Dakwaan |
-----Bahwa ia Terdakwa BAKRI BIN COCI, pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira Pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa tepatnya di Kampung Sampakang Desa Kanaungan Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi SABNA Binti WA NUSE, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa Tanggal 17 September 2024 sekira Pukul 11.00 WITA Saksi Sabna Binti Wa Nuse tiba di rumah terdakwa yang merupakan mantan baisannya dengan tujuan untuk mempertanyakan kabar tentang cucunya yang menjadi korban perkara asusila di Kota Mamuju - Sulawesi Barat lalu Saksi Sabna Binti Wa Nuse bertemu dengan terdakwa dan istrinya yakni Saksi Rahmatia Binti Wa Tola kemudian Saksi Rahmatia Binti Wa Tola membenarkan kabar tersebut lalu meminta maaf dengan cara memeluk kaki Saksi Sabna Binti Wa Nuse.
- Bahwa melihat hal tersebut terdakwa emosi lalu berdiri dari tempat duduknya kemudian melempar Saksi Rahmatia Binti Wa Tola dengan menggunakan botol air minum setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) batang kayu bulat warna cokelat dengan ukuran panjang 96 Cm (sembilan puluh enam sentimeter) yang berada di belakang kursi terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya lalu memukul Saksi Sabna Binti Wa Nuse sebanyak 1 (satu) kali di bagian paha sebelah kirinya sehingga Saksi Sabna Binti Wa Nuse berteriak kesakitan kemudian Saksi Rahmatia Binti Wa Tola menyuruh Saksi Sabna Binti Wa Nuse segera keluar dari rumahnya setelah itu Saksi Sabna Binti Wa Nuse keluar lalu bertemu dengan Saksi Kunnu Bin Bengga kemudian Saksi Sabna Binti Wa Nuse memberitahukan kepada Saksi Kunnu Bin Bengga kejadian yang telah dialaminya di rumah terdakwa selanjutnya Saksi Sabna Binti Wa Nuse menuju ke rumah Saksi Muh. Sadire Alias Sadire Bin Kape untuk menceritakan kejadian yang dialaminya sehingga Saksi Sadire mengarahkan Saksi Sabna Binti Wa Nuse ke kantor Polsek Labakkang guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi Sabna Binti Wa Nuse mengalami luka lecet pada paha sebelah kiri dengan ukuran ± P : 3 cm, L : 1 cm degan kesimpulan bahwa luka tersebut diakibatkan oleh benturan benda tumpul sebagaimana Surat Keterangan Visum et Repertum pada Puskesmas Labakkang Nomor : 501/PUSKESMAS-LBK/TU/IX/2024 tanggal 18 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Hasni Hamid, S.Ked selaku dokter yang memeriksa.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.--- |