Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Pkj 1.DIAN REZKY AUSGUSMI TAJUDDIN
2.MAYDI SAFIRA J, S.H
3.Misrawaty Alwin Djafar, SH
4.MUH. HAFILUDDIN, SH
1.SURYATI.M BINTI MUDDING
2.NABILA JEMI BINTI SURYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1447/P.4.27/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN REZKY AUSGUSMI TAJUDDIN
2MAYDI SAFIRA J, S.H
3Misrawaty Alwin Djafar, SH
4MUH. HAFILUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYATI.M BINTI MUDDING[Penahanan]
2NABILA JEMI BINTI SURYATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  Kesatu

------Bahwa ia terdakwa SURYATI M Binti MUDDIN dan terdakwa NABILA JEMI Binti SURYATI bulan September 2021 sampai  dengan bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 bertempat di jl.Jeruk Kel.Mappasaile, Kec.Pangkajene, Kab.Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat,ataupun serangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------

     Bahwa pada awalnya sekitar bulan September tahun 2021 saksi korban Hj.Hasmiyanti bertemu dengan Terdakwa SURYATI di rumah adik saksi korban. Kemudian saksi korban berkomunikasi dengan Terdakwa SURYATI dan saksi korban mengatakan kepada Terdakwa SURYATI alias tante bacce “ bagusna itu rambutta tanta kenapa tidak putih” dan Terdakwa SURYATI mengatakan kepada saksi korban jika nanti setelah selesai acara syukuran ini, Terdakwa SURYATI akan mendatangi rumah saksi korban. Beberapa hari kemudian Terdakwa SURYATI mendatangi rumah saksi korban. Setela itu saksi korban dan Terdakwa Suryati kemudian bergegas  menuju ke pasar untuk membeli bahan untuk mencegah agar rambut tidak memutih. Setelah membeli barang-barang di pasar sentral pangkajene saksi korban dan Terdakwa SURYATI alias tante bacce kembali menuju ke rumah saksi korban untuk meracik bahan-bahan yang telah di beli. Terdakwa SURYATI alias tante bacce kemudian mengajarkan kepada saksi korban bahwa tata cara pemakaian bahan yang telah di racik tersebut agar rambut saksi korban tetap hitam dan tidak memutih.

Beberapa hari kemudian pada sakais korban edang berada di tempat jualannya, saksi korban melihat Terdakwa SURYATI alias tante bacce sedang berjalan menuju ke pasar dan saksi korbsan menyapa Terdakwa SURYATI alias tante bacce dengan mengatakan “MAUKI KE MANA TANTA CANTIKTA SEDE KULIAT” dan akhirnya Terdakwa SURYATI alias tante bacce meminta nomor Handphone milik saksi korban.

Suatu hari saksi korban mendapatkan telfon dari Terdakwa SURYATI dan menanyakan kepada saksi korban apakah saksi korban ingin berobat kemudian dijawab oleh saksi korban “iya tanta mauka di obati”, namun pada hari dan bulan yang saksi korban lupa waktunya, Terdakwa SURYATI mendatangi rumah saksi korban dan saksi korban mengatakan kepada Terdakwa SURYATI agar mengobati saksi korban dan Terdakwa SURYATI mengatakan kepada saksi korban “iye aji saya obatiki kalau kita kasikka uangta”, dan saksi korban menyanggupi permintaan Terdakwa tersebut dengan mengatakan “iye ku kasijki yang penting di obatika”.

  Sambil mengobati saksi korban,  Terdakwa SURYATI mengatakan kepada saksi korban bahwa Terdakwa SURYATI mempunyai jin BUNDA (Jin HJ.ANI) yang dapat melipat gandakan uang dan membuat dagangan laris lalu saksi korban pun mengatakan kepada Terdakwa SURYATI jika ingin bergabung apa persyaratannya dan Terdakwa SURYATI mengatakan kepada saksi korban persyaratannya itu adalah uang yang di berikan kepada BUNDA (Jin HJ.ANI). Saksi korban merasa tertarik dan ingin bergabung dengan BUNDA (Jin HJ.ANI) melalui Terdakwa SURYATI sambil saksi korban di obati oleh Terdakwa SURYATI. Terdakwa SURYATI kemudian meninggalkan rumah saksi korban dan pada saat itu saksi korban memberikan sejumlah uang yang saksi korban lupa nominalnya untuk biaya mengobati saksi korban dengan cara ritual yang di lakukan Terdakwa SURYATI.

  Beberapa hari kemudian saksi korban mendapatkan chat dari via whatsapp 083186748682 atas nama NABILA anak dari Terdakwa SURYATI dengan saling komunikasi melalui via whatsapp dan saksi korban kemudian di kirimkan Nomor rekening ATM BANK BRI 501501027754537 atas nama SURYATI.M, namun saksi korban pernah bertanya kepada Terdakwa NABILA apakah Terdakwa NABILA pernah mendapatkan peti yang berisi uang sebanyak Rp.250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa NABILA menjawab bahwa pernah mendapat peti yang berisi uang sebanyak Rp.250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan sebelumnya saksi korban mendapatkan chat melalui whatsapp dengan nomor 0887436975091 yang mengaku sebagai BUNDA (Jin HJ.ANI)  tersebut dan saksi korban setuju dan sangat tertarik mengikuti Ritual yang di adakan oleh BUNDA (Jin HJ.ANI) karena sebelumnya anak dari Terdakwa SURYATI sudah mendapatkan peti yang berisi uang sebanyak Rp.250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) akhirnya saksi korban intens berkomunikasi dengan BUNDA (Jin HJ.ANI) dimana pada percakapan antara saksi korban dengan BUNDA (Jin HJ.ANI) dimana ada beberapa ritual yang harus diikuti ataupun ada beberapa cara yang digunakan untuk membersihkan diri dimana Terdakwa SURYATI sebagai orang yang di rasuki oleh BUNDA (Jin HJ.ANI) untuk membersihkan saksi korban dan setiap selelsai mengikuti acara ritual saksi korban di mintai beberapa uang oleh BUNDA (Jin HJ.ANI) dengan mengirimkan ke Nomor Rekening ATM BANK BRI 501501027754537 atas nama SURYATI.M dan Nomor Rekening ATM BRI 501301039441538 atas nama NABILA dan apabila saksi korban meminta untuk di perlihatkan peti yang berisi emas dan uang sebesar Rp.550.000.000 (Lima ratus lima puluh juta rupiah) maka saksi korban harus melakukan ritual melalui whatsapp yang di sampaikan kepada saksi korban melalui via whatsapp BUNDA (Jin HJ.ANI) 0887436975091 dan pada saat setelah pelaksanaa ritual tersebut maka saksi korban harus membayar atau mentransferkan sejumlah uang yang di minta oleh  BUNDA (Jin HJ.ANI) dengan nomor 0887436975091 dan sampai saat ini saksi korban belum di perlihatkan peti tersebut yang berisi uang dan mengalami kerugian sekitar Rp.250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).

        Bahwa kedua Terdakwa melakukan penipuan dan penggelapan tersebut dengan cara dimana Terdakwa SURYATI mengaku sebagai BUNDA (Jin HJ.ANI) dari Kabupaten GOWA yang dapat melipat gandakan uang dengan cara melakukan ritual atau pengobatan melalui via whatsapp dan Terdakwa SURYATI mengaku kepada saksi korban  HJ.HASMIYANTI dapat mengobati kepada seseorang seperti sakit badan, rematik, asam urat dan penyakit lainnya sehingga saksi korban HJ.HASMIYANTI percaya dan apabila telah di lakukan ritual atau pengobatan maka Terdakwa SURYATI akan meminta uang dengan menggunakan whatsapp BUNDA (Jin HJ.ANI) dengan begitu saksi korban HJ.HASMIYANTI mengirimkan Terdakwa SURYATI sejumlah uang. Terdakwa SURYATI juga menjanjikan atau mengiming-imingi kepada saksi korban HJ.HASMIYANTI Peti yang berisi emas dan uang sebesar RP.550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan nomor whatsapp 0887436975091 yang mengaku sebagai BUNDA (Jin HJ.ANI). Bahwa benar kedua Terdakwa menjanjikan kepada saksi korban Hj.Hasmiyanti sebuah peti yang berisikan emas dan peti tersebut yang Terdakwa  Suryati janjikan itu tidak ada. Bahwa kedua Terdakwa sebenarnya bukan lah dukum atau orang yang memiliki kemampuan untuk dapat melipatgandakan uang atau kekayaan.Bahwa kedua Terdakwa menjelaskan jika hasil penipuan dan/atau Penggelapan yang dilakukan yaitu di gunakan untuk keperluan sehari-hari.

       Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

 

     ---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) KUHP ---------------

 

Atau

Kedua

------ Bahwa ia terdakwa SURYATI M Binti MUDDIN dan terdakwa NABILA JEMI Binti SURYATI bulan September 2021 sampai  dengan bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 bertempat di jl.Jeruk Kel.Mappasaile, Kec.Pangkajene, Kab.Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------

     Bahwa pada awalnya sekitar bulan September tahun 2021 saksi korban Hj.Hasmiyanti bertemu dengan Terdakwa SURYATI di rumah adik saksi korban. Kemudian saksi korban berkomunikasi dengan Terdakwa SURYATI dan saksi korban mengatakan kepada Terdakwa SURYATI alias tante bacce “ bagusna itu rambutta tanta kenapa tidak putih” dan Terdakwa SURYATI mengatakan kepada saksi korban jika nanti setelah selesai acara syukuran ini, Terdakwa SURYATI akan mendatangi rumah saksi korban. Beberapa hari kemudian Terdakwa SURYATI mendatangi rumah saksi korban. Setela itu saksi korban dan Terdakwa Suryati kemudian bergegas  menuju ke pasar untuk membeli bahan untuk mencegah agar rambut tidak memutih. Setelah membeli barang-barang di pasar sentral pangkajene saksi korban dan Terdakwa SURYATI alias tante bacce kembali menuju ke rumah saksi korban untuk meracik bahan-bahan yang telah di beli. Terdakwa SURYATI alias tante bacce kemudian mengajarkan kepada saksi korban bahwa tata cara pemakaian bahan yang telah di racik tersebut agar rambut saksi korban tetap hitam dan tidak memutih.

Beberapa hari kemudian pada sakais korban edang berada di tempat jualannya, saksi korban melihat Terdakwa SURYATI alias tante bacce sedang berjalan menuju ke pasar dan saksi korbsan menyapa Terdakwa SURYATI alias tante bacce dengan mengatakan “MAUKI KE MANA TANTA CANTIKTA SEDE KULIAT” dan akhirnya Terdakwa SURYATI alias tante bacce meminta nomor Handphone milik saksi korban.

Suatu hari saksi korban mendapatkan telfon dari Terdakwa SURYATI dan menanyakan kepada saksi korban apakah saksi korban ingin berobat kemudian dijawab oleh saksi korban “iya tanta mauka di obati”, namun pada hari dan bulan yang saksi korban lupa waktunya, Terdakwa SURYATI mendatangi rumah saksi korban dan saksi korban mengatakan kepada Terdakwa SURYATI agar mengobati saksi korban dan Terdakwa SURYATI mengatakan kepada saksi korban “iye aji saya obatiki kalau kita kasikka uangta”, dan saksi korban menyanggupi permintaan Terdakwa tersebut dengan mengatakan “iye ku kasijki yang penting di obatika”.

Sambil mengobati saksi korban,  Terdakwa SURYATI mengatakan kepada saksi korban bahwa Terdakwa SURYATI mempunyai jin BUNDA (Jin HJ.ANI) yang dapat melipat gandakan uang dan membuat dagangan laris lalu saksi korban pun mengatakan kepada Terdakwa SURYATI jika ingin bergabung apa persyaratannya dan Terdakwa SURYATI mengatakan kepada saksi korban persyaratannya itu adalah uang yang di berikan kepada BUNDA (Jin HJ.ANI). Saksi korban merasa tertarik dan ingin bergabung dengan BUNDA (Jin HJ.ANI) melalui Terdakwa SURYATI sambil saksi korban di obati oleh Terdakwa SURYATI. Terdakwa SURYATI kemudian meninggalkan rumah saksi korban dan pada saat itu saksi korban memberikan sejumlah uang yang saksi korban lupa nominalnya untuk biaya mengobati saksi korban dengan cara ritual yang di lakukan Terdakwa SURYATI.

Beberapa hari kemudian saksi korban mendapatkan chat dari via whatsapp 083186748682 atas nama NABILA anak dari Terdakwa SURYATI dengan saling komunikasi melalui via whatsapp dan saksi korban kemudian di kirimkan Nomor rekening ATM BANK BRI 501501027754537 atas nama SURYATI.M, namun saksi korban pernah bertanya kepada Terdakwa NABILA apakah Terdakwa NABILA pernah mendapatkan peti yang berisi uang sebanyak Rp.250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa NABILA menjawab bahwa pernah mendapat peti yang berisi uang sebanyak Rp.250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan sebelumnya saksi korban mendapatkan chat melalui whatsapp dengan nomor 0887436975091 yang mengaku sebagai BUNDA (Jin HJ.ANI)  tersebut dan saksi korban setuju dan sangat tertarik mengikuti Ritual yang di adakan oleh BUNDA (Jin HJ.ANI) karena sebelumnya anak dari Terdakwa SURYATI sudah mendapatkan peti yang berisi uang sebanyak Rp.250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) akhirnya saksi korban intens berkomunikasi dengan BUNDA (Jin HJ.ANI) dimana pada percakapan antara saksi korban dengan BUNDA (Jin HJ.ANI) dimana ada beberapa ritual yang harus diikuti ataupun ada beberapa cara yang digunakan untuk membersihkan diri dimana Terdakwa SURYATI sebagai orang yang di rasuki oleh BUNDA (Jin HJ.ANI) untuk membersihkan saksi korban dan setiap selelsai mengikuti acara ritual saksi korban di mintai beberapa uang oleh BUNDA (Jin HJ.ANI) dengan mengirimkan ke Nomor Rekening ATM BANK BRI 501501027754537 atas nama SURYATI.M dan Nomor Rekening ATM BRI 501301039441538 atas nama NABILA dan apabila saksi korban meminta untuk di perlihatkan peti yang berisi emas dan uang sebesar Rp.550.000.000 (Lima ratus lima puluh juta rupiah) maka saksi korban harus melakukan ritual melalui whatsapp yang di sampaikan kepada saksi korban melalui via whatsapp BUNDA (Jin HJ.ANI) 0887436975091 dan pada saat setelah pelaksanaa ritual tersebut maka saksi korban harus membayar atau mentransferkan sejumlah uang yang di minta oleh  BUNDA (Jin HJ.ANI) dengan nomor 0887436975091 dan sampai saat ini saksi korban belum di perlihatkan peti tersebut yang berisi uang dan mengalami kerugian sekitar Rp.250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).

    Bahwa kedua Terdakwa melakukan penipuan dan penggelapan tersebut dengan cara dimana Terdakwa SURYATI mengaku sebagai BUNDA (Jin HJ.ANI) dari Kabupaten GOWA yang dapat melipat gandakan uang dengan cara melakukan ritual atau pengobatan melalui via whatsapp dan Terdakwa SURYATI mengaku kepada saksi korban  HJ.HASMIYANTI dapat mengobati kepada seseorang seperti sakit badan, rematik, asam urat dan penyakit lainnya sehingga saksi korban HJ.HASMIYANTI percaya dan apabila telah di lakukan ritual atau pengobatan maka Terdakwa SURYATI akan meminta uang dengan menggunakan whatsapp BUNDA (Jin HJ.ANI) dengan begitu saksi korban HJ.HASMIYANTI mengirimkan Terdakwa SURYATI sejumlah uang. Terdakwa SURYATI juga menjanjikan atau mengiming-imingi kepada saksi korban HJ.HASMIYANTI Peti yang berisi emas dan uang sebesar RP.550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan nomor whatsapp 0887436975091 yang mengaku sebagai BUNDA (Jin HJ.ANI). Bahwa benar kedua Terdakwa menjanjikan kepada saksi korban Hj.Hasmiyanti sebuah peti yang berisikan emas dan peti tersebut yang Terdakwa  Suryati janjikan itu tidak ada..Bahwa kedua Terdakwa menjelaskan jika hasil penipuan dan/atau Penggelapan yang dilakukan yaitu di gunakan untuk keperluan sehari-hari. Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

 

    ---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) KUHP ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya