Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2025/PN Pkj MUSTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSTARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Memberikan Izin untuk memperbaiki tanggal, Bulan dan Tahun kelahiran pemohon sebagaimana yang tertulis dalam KTP yakni Tanggal 10 September 1965 dirubah menjadi Tanggal 06 Mei 1983.
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangkep  setelah diperlihatkan turnan resmi penetapan ini untuk segera mencatat tentang perbaikan tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran pemohon dalam daftar diperuntukkan untuk itu berlaku dan sedang berjalan pada kutipan akta kelahiran pemohon tersebut.
  4. Biaya pemohon ini menjadi beban pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak