Dakwaan |
|
KESATU :
Bahwa Terdakwa FERDI BIN ALM SANATANG pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Makassar Pare-pare Kabupaten Bonto Langkasa Kecamatan Minasate’ne Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 14.20 WITA, Terdakwa dihubungi oleh saksi RISALDI ALIAS RISAL BIN KAHAR melalui telepon whatsapp dengan mengatakan “ADAKAH 200” dan Terdakwa mengatakan “TUNGGU KUTANYA ALLU DULU”. Terdakwa yang sedang bersama saksi ASRULLAH ALIAS ALLU BIN ARMAN (Penuntutan Terpisah) langsung menanyakan “MASIH ADA 2?” dan saksi ASRULLAH ALIAS ALLU BIN ARMAN (Penuntutan Terpisah) mengatakan “ADAJI KALO MAUKO SIAPA MAUKAH?” dan dijawab oleh Terdakwa “TATTO MAU”. Setelah itu saksi ASRULLAH ALIAS ALLU BIN ARMAN (Penuntutan Terpisah) mengatakan “SUDAHMI KU BAGI INI AMBILMI” dan Terdakwa mengatakan “SEBENTARPI SAYAPA AMBILKI”, kemudian saksi ASRULLAH ALIAS ALLU BIN ARMAN (Penuntutan Terpisah) mengatakan “KU SIMPANKI PAE DEKAT JENDELA” dan dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “IYE DI SITUMI DULU, NANTIPI UANGNU NAH”;
- Bahwa setelah itu sekitar pukul 14.30 WITA, Terdakwa mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dekat jendela dan langsung menghubungi saksi RISALDI ALIAS RISAL BIN KAHAR melalui telepon whatsapp dan mengatakan “MENUJUMA PERTAMINA INI”. Setelah tiba di Pertamina Kalibone, Terdakwa kembali menghubungi saksi RISALDI ALIAS RISAL BIN KAHAR melalui telepon whatsapp dan mengatakan “ADAMA INI DI DEPAN PERTAMINA” dan saksi RISALDI ALIAS RISAL BIN KAHAR mengatakan “TUNGGUMA DEKATMA INI”;
- Bahwa berselang beberapa waktu, datang saksi MUCHLIS IBNU HAJAR dan saksi NASRUL yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep mendekati Terdakwa, namun Terdakwa melarikan diri dan terjadi pengejaran terhadap Terdakwa, hingga Terdakwa berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep di depan SDN 24 Kalibone di Jalan Poros Makassar – Pare-pare Kelurahan Bonto Langkasa Kecamatan Minasate’ne Kabupaten Pangkep;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisikan butir kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa buang di depan SDN 24 Kalibone yang sebelumnya Terdakwa genggam di tangan kanan pada saat pengejaran;
- Bahwa Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu dengan cara saksi RISALDI ALIAS RISAL BIN KAHAR dan saksi ALDI ALIAS GENGGONG BIN ANSAR memesan Narkotika jenis Sabu melalui Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut dari saksi ASRULLAH BIN ARMAN (Penuntutan Terpisah). Keuntungan yang Terdakwa dapatkan yaitu bisa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama-sama dengan saksi ASRULLAH BIN ARMAN (Penuntutan Terpisah) tanpa perlu membayar;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1012/NNF/II/2025 pada hari Senin tanggl 03 Maret 2025 dengan kesimpulan bahwa sampel berupa 1 (satu) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0816 gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun pihak yang berwenang lainnya.
|
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------
|
A T A U
|
|
KEDUA :
Bahwa Terdakwa FERDI BIN ALM SANATANG pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Makassar Pare-pare Kabupaten Bonto Langkasa Kecamatan Minasate’ne Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 14.30 WITA, Terdakwa memperoleh 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu dari saksi ASRULLAH ALIAS ALLU BIN ARMAN (Penuntutan Terpisah) dan menuju Pertamina Kalibone menunggu saksi RISALDI ALIAS RISAL BIN KAHAR dan saksi ALDI ALIAS GENGGONG BIN ANSAR;
- Bahwa sekitar pukul 15.00 WITA saksi MUCHLIS IBNU HAJAR dan saksi NASRUL yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep mendekati Terdakwa, namun Terdakwa melarikan diri dan terjadi pengejaran terhadap Terdakwa, hingga Terdakwa berhasil diamankan oleh WITA saksi MUCHLIS IBNU HAJAR dan saksi NASRUL serta anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep di depan SDN 24 Kalibone di Jalan Poros Makassar – Pare-pare Kelurahan Bonto Langkasa Kecamatan Minasate’ne Kabupaten Pangkep;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisikan butir kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa buang di depan SDN 24 Kalibone yang sebelumnya Terdakwa genggam di tangan kanan pada saat pengejaran. Dan Terdakwa membenarkan bahwa 1 (satu) sachet plastic bening ukuran kecil berisikan butir kristal diduga Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1012/NNF/II/2025 pada hari Senin tanggl 03 Maret 2025 dengan kesimpulan bahwa sampel berupa 1 (satu) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0816 gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun pihak yang berwenang lainnya.
|
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------
|
|