Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2024/PN Pkj 1.DIAN REZKY AUSGUSMI TAJUDDIN
2.Abd. Basir, S.H.
3.NURHIDAYATI, SH
4.Abd. Basir, S.H.
ANDY Bin EDY MUHAMMAD SYAWAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 98/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3409/P.4.27/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN REZKY AUSGUSMI TAJUDDIN
2Abd. Basir, S.H.
3NURHIDAYATI, SH
4Abd. Basir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDY Bin EDY MUHAMMAD SYAWAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

              PRIMAIR

                Bahwa terdakwa ANDY Bin EDY MUHAMMAD SYAWAL, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar Pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Jalan Pelelangan Kel. Jagong Kec. Pangkajene Kab. Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu, menghilangkan nyawa /jiwa orang lain yaitu korban RAMLAH, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal sekitar pukul 01.00 wita dini hari terdakwa tiba dirumah kontrakannya di jalan Pelelangan Kel. Jagong Kec. Pangkajene Kab. Pangkep dan memarkir sepeda motornya pada kolom rumah kontrakannya lalu terdakwa duduk di kolom rumah dan kemudian   dengan berjalan kaki terdakwa mendatangi rumah korban RAMLAH dan masuk kedalam rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci yang terletak disamping rumah korban dimana saat itu terdapat korban RAMLAH sedang tidur lalu terdakwa melihat tas korban yang berisikan sejumlah uang dan kemudian melihat HP lalu terdakwa mengambil HP korban dan memasukkan kedalam tas.
  • Bahwa terdakwa yang melihat korban RAMLAH sedang tidur hanya menggunakan pakaian dalam dan menggunakan sarung membuat terdakwa ingin menyetubuhi korban lalu terdakwa mendekati korban kemudian terdakwa membuka celananya lalu terdakwa menindih tubuh korban yang membuat korban terbangun dan langsung berteriak serta korban melakukan perlawanan lalu terdakwa mengambil bantal yang dipakai oleh korban dan selanjutnya dengan bantal tersebut terdakwa membekap/menutup muka korban sambil mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa dan setelah terdakwa melihat korban tidak ada lagi perlawanan kemudian terdakwa memindahkan bantal dan melihat korban dalam keadan sudah tidak sadarkan diri. kemudian terdakwa melepas calana dalam korban dan melebarkan kedua paha korban lalu terdakwa tepat berada di depan korban dengan posisi lutut kiri terdakwa menekan paha korban dan mencoba memasukkan alat kelamin terdakwa pada alat kelamin korban dengan posisi terdakwa tepat berada di depan korban dalam keadaan berlutut alat kelamin terdakwa saat itu tidak dapat masuk kedalam alat kelamin korban sehingga terdakwa dalam keadaan berlutut didepan korban yang sedang mengangkan sambil mengocok alat kelamin terdakwa dan sesekali menempelkan alat kelamin terdakwa pada alat kelamin korban sampai alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan sperma disekitar alat kelamin korban. kemudian terdakwa membersikan alat kelaminnya dan alat kelamin korban menggunakan selimut yang tepat berada dibawah korban setelah itu terdakwa  memakai kembali celananya
  • Bahwa saat terdakwa hendak keluar rumah korban dan berada di dekat jendela tempat terdakwa sebelumnya masuk kedalam rumah, korban RAMLAH sadarkan diri dan berteriak ”oi kau” sehingga terdakwa berbalik dan berlari ke arah korban yang membuat korban dan terdakwa terjatuh pada lantai dimana korban terjatuh pada posisi kepala belakang korban membentur lantai sedangkan terdakwa terjatuh disamping kanan korban lalu terdakwa dalam posisi jongkok menindih bagian dada korban dengan tanggan kiri lalu terdakwa meninju wajah korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai hidung korban yang membuat korban RAMLAH tidak sadarkan diri dan terdakwa langsung meninggalkan korban dan keluar dari rumah kontrakan korban melalui jendela selanjutnya menuju kerumah kontrakan terdakwa.
  • Bahwa setibanya terdakwa dirumah kontrakannya tepatnya dibawah kolom rumah, terdakwa  duduk sambil merokok lalu terdakwa melihat pada tangan terdakwa terdapat bercak darah dari korban sehingga membuat terdakwa panik dan berfikir cara menutupi perbuatan terdakwa tersebut yaitu dengan membuang korban agar terdakwa tidak ketahuan, lalu terdakwa naik kerumah lalu minum air didalam kulkas lalu istri terdakwa yaitu saksi RUNIK SETIYAWATI terbangun dan bertanya kepada terdakwa ”dari manako” kemudian terdakwa menjawab ”dari jeka minum, mana koper merah” lalu saksi RUNIK SETIYAWATI bertanya mauko apai ?” lalu terdakwa menjawab ”mau napakai orang” lalu saksi RUNIK SETIYAWATI menunjukkan letak koper merah tersebut kemudian terdakwa mengambil koper merah tersebut dan mengeluarkan semua isinya. 
  • Bahwa kemudian terdakwa kembali kerumah korban RAMLAH dengan membawa koper berwarna merah tersebut dan memasukkannya lewat jendela dan meletakkan koper tersebut disamping korban kemudian terdakwa memasukkan tubuh korban RAMLAH kedalam koper dan setelah tubuh korban sepenuhnya telah masuk kedalam koper terdakwa melihat ada darah pada lantai sehingga terdakwa mengambil bantal korban untuk membersihkan darah kemudian bantal tersebut terdakwa masukkan juga kedalam koper tepat berada diatas korban lalu kemudian terdakwa mengambil sajadah dan dengan sajadah tersebut terdakwa mengelap darah yang masih berada pada lantai,  karena terdakwa melihat darah pada lantai belum sepenuhnya hilang sehingga terdakwa kebelakang mencari air dan mendapati adanya kotak yang berisikan air kemudian terdakwa mencelupkan sajadah kedalam air kemudian kembali mengelap darah yang berada dilantai kemudian sajadah tersebut terdakwa masukkan juga kedalam koper. dan kemudian terdakwa melihat kain berwarna hijau lalu terdakwa mengambil kain tersebut untuk kembali mengelap lantai yang masih terdapat darah dan selanjutnya kain tersebut juga terdakwa masukkan kedalam koper kemudian terdakwa menutup koper namun tidak secara full dikarenakan terdakwa masih melihat adanya pergerakan dari korban.
  • Bahwa kemudian terdakwa melihat sepeda motor Merk Yamaha Mio berwarna hijau milik korban yang terparkir didalam rumah korban dengan kunci motor tergantung pada kunci kontak sepeda motor tersebut lalu terdakwa melepaskan boncengan gerobak jualan yang melekat pada sepeda motor dan membawa sepeda motor tersebut kesamping lalu terdakwa mengambil koper dan menyeret koper tersebut disamping sepeda motor dan berusaha menaikkan koper tersebut diatas sepeda motor namun selalu gagal kemudian terdakwa menyeret koper masuk kedalam gudang dan melihat sudah tidak ada pergerakan dari korban sehingga resliting koper tersebut terdakwa tutup rapat lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan melarikan diri.         
  •  Bahwa perbuatan terhadap korban RAMLAH mengakibatkan kematian sesuai hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/66/VIII/2024/Forensik yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK.II Makassar Tanggal 11 Agustus 2024 yang di tanda tangani oleh Dokter Spesialis Forensik dr.Denny Mathius, M.Kes.,Sp.FM.

Dimana telah dilakukan pemeriksaan Jenazah atas nama RAMLAH Binti SAJANG, dimana hasil Pemeriksaan Luar Jenazah di sebutkan ada lebam mayat di kepala, wajah,telinga kanan, leher,dada, lengan kiri atas, lengan kiri bawah, siku kiri, bahu kiri, bahu kanan, perut, betis kanan, punggung berwarna merah keunguan tidak hilang dnegan penekanan.

Kepala ada resapan darah didapatkan krepitasi. Terdapat resapan darah di bagian dalam pada kulit kepala bagian.

Dahi terdapat luka dengan ukuran yang sama panjang nol koma tujuh sentimeter lebar nol koma lima sentimeter kedalaman 1 sentimeter;

Pipi kanan tampak luka memar pada pipi kanan hingga belakang telinga dengan panjang tujuh sentimeter dan lebar tiga sentimeter;

Leher terdapat memar hingga dada dengan ukuran panjang dua belas sentimeter dan lebat sepuluh sentimeter;

Dagu terdapat lebam mayat;

Lengan kiri terdapat luka memar pada lengan kiri atas dengan ukuran panjang tujuh belas sentimeter dan lebar lima belas sentimeter. Tampak luka memar pada bahu kiri dengan panjang lima sentimeter dan lebar empat sentimeter.Tampak luka memar pada bahu kiri dekat leher dengan panjang delapan sentimeter dan lebar tujuh sentimeter.Tampak memar pada lengan atas kiri sisi bawah dengan panjang tujuh sentimeter dan lebar lima sentimeter.Tampak luka memar pada siku kiri dengam panjang tujuh sentimeter dan lebar empat sentimeter.

Lengan kanan tampak luka memar pada bahu kanan dengan panjang tiga belas sentimeter dan lebar sebelas sentimeter dengan kedalaman enam koma lima sentimeter,dasar luka otot, terdapat jaringan penyembuhan;

Lengan kiri bawah terdapat luka memar dengan panjang tujuh sentimeter dan lebar lima sentimeter;

Paha kanan terdapat satu luka memar ukuran panjang lima puluh sentimeter dan lebar dua belas koma lima sentimeter.Terdapat satu luka lecet geser di daerah betis kanan depan dengan panjang delapan belas sentimeter dan lebar tiga koma lima sentimeter.Terdapat memar di paha kanan sisi dalam dengan panjang satu koma dua sentimeter dan lebar 1 sentimeter;

Paha kiri tampak tiga luka memar di bagian paha kiri.Luka pertama dengan panjang delapan belas sentimeter lebar tiga koma lima sentimeter.Luka kedua dengan panjang tujuh koma lima sentimeter dan lebar delapan sentimeter.Luka ketiga dengan panjang empat sentimeter dan lebar tiga koma dua sentimeter.

Pemeriksaan Dalam Tubuh Jenazah ditemukan di bagian kepala tampak resapan darah dengan panjang dua puluh tujuh sentimeter lebar dua belas sentimeter dan tulang dasar tengkorak tampak resapan darah ukuran panjang 27 dan lebar 17 sentimeter tampak garis fraktur Os Occipital ukuran 8  sentimeter.Tampak resapan darah sutura sagitalis dan sutura coronalis.

Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan di dapatkan:

  • Jenazah berjenis kelamin perempuan dengan estimasi umur 45-50 tahun;
  • Perkiraan waktu kematian lebih dari 42 jam;
  • Terdapat 15 luka yang terdiri dari 14 luka memar dan 1 luka lecet geser yaitu 2 luka memar di kepala, 1 luka memar di pipi, 4 luka memar di lengan kiri atas, 1 luka memar di lengan kanan atas, 1 luka memar di lengan kiri bawah, 2 luka memar di paha kanan, 3 luka memar di paha kiri dan 1 luka lecet geser di paha kanan. Luka-luka tersebut diatas sesuai dengan perlukaan akibat trauma tumpul.
  • Luka-luka pada kepala dapat mengakibatkan terjadinya perdarahan di dalam kepala sehingga menyebabkan terjadinya pembengkakakn otak dan menekan pusat pernafasan di batang otak sehingga menyebabkan terjadinya gagal nafas yang mengakibatkan kematian pada korban 

     Bahwa dalam hal kematian korban RAMLAH juga diperkuat dengan adanya surat kematian Nomor: SKM/065/VIII/2024/URYANDOKPOL RUMKIT yang di tanda tangani oleh dr.DENNY MATHIUS,M.Kes.,Sp.F yang dikeluarkan pada tanggal 11 Agustus 2024, dimana dalam surat ini menerangkan bahwa benar jenazah tersebut atas nama RAMLAH Binti SAJANG telah ditemukan meninggal dunia di TKP Jl.Pelelangan Kel.Jagong Kec.Pangkajene Kab.Pangkep pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2024.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340  KUHP ---------------

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa ANDY Bin EDY MUHAMMAD SYAWAL, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar Pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Jalan Pelelangan Kel. Jagong Kec. Pangkajene Kab. Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja merampas nyawa / jiwa orang lain yaitu korban  RAMLAH, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal sekitar pukul 01.00 wita dini hari terdakwa tiba dirumah kontrakannya di jalan Pelelangan Kel. Jagong Kec. Pangkajene Kab. Pangkep dan memarkir sepeda motoronya pada kolom rumah kontrakannya lalu terdakwa duduk di kolom rumah dan kemudian berniat melakukan pencurian dirumah korban RAMLAH dimana posisi rumah terdakwa dan korban bersebelahan, kemudian dengan berjalan kaki terdakwa mendatangi rumah korban RAMLAH dan masuk kedalam rumah korban melalui jendela yang terletak disamping rumah korban dimana saat itu terdapat korban RAMLAH sedang tidur lalu terdakwa mencari barang-barang berharga korban dan terdakwa melihat tas korban yang berisikan sejumlah uang dan kemudian melihat HP kemudian terdakwa mengambil HP korban dan memasukkan kedalam tas.
  • Bahwa terdakwa yang melihat korban RAMLAH sedang tidur hanya menggunakan pakaian dalam dan menggunakan sarung lalu terdakwa mendekati korban kemudian terdakwa membuka celananya lalu terdakwa menindih tubuh korban yang membuat korban terbangun dan langsung berteriak lalu terdakwa mengambil bantal yang dipakai oleh korban dan selanjutnya dengan bantal tersebut terdakwa membekap/menutup muka korban sambil mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa dan setelah terdakwa melihat korban tidak ada lagi perlawanan kemudian terdakwa memindahkan bantal dan melihat korban dalam keadan sudah tidak sadarkan diri. kemudian terdakwa melepas calana dalam korban dan melebarkan kedua paha korban lalu terdakwa tepat berada di depan korban dengan posisi lutut kiri terdakwa menekan paha korban dan mencoba memasukkan alat kelamin terdakwa pada alat kelamin korban dengan posisi terdakwa tepat berada di depan korban dalam keadaan berlutut alat kelamin terdakwa saat itu tidak dapat masuk kedalam alat kelamin korban sehingga terdakwa dalam keadaan berlutut didepan korban yang sedang mengangkan sambil mengocok alat kelamin terdakwa dan sesekali menempelkan alat kelamin terdakwa pada alat kelamin korban sampai alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan sperma disekitar alat kelamin korban. kemudian terdakwa membersikan alat kelaminnya dan alat kelamin korban menggunakan selimut yang tepat berada dibawah korban setelah itu terdakwa  memakai kembali celananya
  • Bahwa saat terdakwa hendak keluar rumah korban dan berada di dekat jendela tempat terdakwa sebelumnya masuk kedalam rumah, korban RAMLAH sadarkan diri dan berteriak ”oi kau” sehingga terdakwa berbalik dan berlari ke arah korban yang membuat korban dan terdakwa terjatuh pada lantai dimana korban terjatuh pada posisi kepala belakang korban membentur lantai sedangkan terdakwa terjatuh disamping kanan korban lalu terdakwa dalam posisi jongkok menindih bagian dada korban dengan tanggan kiri lalu terdakwa meninju wajah korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai hidung korban yang membuat korban RAMLAH tidak sadarkan diri dan terdakwa langsung meninggalkan korban dan keluar dari rumah kontrakan korban melalui jendela selanjutnya menuju kerumah kontrakan terdakwa.
  • Bahwa setibanya terdakwa dirumah kontrakannya tepatnya dibawah kolom rumah, terdakwa  duduk sambil merokok lalu terdakwa melihat pada tangan terdakwa terdapat bercak darah dari korban sehingga membuat terdakwa panik dan berfikir cara menutupi perbuatan terdakwa tersebut yaitu dengan membuang korban agar terdakwa tidak ketahuan, lalu terdakwa naik kerumah lalu minum air didalam kulkas lalu istri terdakwa yaitu saksi RUNIK SETIYAWATI terbangun dan bertanya kepada terdakwa ”dari manako” kemudian terdakwa menjawab ”dari jeka minum, mana koper merah” lalu saksi RUNIK SETIYAWATI bertanya mauko apai ?” lalu terdakwa menjawab ”mau napakai orang” lalu saksi RUNIK SETIYAWATI menunjukkan letak koper merah tersebut kemudian terdakwa mengambil koper merah tersebut dan mengeluarkan semua isinya.  
  • Bahwa kemudian terdakwa kembali kerumah korban RAMLAH dengan membawa koper berwarna merah tersebut dan memasukkannya lewat jendela dan meletakkan koper tersebut disamping korban kemudian terdakwa memasukkan tubuh korban RAMLAH kedalam koper dan setelah tubuh korban sepenuhnya telah masuk kedalam koper terdakwa melihat ada darah pada lantai sehingga terdakwa mengambil bantal korban untuk membersihkan darah kemudian bantal tersebut terdakwa masukkan juga kedalam koper tepat berada diatas korban lalu kemudian terdakwa mengambil sajadah dan dengan sajadah tersebut terdakwa mengelap darah yang masih berada pada lantai,  karena terdakwa melihat darah pada lantai belum sepenuhnya hilang sehingga terdakwa kebelakang mencari air dan mendapati adanya kotak yang berisikan air kemudian terdakwa mencelupkan sajadah kedalam air kemudian kembali mengelap darah yang berada dilantai kemudian sajadah tersebut terdakwa masukkan juga kedalam koper. dan kemudian terdakwa melihat kain berwarna hijau lalu terdakwa mengambil kain tersebut untuk kembali mengelap lantai yang masih terdapat darah dan selanjutnya kain tersebut juga terdakwa masukkan kedalam koper kemudian terdakwa menutup koper namun tidak secara full dikarenakan terdakwa masih melihat adanya pergerakan dari korban.
  • Bahwa kemudian terdakwa melihat sepeda motor Merk Yamaha Mio berwarna hijau milik korban yang terparkir didalam rumah korban dengan kunci motor tergantung pada kunci kontak sepeda motor tersebut lalu terdakwa melepaskan boncengan gerobak jualan yang melekat pada sepeda motor dan membawa sepeda motor tersebut kesamping lalu terdakwa mengambil koper dan menyeret koper tersebut disamping sepeda motor dan berusaha menaikkan koper tersebut diatas sepeda motor namun selalu gagal kemudian terdakwa menyeret koper masuk kedalam gudang dan melihat sudah tidak ada pergerakan dari korban sehingga resliting koper  tersebut terdakwa tutup rapat lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan melarikan diri.          
  •  Bahwa perbuatan terhadap korban RAMLAH mengakibatkan kematian sesuai hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/66/VIII/2024/Forensik yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK.II Makassar Tanggal 11 Agustus 2024 yang di tanda tangani oleh Dokter Spesialis Forensik dr.Denny Mathius, M.Kes.,Sp.FM.

Dimana telah dilakukan pemeriksaan Jenazah atas nama RAMLAH Binti SAJANG, dimana hasil Pemeriksaan Luar Jenazah di sebutkan ada lebam mayat di kepala, wajah,telinga kanan, leher,dada, lengan kiri atas, lengan kiri bawah, siku kiri, bahu kiri, bahu kanan, perut, betis kanan, punggung berwarna merah keunguan tidak hilang dnegan penekanan.

Kepala ada resapan darah didapatkan krepitasi. Terdapat resapan darah di bagian dalam pada kulit kepala bagian.

Dahi terdapat luka dengan ukuran yang sama panjang nol koma tujuh sentimeter lebar nol koma lima sentimeter kedalaman 1 sentimeter;

Pipi kanan tampak luka memar pada pipi kanan hingga belakang telinga dengan panjang tujuh sentimeter dan lebar tiga sentimeter;

Leher terdapat memar hingga dada dengan ukuran panjang dua belas sentimeter dan lebat sepuluh sentimeter;

Dagu terdapat lebam mayat;

Lengan kiri terdapat luka memar pada lengan kiri atas dengan ukuran panjang tujuh belas sentimeter dan lebar lima belas sentimeter. Tampak luka memar pada bahu kiri dengan panjang lima sentimeter dan lebar empat sentimeter.Tampak luka memar pada bahu kiri dekat leher dengan panjang delapan sentimeter dan lebar tujuh sentimeter.Tampak memar pada lengan atas kiri sisi bawah dengan panjang tujuh sentimeter dan lebar lima sentimeter.Tampak luka memar pada siku kiri dengam panjang tujuh sentimeter dan lebar empat sentimeter.

Lengan kanan tampak luka memar pada bahu kanan dengan panjang tiga belas sentimeter dan lebar sebelas sentimeter dengan kedalaman enam koma lima sentimeter,dasar luka otot, terdapat jaringan penyembuhan;

Lengan kiri bawah terdapat luka memar dengan panjang tujuh sentimeter dan lebar lima sentimeter;

Paha kanan terdapat satu luka memar ukuran panjang lima puluh sentimeter dan lebar dua belas koma lima sentimeter.Terdapat satu luka lecet geser di daerah betis kanan depan dengan panjang delapan belas sentimeter dan lebar tiga koma lima sentimeter.Terdapat memar di paha kanan sisi dalam dengan panjang satu koma dua sentimeter dan lebar 1 sentimeter;

Paha kiri tampak tiga luka memar di bagian paha kiri.Luka pertama dengan panjang delapan belas sentimeter lebar tiga koma lima sentimeter.Luka kedua dengan panjang tujuh koma lima sentimeter dan lebar delapan sentimeter.Luka ketiga dengan panjang empat sentimeter dan lebar tiga koma dua sentimeter.

Pemeriksaan Dalam Tubuh Jenazah ditemukan di bagian kepala tampak resapan darah dengan panjang dua puluh tujuh sentimeter lebar dua belas sentimeter dan tulang dasar tengkorak tampak resapan darah ukuran panjang 27 dan lebar 17 sentimeter tampak garis fraktur Os Occipital ukuran 8  sentimeter.Tampak resapan darah sutura sagitalis dan sutura coronalis.

Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan di dapatkan:

  • Jenazah berjenis kelamin perempuan dengan estimasi umur 45-50 tahun;
  • Perkiraan waktu kematian lebih dari 42 jam;
  • Terdapat 15 luka yang terdiri dari 14 luka memar dan 1 luka lecet geser yaitu 2 luka memar di kepala, 1 luka memar di pipi, 4 luka memar di lengan kiri atas, 1 luka memar di lengan kanan atas, 1 luka memar di lengan kiri bawah, 2 luka memar di paha kanan, 3 luka memar di paha kiri dan 1 luka lecet geser di paha kanan. Luka-luka tersebut diatas sesuai dengan perlukaan akibat trauma tumpul.
  • Luka-luka pada kepala dapat mengakibatkan terjadinya perdarahan di dalam kepala sehingga menyebabkan terjadinya pembengkakakn otak dan menekan pusat pernafasan di batang otak sehingga menyebabkan terjadinya gagal nafas yang mengakibatkan kematian pada korban  

     Bahwa dalam hal kematian korban RAMLAH juga diperkuat dengan adanya surat kematian Nomor: SKM/065/VIII/2024/URYANDOKPOL RUMKIT yang di tanda tangani oleh dr.DENNY MATHIUS,M.Kes.,Sp.F yang dikeluarkan pada tanggal 11 Agustus 2024, dimana dalam surat ini menerangkan bahwa benar jenazah tersebut atas nama RAMLAH Binti SAJANG telah ditemukan meninggal dunia di TKP Jl.Pelelangan Kel.Jagong Kec.Pangkajene Kab.Pangkep pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2024.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338  KUHP----

 

LEBIH SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa ANDY Bin EDY MUHAMMAD SYAWAL, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar Pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Jalan Pelelangan Kel. Jagong Kec. Pangkajene Kab. Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil  sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni korban Pr.RAMLAH, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan itu dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih, yang mengakibatkan kematian. Perbuatan mana dilakukan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal sekitar pukul 01.00 wita dini hari terdakwa tiba dirumah kontrakannya di jalan Pelelangan Kel. Jagong Kec. Pangkajene Kab. Pangkep dan memarkir sepeda motornya pada kolom rumah kontrakannya lalu terdakwa duduk di kolom rumah dan kemudian timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian dirumah korban RAMLAH dimana posisi rumah terdakwa dan korban bersebelahan rumah, kemudian dengan berjalan kaki terdakwa mendatangi rumah korban RAMLAH dan masuk kedalam rumah korban melalui jendela yang terletak disamping rumah korban dimana saat itu terdapat korban RAMLAH sedang tidur lalu terdakwa mencari barang-barang berharga milik korban dan terdakwa melihat tas korban yang berisikan sejumlah uang dan kemudian tas tersebut terdakwa kalungkan pada leher terdakwa kemudian terdakwa melihat Handphone merek VIVO warna merah hitam yang tidak jauh dari tas korban kemudian terdakwa mengambil HP milik korban dan memasukkan kedalam tas yang dikalungkan pada leher terdakwa.
  • Bahwa terdakwa yang melihat korban RAMLAH sedang tidur hanya menggunakan pakaian dalam dan menggunakan sarung kemudian terdakwa mendekati korban dan ingin menyetubuhi korban dengan cara terdakwa menindih tubuh korban yang membuat korban terbangun dan langsung berteriak serta korban melakukan perlawanan lalu terdakwa mengambil bantal yang dipakai oleh korban dan selanjutnya dengan bantal tersebut terdakwa membekap/menutup muka korban sambil mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa lalu terdakwa memindahkan bantal dan terdakwa melihat korban dalam keadan sudah tidak sadarkan diri.
  • Bahwa saat terdakwa hendak keluar rumah korban berada di dekat jendela tempat terdakwa sebelumnya masuk kedalam rumah, korban RAMLAH sadarkan diri dan berteriak ”oi kau” sehingga terdakwa berbalik dan berlari kaearah korban yang membuat korban dan terdakwa terjatuh pada lantai dimana korban terjatuh pada posisi kepala kepala belakang korban membentur lantai sedangkan terdakwa terjatuh disamping kanan korban lalu terdakwa dalam posisi jongkok menindih bagian dada korban dengan tanggan kiri lalu terdakwa meninju wajah korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai hidung korban yang membuat korban RAMLAH tidak sadarkan diri dan terdakwa langsung meninggalkan korban dan keluar dari rumah kontrakan korban melalui jendela selanjutnya menuju kerumah kontrakan terdakwa.
  • Bahwa setibanya terdakwa dirumah kontakannya tepatnya dibawah kolom rumah, terdakwa duduk sambil merokok lalu terdakwa melihat pada tangan terdakwa terdapat bercak darah sehingga membuat terdakwa panik dan berfikir cara menutupi perbuatan terdakwa tersebut yaitu dengan membuang korban agar terdakwa tidak ketahuan, lalu terdakwa naik kerumah lalu istri terdakwa yaitu saksi RUNIK SETIYAWATI terbangun dan bertanya kepada terdakwa ”dari manako” kemudian terdakwa menjawab ” dari jeka minum, mana koper merah” lalu saksi RUNIK SETIYAWATI bertanya mauka apai?” lalu terdakwa menjawab ”mau napakai orang” lalu saksi RUNIK SETIYAWATI menunjukkan letak koper merah tersebut kemudian terdakwa mengambil koper merah tersebut dan mengeluarkan semua isinya
  • Bahwa kemudian terdakwa kembali kerumah korban dengan membawa koper berwarna merah tersebut dan memasukkan melewati jendela dan meletakkan koper tersebut disampiang korban kemudian terdakwa memasukkan tubuh korban RAMLAH kedalam koper dan setelah tubuh korban sepenuhnya telah masuk kedalam koper terdakwa melihat ada darah pada lantai sehingga terdakwa mengambil bantal korban untuk mengelap/membersihkan darah kemudian bantal tersebut terdakwa masukkan juga kedalam koper tepat berada diatas korban lalu kemudian terdakwa mengambil sajadah dan dengan sajadah tersebut terdakwa mengelap darah yang masih berada pada lantai.bahwa oleh karena terdakwa melihat darah pada lantai belum sepenuhnya hilang sehingga terdakwa terdakwa kebelakang mencari air dan mendapati adanya kotak yang berisikan air kemudian terdakwa mencelupkan sajadah kedalam air kemudian kembali mengelap darah yang berada dilantai kemudian sajadah tersebut terdakwa masukkan juga kedalam koper. dan kemudian terdakwa melihat kain berwarna hijau lalu terdakwa mengambil kain tersebut untuk kembali mengelap lantai yang masih terdapat darah dan selanjutnya kain tersebut juga terdakwa masukkan kedalam koper kemudian terdakwa menutup koper namun tidak secara full dikarenakan terdakwa masih melihat adanya pergerakan dari korban.
  • Bahwa kemudian terdakwa melihat sepeda motor Merk Yamaha Mio warna hijau Nopol DD 3385 milik korban yang terparkir didalam rumah korban dengan kunci motor tersebut tergantung pada kunci kontak sepeda motor lalu terdakwa melepaskan boncengan gerobak jualan yang melekat pada sepeda motor dan membawa sepeda motor tersebut kesamping lalu terdakwa mengambil koper dan menyeret koper tersebut disamping sepeda motor dan berusaha menaikkan koper tersebut diatas sepeda motor namun selalu gagal kemudian terdakwa menyeret koper masuk kedalam gudang dan melihat sudah tidak ada pergerakan dari korban sehingga resliting koper koper tersebut terdakwa tutup rapat lalu terdakwa pergi meninggalkan tersebut dengan membawa tas yang berisi sejumlah uang dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna merah hitam serta sepeda motor milik korban.
  • Bahwa perbuatan terhadap korban RAMLAH mengakibatkan kematian sesuai hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/66/VIII/2024/Forensik yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK.II Makassar Tanggal 11 Agustus 2024 yang di tanda tangani oleh Dokter Spesialis Forensik dr.Denny Mathius, M.Kes.,Sp.FM.
  • Dimana telah dilakukan pemeriksaan Jenazah atas nama RAMLAH Binti SAJANG, dimana hasil Pemeriksaan Luar Jenazah di sebutkan ada lebam mayat di kepala, wajah,telinga kanan, leher,dada, lengan kiri atas, lengan kiri bawah, siku kiri, bahu kiri, bahu kanan, perut, betis kanan, punggung berwarna merah keunguan tidak hilang dnegan penekanan.

Kepala ada resapan darah didapatkan krepitasi. Terdapat resapan darah di bagian dalam pada kulit kepala bagian.

Dahi terdapat luka dengan ukuran yang sama panjang nol koma tujuh sentimeter lebar nol koma lima sentimeter kedalaman 1 sentimeter;

Pipi kanan tampak luka memar pada pipi kanan hingga belakang telinga dengan panjang tujuh sentimeter dan lebar tiga sentimeter;

Leher terdapat memar hingga dada dengan ukuran panjang dua belas sentimeter dan lebat sepuluh sentimeter;

Dagu terdapat lebam mayat;

Lengan kiri terdapat luka memar pada lengan kiri atas dengan ukuran panjang tujuh belas sentimeter dan lebar lima belas sentimeter. Tampak luka memar pada bahu kiri dengan panjang lima sentimeter dan lebar empat sentimeter.Tampak luka memar pada bahu kiri dekat leher dengan panjang delapan sentimeter dan lebar tujuh sentimeter.Tampak memar pada lengan atas kiri sisi bawah dengan panjang tujuh sentimeter dan lebar lima sentimeter.Tampak luka memar pada siku kiri dengam panjang tujuh sentimeter dan lebar empat sentimeter.

Lengan kanan tampak luka memar pada bahu kanan dengan panjang tiga belas sentimeter dan lebar sebelas sentimeter dengan kedalaman enam koma lima sentimeter,dasar luka otot, terdapat jaringan penyembuhan;

Lengan kiri bawah terdapat luka memar dengan panjang tujuh sentimeter dan lebar lima sentimeter;

Paha kanan terdapat satu luka memar ukuran panjang lima puluh sentimeter dan lebar dua belas koma lima sentimeter.Terdapat satu luka lecet geser di daerah betis kanan depan dengan panjang delapan belas sentimeter dan lebar tiga koma lima sentimeter.Terdapat memar di paha kanan sisi dalam dengan panjang satu koma dua sentimeter dan lebar 1 sentimeter;

Paha kiri tampak tiga luka memar di bagian paha kiri.Luka pertama dengan panjang delapan belas sentimeter lebar tiga koma lima sentimeter.Luka kedua dengan panjang tujuh koma lima sentimeter dan lebar delapan sentimeter.Luka ketiga dengan panjang empat sentimeter dan lebar tiga koma dua sentimeter.

Pemeriksaan Dalam Tubuh Jenazah ditemukan di bagian kepala tampak resapan darah dengan panjang dua puluh tujuh sentimeter lebar dua belas sentimeter dan tulang dasar tengkorak tampak resapan darah ukuran panjang 27 dan lebar 17 sentimeter tampak garis fraktur Os Occipital ukuran 8  sentimeter.Tampak resapan darah sutura sagitalis dan sutura coronalis.

Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan di dapatkan:

  • Jenazah berjenis kelamin perempuan dengan estimasi umur 45-50 tahun;
  • Perkiraan waktu kematian lebih dari 42 jam;
  • Terdapat 15 luka yang terdiri dari 14 luka memar dan 1 luka lecet geser yaitu 2 luka memar di kepala, 1 luka memar di pipi, 4 luka memar di lengan kiri atas, 1 luka memar di lengan kanan atas, 1 luka memar di lengan kiri bawah, 2 luka memar di paha kanan, 3 luka memar di paha kiri dan 1 luka lecet geser di paha kanan. Luka-luka tersebut diatas sesuai dengan perlukaan akibat trauma tumpul.
  • Luka-luka pada kepala dapat mengakibatkan terjadinya perdarahan di dalam kepala sehingga menyebabkan terjadinya pembengkakakn otak dan menekan pusat pernafasan di batang otak sehingga menyebabkan terjadinya gagal nafas yang mengakibatkan kematian pada korban 

Bahwa dalam hal kematian korban RAMLAH juga diperkuat dengan adanya surat kematian Nomor: SKM/065/VIII/2024/URYANDOKPOL RUMKIT yang di tanda tangani oleh dr.DENNY MATHIUS,M.Kes.,Sp.F yang dikeluarkan pada tanggal 11 Agustus 2024, dimana dalam surat ini menerangkan bahwa benar jenazah tersebut atas nama RAMLAH Binti SAJANG telah ditemukan meninggal dunia di TKP Jl.Pelelangan Kel.Jagong Kec.Pangkajene Kab.Pangkep pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2024.

 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP -----------

 

       ----------------------------------------------------------------- DAN ----------------------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa terdakwa ANDY Bin EDY MUHAMMAD SYAWAL, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar Pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Jalan Pelelangan Kel. Jagong Kec. Pangkajene Kab. Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang yaitu Pr. RAMLAH untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan mana dilakukan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal sekitar pukul 01.00 wita dini hari terdakwa tiba dirumah kontrakannya di jalan Pelelangan Kel. Jagong Kec. Pangkajene Kab. Pangkep dan memarkir sepeda motoronya pada kolom rumah kontrakannya lalu terdakwa duduk di kolom rumah dan kemudian berniat melakukan pencurian dirumah korban RAMLAH dimana posisi rumah terdakwa dan korban bersebelahan rumah, kemudian dengan berjalan kaki terdakwa mendatangi rumah korban RAMLAH dan masuk kedalam rumah korban melalui jendela yang terletak disamping rumah korban dimana saat itu terdapat korban RAMLAH sedang tidur lalu terdakwa mencari barang-barang berharga korban dan terdakwa melihat tas korban dan kemudian langsung mengambil tas tersebut yang mana pada tas tersebut berisikan sejumlah uang dan kemudian tas tersebut terdakwa kalungkan pada leher terdakwa, kemudian terdakwa juga mengambil HP yang terletak tidak jauh dari tas korban dan kemudian terdakwa mengambil HP milik korban dan memasukkan Hp tersebut kedalam tas yang dikalungkan dileher terdakwa,
  • Bahwa pada saat terdakwa hendak meninggal kan rumah korban, terdakwa melihat korban sedang tertidur hanya menggunakan pakaian dalam dan menggunakan sarung. Terdakwa kemudian menghampiri korban sambil menurunkan celananya sehingga terdakwa dalam keadaan tidak menggunakan celana. Pada saat terdakwa tepat berada disamping korban selanjutnya terdakwa menyimpan tas yang dikalungkan pada leher nya tepat disamping kiri terdakwa dan selanjutnya terdakwa berencana ingin menyetubuhi korban dengan cara menindih korban namun korban terbangun dan berteriak “ AAAA” sehingga korban melakukan perlawanan saaat itu dan kemudian terdakwa mengambil bantal yang dipakai oleh korban dengan menggunakan tangan kanannya dan terdakwa selanjutnya membekap muka korban dan terdakwa sempat mencekik leher korban dengan tangan kiri terdakwa. Terdakwa kemudian memindahkan bantal kesamping kiri korban mengunakan tangan kanan dan saat itu terdakwa memastikan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan cara menatap korban. Pada saat korban sudah tidak bergerak terdakwa kemudian melepas celana dalam korban dengan cara menarik celana dalam korban menggunakan tangan kanan terdakwa dan terdakwa menggunakan kedua tangan untuk melebarkan kedua paha korban sehingga korban dalam posisi ngangkang ( selangkangan korban terbuka lebar) kemudian terdakwa tepat berada di depan korban dengan posisi lutut kiri terdakwa menekan paha korban dan mencoba memasukkan alat kelamin terdakwa pada alat kelamin korban dengan posisi terdakwa tepat berada di depan korban dalam keadaan berlutut alat kelamin terdakwa saat itu tidak dapat masuk kedalam alat kelamin korban sehingga terdakwa dalam keadaan berlutut didepan korban yang sedang mengangkang sambil mengocok alat kelaminnya dan sesekali menempelkan alat kelaminnya pada alat kelamin korban. Terdakwa terus menerus mengocok alat kelaminnya sampai alat kelamin terdakwa mengekuarkan sperma dan terdakwa menumpahkan sperma disekitar alat kelamin korban saat itu. Terdakwa kemudian membersikan alat kelaminnya dan alat kelamin korban menggunakan selimut yang tepat berada dibawah korban (selimut dalam keadaan ditindih oleh korban) setelah itu terdakwa mencari celananya namun saat itu terdakwa tidak mendapati celananya tersebut sehingga terdakwa berdiri dan mencari saklar lampu dan menyalakan lampu. Pada saat lampu sudah menyala terdakwa melihat celananya berada disamping korban dan kemudian terdakwa mengambil dan memakai kembali celananya. Pada saat selesai memakai celana, terdakwa hendak keluar meninggalkan korban namun pada saat berada di dekat jendela korban sadarkan diri dan berteriak “Oi kau”, sehingga terdakwa berbalik sambil berlari dan memeluk korban namun korban terjatuh dalam posisi kepala belakang korban membentur lantai dan terdakwa terjatuh disamping kanan korban dan selanjutnya terdakwa bangkit dan menindih bagian dada korban dengan tangan kiri dan tangan kanan dan memukul bagian wajah korban dengan tangan terkepal sebanyak 2 x dalam posisi jongkok diatas korban, pada saat korban tidak sadarkan diri terdakwa langsung meninggalkan korban dan terdakwa keluar dari kontrakan korban lewat jendela rumah kontrakan korban dan menuju rumah kontrakan nya. Setibanya terdakwa dikolom rumahnya, terdakwa kemudian duduk pada sebuah kursi selanjutnya terdakwa merokok sambil melihat pada tangan dan celana terdapat bercak darah sehingga terdakwa panik dan berfikir bagaimana cara menutupi perbuatannya sehingga terdakwa naik kerumah dan kemudian membuka kulkas dan meminum air es selanjutnya saksi RUNIK yang merupakan istri terdakwa terbangun dan bertanya kepada terdakwa “ dari manako”, kemudian terdakwa menjawab “ dari jeka minum, mana koper merah ?”, saksi RUNIK kembali bertanya “ mauko apai ? “ kemudian terdakwa menjawab “ mau napakai orang” dan pada saat itu saksi RUNIK menunjukkan letak dari keberadaan koper merah tersebut kemdian terdakwa mengambil jaket dan memakai jaket tersebut dan langsung mengambil koper tersebut dan mengeluarkan semua isi pada koper tersebut, selanjutnya terdakwa menuju rumah korban dengan berjalan kaki sambil melihat situasi sekeliling rumah korban sambil membawa koper dan kemudian terdakwa memasukkan koper melalui jendela rumah kontrakan korban kemudian terdakwa masuk kedalam rumah kontrakan korban melalui jendela dan kemudian mengambil koper tersebut dan membawa disamping korban. Pada saat itu terdakwa memasukkan korban kedalam koper dalam keadaan terdakwa jongkok kemudian mengangkat pada bagian ketiak korban dan memasukkan kepala korban terlebih dahulu kedalam koper kemudian terdakwa memasukkan seutuhnya badan korban kedalam koper, setelah tubuh korban seutuhnya telah masuk kedalam koper terdakwa sempat melihat ada darah pada lantai sehingga terdakwa mengambil bantal korban utntuk membersikan darah menggunakan bantal tersebut dan kemudian bantal tersebut terdakwa masukkan kedalam koper tepat berada diatas korban dan kemudian terdakwa kembali mencari kain disekitar korban namun saat itu terdakwa mendapat sajadah dan dengan sajadah tersebut terdakwa membersihkan darah yang masih berada pada lantai. Saat itu, terdakwa melihat darah belum sepenuhnnya hilang sehingga terdakwa berdiri dan kemudian kebelakang untuk mencari air kemudian terdakwa mencelup sajadah tersebut kedaam air dan terdakwa kembali untuk membersihkan darah yang berada dilantai tersebut. Terdakwa kemudian membersihkan darah yang berada dilantai menggunakan sajadah namun darah tersebut tidak mau hilang dan kemudian sajadah tersebut terdakwa masukkan kedalam koper. Disekitar tempat tidur, terdakwa melihat ada kain berwana hijau sehingga terdakwa mengambil kain tersebut dan membersihkan lantai yang masih terdapat darah dan selanjutnya kain tersebut terdakwa masukkan kedalam koper dan kemudian terdakwa menutup koper namun tidak secara full/penuh dikarenakan terdakwa masih melihat adanya pergerakan dari korban. Terdakwa kemudian mengambil tas korban dan mengalungkan tas tersebut pada lehernya dan kemudian terdakwa menutupi tas tersebut dengan jaket yang terdakwa pakai. Terdakwa kemudian berjalan kesana kemari di dalam rumah kontrakan korban sambil memeriksa pintu depan namun pintu depan saat itu terkunci. Terdakwa kemudian melihat sepeda motor milik korban yang mana kunci tergantung pada sepeda motor tersebut dan selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut kelorong rumah kontrakan korban dan membuka boncengan grobak jualan korban dan kemudian terdakwa mengambil koper dan membuka boncengan grobak jualan korban dan mengambil koper dan menyeret menuju kesamping motor. Pada saat koper sudah berada disamping motor, selanjutnya terdakwa mencoba menaikkan koper dengan cara mengangkat dengan menggunakan kedua tangan terdakwa namun tidak bisa terangkat dikarenakan koper tersebut sangatkah berat, terdakwa kemudian mencoba menaikkan koper tersebut sebanyak 3x namun kembali gagal, terdakwa mencoba kembali menaikan koper tersebut kebagian depan sepeda motor namun gagal lagi. Pada saat itu terdakwa menaiki motor korban dan mengangkat koper kebagian depan motor korban dan saat itu saya berhasil menaikkan koper tersebut dengan posisi koper berdiri. Pada saat posisi koper tepat berada didepan terdakwa, kemudian terdakwa menuntun motor untuk dikeluarkan melaui pintu belakang rumah kontrkan korban, namun sebelum motor dapat keluar dari pintu belakang koper tersebut terjatuh dan tersnagka langsung turun dari motor kemudian menyandarkan motor ketembok samping kanan dan pada saat itu terdakwa menyeret koper masuk kedalam gudang dan melihat sudah tidak ada pergerakan dari korban sehingga sehingga resleting pada koper terdakwa tutup rapat dan selanjutnya terdakwa mengeluarkan sepeda motor korban kemudian menutup pintu menggunakan tali pintu yang tergantung dan kemudian terdakwa membawa kabur motor, HP, dan tas milik korban menuju kota Maros. Setelah motor tersebut terdakwa titip untuk diperbaiki di bengkel temannya, terdakwa kemudian berangkat ke kota Makassar menggunakan angkutan umum.

 

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289  KUHP---------------

Pihak Dipublikasikan Ya