Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2025/PN Pkj | H. Muh. Arsyad | Idris | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2025/PN Pkj | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat terbukti melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( On Rechtmatigedaad ); 3. Menyatakan menurut hukum atas sebidang tanah dengan luas +- 500 M2 (lima ratus meter persegi) SPPT-PBB dengan NOP : 73.09.040.009.008-0036.0 yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah beserta Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DKHP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterbitkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangkejene dan kepulauan yang terletak di Lingkungan/Kampung Bucinri, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Sungai Sebelah Timur : Empang milik Hasan Sebelah Selatan : Tanah milik H.M.Arsyad Sebelah Barat : Rumah milik Wahab Yang selanjutnya mohon disebut tanah milik H. MUH. ARSYAD (Penggugat); 4. Menyatakan bahwa sebidang tanah dengan SPPT-PBB dengan NOP : 73.09.040.009.008-0036.0 yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah beserta Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DKHP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterbitkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangkejene dan kepulauan serta Peta Blok Nomor 008-0036 Desa/Kelurahan Mappasaile adalah milik PENGGUGAT; 5. Meminta kepada Pemerintah Setempat untuk membantu dan memberikan segala dokumen guna keperluan peningkatan Alas Hak jika diperlukan dikemudian hari; 6. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat kepada PENGGUGAT; 7. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewisjde ); 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan adanya perkara ini; SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono ); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |