| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G/2026/PN Pkj | AISYAH | 1.SYAMSUL 2.JURMIA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2026/PN Pkj | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------- 2. Menyatakan tanah Objek Sengketa yang terletak di Jalan Andi Burhanuddin RT.005 RW.001, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan seluas + 120 M?2; (seratus dua puluh meter persegi) yang dikuasai oleh Para Tergugat (Tergugat-I dan Tergugat-II) adalah milik PENGGUGAT, dimana tanah Objek Sengketa tersebut masuk dalam tanah Penggugat yang seluas 262 M?2; (dua ratus enam puluh dua meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00335 tanggal 17-12-1998, Surat Ukur Nomor 00270/1998 Tanggal 14-11-1998 atas nama AISYAH ALIMUDDIN; ------------- 3. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene Kelas II adalah sah dan berharga; -------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat (Tergugat-I dan Tergugat-II) yang menempati tanah dan membangun rumah (Objek Sengketa) di atas tanah milik PENGGUGAT tanpa izin dan tanpa alas hak yang sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; -------- 5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat-I dan Tergugat-II) dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas tanah objek sengketa tersebut untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman, kosong, sempurna, dan tanpa beban apapun; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 6. Menghukum Para Tergugat (Tergugat-I dan Tergugat-II) untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana Para Tergugat (Tergugat-I dan Tergugat-II) lalai atau ingkar dalam melaksanakan pengosongan dan penyerahan tanah Objek Sengketa secara sukarela kepada Penggugat, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde); -------------------------------------------- 7. Menyatakan menurut hukum putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dan atau upaya hukum lainnya; -- 8. Menghukum Para Tergugat (Tergugat-I dan Tergugat-II) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara perdata ini. --------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
