Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Pkj DRS. MUKHTAR DG. TUJU BIN TUMPI 13.PUTTIRI DG. CAYA
14.SAIRA DG. TOMMI
15.BOMBANG DG JE’NE
16.H. GAYU DG. RANI
17.YUMBA DG. SINGARA
18.INTANG DG. KILO
19.PATIMASANG DG. TAME
20.DG. BULAENG
21.BASO
22.JAMARRO DG. JINNE
23.ROSDIANA DG. PATI
24.BULAN DG. LANGI
25.MUHTAR DG. NGALLE
26.MANANGGONGI DG. SAWI
27.HJ. MASUARA
28.NURLAELA
29.SANATI
30.RAHMATIA
31.NANONG
32.ABU BAKAR
33.JANIBA
34.RAHMAN DG. PALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. MUKHTAR DG. TUJU BIN TUMPI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BASRI, SH.DRS. MUKHTAR DG. TUJU BIN TUMPI
Tergugat
NoNama
1PUTTIRI DG. CAYA
2SAIRA DG. TOMMI
3BOMBANG DG JE’NE
4H. GAYU DG. RANI
5YUMBA DG. SINGARA
6INTANG DG. KILO
7PATIMASANG DG. TAME
8DG. BULAENG
9BASO
10JAMARRO DG. JINNE
11ROSDIANA DG. PATI
12BULAN DG. LANGI
13MUHTAR DG. NGALLE
14MANANGGONGI DG. SAWI
15HJ. MASUARA
16NURLAELA
17SANATI
18RAHMATIA
19NANONG
20ABU BAKAR
21JANIBA
22RAHMAN DG. PALI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PANGKEP
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagg) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene atas tanah objek sengketa dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa tanah darat yang dikenal dengan nama Cimbokang seluas ± 5.21 Ha (lima koma dua puluh satu hektar) atau (lima puluh dua ribu seratus meter persegi) berdasarkan Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia (Rincik). No. C1 67, Persil 1 D.I di Terbitkan Kepala Djawatan Pendaftaran dan Padjak Penghasilan Tanah Milik Indonesia Kantor Daerah Ke-XI Tjabang Makassar Tahun 1953 yang terletak di Lembang, Desa/Kel. Mangallekana, Districk Labakkang, Kewedanan Pangkajene Kepulauan, Makassar, Provinsi Soelawesi (sekarang di Lembang, Kelurahan Mangallekana, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan) dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara               :  Tanah Mandacingi Dg. Malewa, Pekuburan dan Lato

                                            Mare;

  • Sebelah Timur               :  Tanah Puang Lipu dan H. Borahima
  • Sebelah Selatan           :  Sungai
  • Sebelah Barat                :  Jalan Poros Pangkep – Pare-Pare

Adalah tanah darat milik alm. BASO B. PETTA LUMBASANG yang jatuh kepada para ahli Warisnya diantaranya DRS. MUHTAR DG. TUJU BIN TUMPI (PENGGUGAT);

4.Menyatakan semua alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan mengikat secara hukum atas tanah objek sengketa;

5.Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;

6.Menyatakan secara hukum Perbuatan Para Tergugat yang menempati atau menduduki dan menguasai tanah objek sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum;

7.Menyatakan secara hukum perbuatan Turut Tergugat Kepala Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangkep yang telah menerbitkan SPPT-PBB NOP : 73.09.070.002.000-0030.7 atas nama GAPPA DG. NGALLE yang mana telah diubah dengan SPPT-PBB NOP : 73.09.010.002.006.-0105.0 atas nama A. ABD. GAFFAR Kr. NGALLE adalah Perbuatan Melawan Hukum;

8.Menyatakan secara hukum SPPT-PBB NOP : 73.09.070.002.000-0030.7 atas nama GAPPA DG. NGALLE yang mana telah diubah dengan SPPT-PBB NOP : 73.09.010.002.006.-0105.0 atas nama A. ABD. GAFFAR Kr. NGALLE tidak mengikat secara hukum terhadap tanah objek sengketa;

9.Menyatakan segala surat-surat yang dibuat atau diterbitkan sehubungan dengan tanah objek sengketa atas nama Para Tergugat maupun atas nama orang lain adalah tidak sah dan tidak mengikat terhadap objek sengketa;

10.Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat tanpa beban yang menyertai, baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya;

11.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini;

12.Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat dan Turut Tergugat;

13.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak perkara ini telah mempuyai kekuatan hukum tetap apabila tidak mematuhi putusan tersebut;

14.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak