Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2025/PN Pkj MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H JIDE Bin DAING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-731/P.4.27/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIDE Bin DAING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa JIDE Bin DAING pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari di tahun 2025, bertempat di Desa Padang Lampe, Kec. Marang, kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya diketahui harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
-    Berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 Wita, terdakwa menerima telfon dari saksi SUMANG Bin IPU (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) yang menyampaikan bahwa telah membawa 2 (dua) ekor sapi di kebun milik terdakwa yang beralamatkan di Desa Padang Lampe, Kec. Marang, kab. Pangkep untuk dijualkan dimana 2 (dua) ekor sapi tersebut berjenis 1 (satu) ekor sapi berjenis kelamin betina berwarna putih yang memiliki tanduk melengkung dan 1 (satu) ekor sapi berjenis kelamin jantan berwarna hitam yang memiliki tanduk tegak lurus. Kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 Wita, terdakwa bertemu dengan saksi H. MUH. TOLA Bin ALM. MOGA di kebun milik terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli sapi lalu pada saat itu, terdakwa hanya melihat 1 (satu) ekor sapi berjenis kelamin betina berwarna putih yang memiliki tanduk melengkung sedangkan sapi yang berjenis kelamin jantan berwarna hitam yang memiliki tanduk tegak lurus terdakwa tidak melihatnya. Kemudian yang terdakwa jualkan kepada saksi H. MUH TOLA yaitu 1 (satu) ekor sapi betina yang memiliki tanduk melengkung dan 1 (satu) ekor sapi milik ipar terdakwa. Adapun harga yang telah disepakati terdakwa bersama saksi H. MUH TOLA yaitu sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk dua ekor sapi yang mana harga 1 ekor sapi sebesar Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah). 
-    Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa sapi tersebut merupakan hasil kejahatan karena pada saat saksi SUMANG Bin IPU menitipkan sapi di kebun terdakwa, sapi tersebut tidak memiliki surat-surat resmi dari Kantor Desa, namun terdakwa tetap mau menerima sapi tersebut kemudian menjualnya. Dari hasil penjual 1 (satu) ekor sapi berjenis kelamin betina berwarna putih yang memiliki tanduk melengkung, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
-    Bahwa 2 (dua) ekor sapi yang terdakwa terima dari saksi SUMANG Bin IPU merupakan milik saksi UMMARENG Bin BEDDU yang sebelumnya telah hilang pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 di Takku Desa Parenrenng, Kec. Segeri Kab. Pangkep 
-    Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi UMMARENG Bin BEDDU mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
----------Perbuatan terdakwa JIDE Bin DAING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-2 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya