| Dakwaan |
|
|
KESATU :
Bahwa Terdakwa SAHARUDDIN ALI ALIAS SAHA BIN ALM. MUHAMMAD ALI pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Pao Pao Permai di Jalan Tun Abdul Razak I Kelurahan Samata Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, namun karena tempat Terdakwa ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep dan tempat sebagian besar saksi lebih dekat pada daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, sehingga berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 12.45 WITA bertempat di Cafe milik terdakwa, terdakwa bertemu dengan saksi HENDRA dan menanyakan kepada saksi HENDRA dengan mengatakan ”ADA NU TAU PENJUAL" dan saksi HENDRA mengatakan "ADA CUMAN RAGUKA KASIH KI KARENA SAYA DAPAT DARI INSTAGRAM" kemudian terdakwa mengatakan ”KASIHMA SAJA NOMORNYA ITU" kemudian saksi HENDRA memberikan Nomor Whatsapp saudara WAWAN (DPO) kepada terdakwa;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WITA terdakwa menghubungi saudara WAWAN (DPO) via Telepon Whatsapp untuk pemesanan Narkotika jenis Sabu;
- Bahwa pada hari Senin 20 Oktober 2025 sekitar pukul 12.45 WITA bertempat di Cafe milik terdakwa, terdakwa mengajak saksi HENDRA untuk menemaninya membeli Narkotika jenis sabu dari saudara WAWAN (DPO) di Kabupaten Gowa;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA terdakwa dan saksi HENDRA tiba di Kabupaten Gowa dan menunggu sekitar 2 (dua) jam, kemudian saudara WAWAN (DPO) mengirimkan lokasi maps di handphone milik terdakwa, setelah itu saksi HENDRA membuka maps tersebut di handphone miliknya, kemudian terdakwa bersama saksi HENDRA menuju ke titik Maps yang beralamat di Pao Pao Permai di Jalan Tun Abdul Razak I Kelurahan Samata Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa;
- Bahwa sekitar pukul 22.20 WITA terdakwa dan saksi HENDRA bertemu dengan saudara WAWAN (DPO) dan selanjutnya sekitar pukul 22.30 WITA saudara WAWAN (DPO) mengajak terdakwa dan saksi HENDRA ke sebuah Lorong untuk melakukan transaksi, dimana terdakwa memberikan uang sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada saudara WAWAN (DPO), setelah itu saudara WAWAN (DPO) mengajalan terdakwa dan saksi HENDRA kembali ke titik awal lokasi maps, kemudian saudara WAWAN (DPO) turun dari motornya dan mengambil 1 (satu) sachet plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu di bawa tempurung kelapa kering yang berada di Pinggir Jalan dan memberikannya kepada terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan saksi HENDRA kembali ke Kabupaten Pangkep dan di tiba di Pangkep tepatnya di Cafe milik terdakwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 00.15 WITA;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 4970/NNF/X/2025 pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa sampel berupa 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,5396 gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun pihak yang berwenang lainnya.
|
|
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------
|
|
A T A U
|
|
|
KEDUA :
Bahwa Terdakwa SAHARUDDIN ALI ALIAS SAHA BIN ALM. MUHAMMAD ALI pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Mandalle Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, bertempat di Pao Pao Permai di Jalan Tun Abdul Razak I Kelurahan Samata Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa terdakwa memperoleh 1 (satu) sachet plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu dari saudara WAWAN (DPO). Selanjutnya Terdakwa dan saksi HENDRA kembali ke Kabupaten Pangkep dan di tiba di Pangkep tepatnya di Cafe milik terdakwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 00.15 WITA;
- Bahwa setelah itu 1 (satu) sachet plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 2 (dua) sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu dan langsung mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut. Kemudian saat saksi HENDRA pamit pulang kepada terdakwa dengan mengatakan "MAUMA PULANG BAPAK" dan terdakwa mengatakan "HISAP MI DULU INI" kemudian saksi HENDRA mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu milik terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali hisapan kemudian saksi HENDRA langsung pulang;
- Bahwa selanjutnya datang saksi MUH. FARIZ NOUVAL dan saksi ILHAM ARIF TAJUDDIN beserta Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep langsung melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat di sekitar terdakwa dan menemukan 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu, 2 (dua) sachet plastik bening ukuran sedang bekas pakai Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang kosong, 4 (empat) sachet plastik bening ukuran kecil kosong, 1 (satu) buah Pireks Kaca bekas pakai Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah sikat kecil, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah jarum dan penutupnya, 1 (satu) buah sedotan kecil yang dijadikan sendok, 1 (satu) buah Handphone merek Vivo Y03 warna Hitam dan 1 (satu) buah alat hisap Sabu berupa Bong bekas pakai Narkotika jenis Sabu (terdapat 1 (satu) buah Pireks Kaca dan 2 (dua) Pipet bening ukuran kecil), yang seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 4970/NNF/X/2025 pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa sampel berupa 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,5396 gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun pihak yang berwenang lainnya.
|
|
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------
|
|