Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PN Pkj JUNAIDI BIN MAPPE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUNAIDI BIN MAPPE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohoan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam paspor milik pemohon, dimana kekeliruannyayang tertera pada paspor milik pemohon adalah lahir di Bone, tanggal 3 Maret  1981  adalah salah/keliru, yang benar adalah lahir di Tamarupa, tanggal 3 Maret 1975 sesuai dengan KTP nomor : 7310110303750002 Kutipan Akta  Kelahiran Nomor : AL . 814 . .0055679,  setoran Awal/ Nomor  Porsi :2300161264  Milik Pemohon;
  3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini  dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas paspor pemohon pada kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas 1 Makassar;
  4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundangpundangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak