Dakwaan |
Bahwa terdakwa SULURI BIN SUDJAK Alias MAS NURI pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 23.45 Wita dan pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 23.45 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jl. Poros Tonasa II, Kampung Sapanang, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepualuan, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar,menerima gadai,menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, terhadap 4 (empat) buah besi Wiremesh berbentuk besi anyaman yang dengan ukuran 2.1 x 5.4 diameter 8 MM sebanyak 4 buah milik saksi MOCHAMAD AMRIZAL (Kepala Perusahaan PT.Tiga Putra Mandiri Jaya), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 Saksi DENY YUDHISTIRA ARDI NUGRAHA (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) menghubungi Terdakwa melalui telefon dengan mengatakan bahwa Saksi DENY YUDHISTIRA ARDI NUGRAHA berniat menjual besi yang direspon oleh Terdakwa dengan menyuruh Saksi DENY YUDHISTIRA ARDI NUGRAHA untuk membawa ke rumah Terdakwa;
- Bahwa sekitar pukul 23.45 Wita, setibanya di rumah Terdakwa yang berlokasi di Jl. Poros Tonasa II, Kampung Sapanang, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepualuan, Provinsi Sulawesi Selatan, Saksi DENY YUDHISTIRA ARDI NUGRAHA bersama dengan sdr. JAMAL (DPO) dan Saksi RAHMAN. R (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) membawa masuk 2 (dua) buah Besi Wiremesh (Besi Anyaman) Ukurun Lebar 2.1 Meter Ukuran Panjang 5.4 Meter Ukuran Diameter 8 MM dalam kondisi baik ke dalam rumah Terdakwa untuk ditimbang;
- Bahwa Terdakwa tidak menanyakan asal dari 2 (dua) buah Besi Wiremesh (Besi Anyaman) Ukurun Lebar 2.1 Meter Ukuran Panjang 5.4 Meter Ukuran Diameter 8 MM tersebut dan membeli besi tersebut dengan harga beli untuk besi bekas dengan tujuan untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan;
- Bahwa Terdakwa membeli 2 (dua) buah Besi Wiremesh (Besi Anyaman) Ukurun Lebar 2.1 Meter Ukuran Panjang 5.4 Meter Ukuran Diameter 8 MM tersebut dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per kilogram untuk besi bekas yang mana untuk besi Besi Wiremesh (Besi Anyaman) Ukurun Lebar 2.1 Meter Ukuran Panjang 5.4 Meter Ukuran Diameter 8 MM dengan kondisi baik jauh di bawah harga jual yakni sebesar Rp.1.275.000 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat sekitar pukul 23.45 Wita Saksi DENY YUDHISTIRA ARDI NUGRAHA bersama dengan Saksi RAHMAN. R dan Saksi RUSDI (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) datang ke rumah Terdakwa di Jl. Poros Tonasa II, Kampung Sapanang, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepualuan, Provinsi Sulawesi Selatan dengan tujuan untuk menjual 2 (dua) buah Besi Wiremesh (Besi Anyaman) Ukurun Lebar 2.1 Meter Ukuran Panjang 5.4 Meter Ukuran Diameter 8 MM yang baru diambil di Jl.Poros Tonasa II Depan Pos Perlintasan Kereta Api Kampung Sapanang, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep;
- Bahwa setibanya di rumah terdakwa, Saksi DENY YUDHISTIRA ARDI NUGRAHA mengatakan bahwa ada besi wiremesh lagi yang ingin dijual dan kemudian Saksi DENY YUDHISTIRA ARDI NUGRAHA bersama dengan Saksi RAHMAN. R dan Saksi RUSDI langsung membawa 2 (dua) buah Besi Wiremesh (Besi Anyaman) Ukurun Lebar 2.1 Meter Ukuran Panjang 5.4 Meter Ukuran Diameter 8 MM untuk ditimbang;
- Bahwa Terdakwa kembali tidak menanyakan asal dari 2 (dua) buah Besi Wiremesh (Besi Anyaman) Ukurun Lebar 2.1 Meter Ukuran Panjang 5.4 Meter Ukuran Diameter 8 MM tersebut dan membeli besi tersebut dengan harga beli untuk besi bekas dengan tujuan untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan;
- Bahwa 4 (empat) buah besi Wiremesh berbentuk besi anyaman yang dengan ukuran 2.1 x 5.4 diameter 8 MM sebanyak 4 buah yang dibeli terdakwa tersebut oleh terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa besi tersebut adalah hasil dari kejahatan karena barang tersebut masih dalam keadaan baik dan layak digunakan namun terdakwa tetap membeli barang berupa besi tersebut jauh di bawah harga jual.
- Bahwa 4 (empat) buah besi Wiremesh berbentuk besi anyaman yang dengan ukuran 2.1 x 5.4 diameter 8 MM sebanyak 4 buah yang dibeli terdakwa dari saksi DENY YUDHISTIRA, saksi RAHMAN, dan saksi RUSDI tersebut adalah milik saksi MOCHAMAD AMRIZAL atau Perusahaan PT.Tiga Putra Mandiri Jaya, yang sebelumnya telah hilang diambil oleh saksi DENY YUDHISTIRA, saksi RAHMAN, dan saksi RUSDI di Jl.Poros Tonasa II Depan Pos Perlintasan Kereta Api Kampung Sapanang, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep;
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------- |