Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Pkj 1.NURHIDAYATI, SH
2.YUSTICIA ZAHRANI J, SH
3.DUDI WIJAYA, S.H.
HARDI M ALIAS HARDI BIN MULIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-403/P.4.27/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURHIDAYATI, SH
2YUSTICIA ZAHRANI J, SH
3DUDI WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDI M ALIAS HARDI BIN MULIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HARDI M Bin MULIADI pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekitar pukul 11.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Jalan Umum Pulau Sailus Kecamatan Liukang Tangayya Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atau setidak tidaknya masih  termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, Penganiayaan, terhadap korban M. SAID Alias KIDO Bin ABUBAKAR yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekitar pukul 11.45 Wita, bertempat di Jalan Umum Pulau Sailus Kecamatan Liukang Tangayya Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, saat terdakwa selesai meminum minuman keras jenis ballo kemudian berpapasan dengan korban M. SAID Alias KIDO yang dimana M. SAID Alias KIDO berjalan di jalan umum atau vaving dari arah selatan ke utara untuk melaksanakan sholat jumat setelah terdakwa berpapasan dengan korban, kemudian korban mengatakan kepada terdakwa  “Apa? Mau kemana?
  • Bahwa setelah terdakwa ditegur oleh korban M. SAID Alias KIDO terdakwa langsung memukul M. SAID sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kedua kepalan tangan kiri dan kanan terdakwa, serta mendorong M. SAID sehingga terjatuh dan mengalami luka bengkak pada bagian belakang lutut sebelah kiri, dimana pada saat terdakwa melakukan pemukulan dengan posisi korban dan terdakwa saling berhadapan
  • Bahwa terdakwa mengarahkan pukulan kearah wajah korban namun di tangkis oleh korban sehingga terkena pada lengan kiri dan kanan korban, 
  • Bahwa berdasarkan  Surat Visum Et Repertum Nomor : VeR /243/VER/PKM-SLS/X/2023 tanggal 12 oktober 2023 yang ditandatangani oleh  dr. Amaliyah Mustari  selaku dokter yang memeriksa pada Puskesmas Sailus yang hasil pemeriksaannya ditemukan :
  • Tampak satu buah luka gores oada betis sebelah kiri atas dengan ukuran P=1 cm
  • Tampak satu buah gores pada lengan kiri bawah dengan ukuran P= 3 cm
  • Tampak satu buah luka memar warna kebiruan pada betis kiri atas ukuran P= 4 cm

 

 

Kesimpulan :

  1. Ditemukan luka gores pada betis kiri, luka gores pada lengan kiri dan luka memar pada betis kiri akibat benda tumpul.
  2. Luka-luka tersebut sesuai dengan perlukaan akibat trauma tumpul
  3. Akibat dari luka tersebut tidak mengakibatkan gangguan fungsi pada organ yang terluka. Korban tidak membutuhkan perawatan lebih lanjut dan diizinkan untuk pulang.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya