop. 73.09.070.007.011-0091.0
  • Sebelah selatan       : Nop. 73.09.070.007.011-0092.0
  • Sebelah barat           : Nop. 73.09.070.007.011-0089.0

Dan hasil usaha, hasil panen, keuntungan, dan manfaat ekonomi lainnya, merupakan harta peninggalan Almarhum H. Abd. Hafid yang wajib dipertanggungjawabkan kepada seluruh ahli waris yang berhak.

6. Menyatakan tindakan penggunaan dokumen yang memuat tanda tangan Penggugat tanpa persetujuan Penggugat dan/atau yang diduga dipalsukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

7. Menghukum Para Tergugat untuk membuka, menunjukkan, dan menyerahkan seluruh dokumen, data, dan informasi yang berkaitan dengan seluruh harta peninggalan, termasuk dokumen perusahaan, rekening Koran, mutasi rekening, laporan keuangan, hasil panen, dan dokumen transaksi lainnya;

8. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan pertanggungjawaban hukum dan keuangan atas seluruh hasil, keuntungan, pendapatan, dan manfaat ekonomis yang diperoleh dari harta peninggalan sejak dikuasainya objek-objek tersebut.

9. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan seluruh harta peninggalan beserta seluruh hasil, keuntungan, dan manfaat ekonominya, atau apabila objek telah dialihkan dan/atau dijual, mengganti seluruh nilainya secara tunai sesuai hasil pembuktian di persidangan.

10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.020.000.000,- (satu miliar dua puluh juta rupiah),

11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah.

12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 4.020.000.000,- (empat miliar dua puluh juta rupiah).

13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan seluas 225 meter persegi dengan SHGB nomor 3030/Daya, Surat Ukur Nomor 103 tertanggal 18 Mei 1998, NIB : 20.01.11.02.00519, yang terletak di Perumahan Telkomas Jalan Telkomas Raya Blok F.18 RT. 03 RW. 01, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan, terdaftar atas nama Hajjah Hafsah dengan batas batas sebagai berikut :

  • Utara              : Jl. Poros Telkomas Raya
  • Timur              : Jl. Regensi Timur I
  • Selatan          : Tanah dan Bangunan milik Haji Zainuddin
  • Barat              : Tanah dan bangunan milik dr. Rifai.
  • 14. Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak menjual, mengalihkan, menghibahkan, menggunakan, menyewakan, atau melakukan perbuatan hukum apa pun terhadap objek yang telah diletakkan sita jaminan selama perkara berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  • 15. Menyatakan bahwa apabila Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka objek yang telah diletakkan sita jaminan dapat dieksekusi menurut ketentuan hukum yang berlaku guna memenuhi hak-hak Penggugat
  • 16. Memerintahkan dilakukannya Pemeriksaan setempat (Descente) terhadap objek sawah dan empang yang terletak di Desa Gentung, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagai objek sengketa a quo
  • 17. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad), apabila Majelis Hakim berpendapat demikian
  • 18. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak