Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Pkj 1.Abd. Basir, S.H.
2.MUH. HAFILUDDIN, S.H.
3.MAYDI SAFIRA J., S.H.
1.MUH RIFQI RAYYAN DWIPUTRA. H Alias RAYYAN Bin HERMAN
2.WAHYU Alias WAYYU Bin ALM ANDI MANINGARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2167/P.4.27/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abd. Basir, S.H.
2MUH. HAFILUDDIN, S.H.
3MAYDI SAFIRA J., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH RIFQI RAYYAN DWIPUTRA. H Alias RAYYAN Bin HERMAN[Penahanan]
2WAHYU Alias WAYYU Bin ALM ANDI MANINGARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu

Bahwa terdakwa I Muh. Rifqi Rayyan Dwiputra H Alias Rayyan Bin Herman dan Terdakwa II Wahyu Alias Wayyu Bin Alm. Andi Maningara pada hari Minggu tanggal 21 April tahun 2024 sekitar jam 00.05 WITA dini hari atau setidak-tidaknya masih dalam kurung waktu tahun 2024 bertempat di Jalan di BTN Samalewa,Kelurahan samalewa, Kecamatan Bungoro,Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu dengan tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari sabtu tanggal 20 April 2024 Sekitar Pukul 21.00 WITA Terdakwa I Muh. Rifqi Rayyan Dwiputra H Alias Rayyan Bin Herman (Selanjutnya disebut sterdakwa I) yang pada saat itu bersama dengan Lk. Yasir (DPO) di rumah keluarga Lk. Yasir Sedang membuka instagram dengan nama akun warung88 kemudian setelah saudara yasir melihat terdakwa membuka akun instagram warung88, yasirpun mengatakan kepada terdakwa I “ada uangku Rp 100.000,-(Seratus Ribu)” sehingga saat itu terdakwa I memesan paket narkotika 20 dengan harga Rp.300.000,-. Kemudian setelah terdakwa I memesan paket 20, terdakwa I kemudian menghubungi terdakwa II Wahyu Alias Wayyu Bin Alm. Andi Maningara (Selanjutya disebut Terdakwa II) Melalui via telepon dengan mengatakan “ada danaku Rp.100.000,-(Seratus Ribu) untuk beli narkotika jenis shabu, paket 300 ji ada” dan di jawab oleh terdakwa II “ OK nanti saya tambah Rp.200.000,-(Dua Ratus Ribu) untuk uangnya kerumah mki ambil ATM di Dompet terus tarik meki Rp.200.000,-(Dua Ratus Ribu)”. Sehingga pada saat itu terdakwa I Menarik uang terdakwa II dari Atm Terdakwa II Sebesar Rp 200.000,-,kemudian setelah uang terkumpul Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah terdakwa I kemudian melakukan penyetoran tunai ke rekening miliknya.

Bahwa setelah terdakwa I melakukan penyetoran tunai ke rekeningnya, terdakwa I Lanjut berkomunikasi dengan akun instagram warung88 untuk melakukan pembelian narkotika jenis shabu, dimana pada saat setelah melakukan komunikasi dengan akun instagram warung88 terdakwa I Kemudian di suruh untuk melakukan transaksi/pembayaran dengan cara pembayaran metode QRIS (Scan Barkot) sehingga saat itu terdakwa I langsung melakukan transaksi/pembayaran ke sesuai dengan arahan akun warung88 sebesar Rp 300.000,- dan setelah itu terdakwa I mengirim bukti bayar ke akun warung88.

Bahwa setelah melakukan pembayaran terdakwa I pun menunggu kabar dari akun warung88,dan setelah kurang lebih 1 jam menunggu terdakwa I pun di kirimi maps lokasi narkotika jenis shabu itu di simpan oleh pemilik akun warung88. Setelah terdakwa I mendapat maps dari akun instagram warung88  hari minggu tanggal 21 april 2024 sekitar pukul 00.05 WITA, Terdakwa I bersama Lk. Yasirpun pergi kelokasi Maps di BTN Samalewa, kelurahan samalewa, kec, bungoro, kab. pangkep dan setelah sampai pada titik sesuai maps terdakwa I pun berhasil mendapatkan narkotika jenis shabu yang di tempel dengan menggunakan isolasi warna coklat kemudian langsung mengambilnya dengan menggunakan tangan kirinya.

Bahwa setelah  terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan tersebut terdakwa kemudian berniat untuk meninggalkan lokasi, namun setelah ingin meninggalkan lokasi tiba tiba terdakwa  I dan Lk. Yarsir di hampiri  oleh saksi Nasrul, SH. Dan Saksi Muhammad Fajar Mawadi Amzak beserta tim anggota satuan narkotika polres pangkep yang sedang melakukan patroli sehingga terdakwa I dan Lk. Yasir yang melihat kedatangan saksi Nasrul, SH. Dan Saksi Muhammad Fajar Mawadi Amzak beserta tim anggota satuan narkotika polres pangkep berniat melarikan diri namun terdakwa I di tangkap oleh tim satuan narkotika polres pangkep sedangkan Lk.Yasir berhasil melarikan diri.

Bahwa setelah terdakwa I di tangkap oleh tim satuan narkotika polres pangkep, terdakwa I pun kemudian di introgasi dan digeledah oleh tim satuan narkotika polres pangkep sehingga pada saat itu tim satuan narkotika polres pangkep menemukan 1 (Satu) Sachet bening ukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu di tangan kiri terdakwa I dan setelah di introgasi terdakwa I mengakui bahwa narkotika jenis Shabu tersebut di peroleh dengan cara membeli dari  akun instagram warung88 dengan menggunakan uang dari terdakwa II dan Lk. Yasir. Mendengar hal tersebut tim satuan narkotika polres pangkep melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa II dan setelah memangkap terdakwa II, Terdakwa II mengakui bahwa uang yang digunakan untuk membeli shabu adalah sebagaian merupakan uang milik terdakwa II.

Pada saat penangkapan tim satuan narkotika polres pangkep Juga berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut :

  • 1 (Satu) Sachet Plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga shabu yang dibalut dengan isolasi warna coklat;
  • 1 (Satu) Buah Handphone Merk Oppo A53 Warna Biru Hitam;
  • 1 (Satu) Buah Kartu Atm BRI A.n WAHYU;

Dari Terdakwa I. Dan:

  • 1 (Satu) Buah Handphone merk Vivo 17s warna hijau hitam

Dari Terdakwa II.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulsel Nomor: 1625/NNF/IV/2024 Tanggal 25 April 2024 dengan kesimpulan barang bukti 1(Satu) Sachet palstik berisikan kristal bening dengan berat notto 0,1575 gram yang di beri nomor barang bukti 3694/2024/NNF dan 2 (Dua) Botol Urin masing masing milik terdakwa I Muh. Rifqi Rayyan Dwiputra H Alias Rayyan Bin Herman dan Terdakwa II Wahyu Alias Wayyu Bin Alm. Andi Maningara adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

      Bahwa Perbuatan terdakwa I Muh. Rifqi Rayyan Dwiputra H Alias Rayyan Bin Herman dan Terdakwa II Wahyu Alias Wayyu Bin Alm. Andi Maningara diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

kedua

Bahwa terdakwa I Muh. Rifqi Rayyan Dwiputra H Alias Rayyan Bin Herman dan Terdakwa II Wahyu Alias Wayyu Bin Alm. Andi Maningara pada hari Minggu tanggal 21 April tahun 2024 sekitar jam 00.05 WITA dini hari atau setidak-tidaknya masih dalam kurung waktu tahun 2024 bertempat di Jalan di BTN Samalewa,Kelurahan samalewa, Kecamatan Bungoro,Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu dengan tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari sabtu tanggal 20 April 2024 Sekitar Pukul 21.00 WITA Terdakwa I Muh. Rifqi Rayyan Dwiputra H Alias Rayyan Bin Herman (Selanjutnya disebut sterdakwa I) yang pada saat itu bersama dengan Lk. Yasir (DPO) di rumah keluarga Lk. Yasir Sedang membuka instagram dengan nama akun warung88 kemudian setelah saudara yasir melihat terdakwa membuka akun instagram warung88, yasirpun mengatakan kepada terdakwa I “ada uangku Rp 100.000,-(Seratus Ribu)” sehingga saat itu terdakwa I memesan paket narkotika 20 dengan harga Rp.300.000,-. Kemudian setelah terdakwa I memesan paket 20, terdakwa I kemudian menghubungi terdakwa II Wahyu Alias Wayyu Bin Alm. Andi Maningara (Selanjutya disebut Terdakwa II) Melalui via telepon dengan mengatakan “ada danaku Rp.100.000,-(Seratus Ribu) untuk beli narkotika jenis shabu, paket 300 ji ada” dan di jawab oleh terdakwa II “ OK nanti saya tambah Rp.200.000,-(Dua Ratus Ribu) untuk uangnya kerumah mki ambil ATM di Dompet terus tarik meki Rp.200.000,-(Dua Ratus Ribu)”. Sehingga pada saat itu terdakwa I Menarik uang terdakwa II dari Atm Terdakwa II Sebesar Rp 200.000,-,kemudian setelah uang terkumpul Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah terdakwa I kemudian melakukan penyetoran tunai ke rekening miliknya.

Bahwa setelah terdakwa I melakukan penyetoran tunai ke rekeningnya, terdakwa I Lanjut berkomunikasi dengan akun instagram warung88 untuk melakukan pembelian narkotika jenis shabu, dimana pada saat setelah melakukan komunikasi dengan akun instagram warung88 terdakwa I Kemudian di suruh untuk melakukan transaksi/pembayaran dengan cara pembayaran metode QRIS (Scan Barkot) sehingga saat itu terdakwa I langsung melakukan transaksi/pembayaran ke sesuai dengan arahan akun warung88 sebesar Rp 300.000,- dan setelah itu terdakwa I mengirim bukti bayar ke akun warung88.

Bahwa setelah melakukan pembayaran terdakwa I pun menunggu kabar dari akun warung88,dan setelah kurang lebih 1 jam menunggu terdakwa I pun di kirimi maps lokasi narkotika jenis shabu itu di simpan oleh pemilik akun warung88. Setelah terdakwa I mendapat maps dari akun instagram warung88  hari minggu tanggal 21 april 2024 sekitar pukul 00.05 WITA, Terdakwa I bersama Lk. Yasirpun pergi kelokasi Maps di BTN Samalewa, kelurahan samalewa, kec, bungoro, kab. pangkep dan setelah sampai pada titik sesuai maps terdakwa I pun berhasil mendapatkan narkotika jenis shabu yang di tempel dengan menggunakan isolasi warna coklat kemudian langsung mengambilnya dengan menggunakan tangan kirinya.

Bahwa setelah  terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan tersebut terdakwa kemudian berniat untuk meninggalkan lokasi, namun setelah ingin meninggalkan lokasi tiba tiba terdakwa  I dan Lk. Yarsir di hampiri  oleh saksi Nasrul, SH. Dan Saksi Muhammad Fajar Mawadi Amzak beserta tim anggota satuan narkotika polres pangkep yang sedang melakukan patroli sehingga terdakwa I dan Lk. Yasir yang melihat kedatangan saksi Nasrul, SH. Dan Saksi Muhammad Fajar Mawadi Amzak beserta tim anggota satuan narkotika polres pangkep berniat melarikan diri namun terdakwa I di tangkap oleh tim satuan narkotika polres pangkep sedangkan Lk.Yasir berhasil melarikan diri.

Bahwa setelah terdakwa I di tangkap oleh tim satuan narkotika polres pangkep, terdakwa I pun kemudian di introgasi dan digeledah oleh tim satuan narkotika polres pangkep sehingga pada saat itu tim satuan narkotika polres pangkep menemukan 1 (Satu) Sachet bening ukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu di tangan kiri terdakwa I dan setelah di introgasi terdakwa I mengakui bahwa narkotika jenis Shabu tersebut di peroleh dengan cara membeli dari  akun instagram warung88 dengan menggunakan uang dari terdakwa II dan Lk. Yasir. Mendengar hal tersebut tim satuan narkotika polres pangkep melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa II dan setelah memangkap terdakwa II, Terdakwa II mengakui bahwa uang yang digunakan untuk membeli shabu adalah sebagaian merupakan uang milik terdakwa II.

Pada saat penangkapan tim satuan narkotika polres pangkep Juga berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut :

  • 1 (Satu) Sachet Plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga shabu yang dibalut dengan isolasi warna coklat;
  • 1 (Satu) Buah Handphone Merk Oppo A53 Warna Biru Hitam;
  • 1 (Satu) Buah Kartu Atm BRI A.n WAHYU;

Dari Terdakwa I. Dan:

  • 1 (Satu) Buah Handphone merk Vivo 17s warna hijau hitam

Dari Terdakwa II.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulsel Nomor: 1625/NNF/IV/2024 Tanggal 25 April 2024 dengan kesimpulan barang bukti 1(Satu) Sachet palstik berisikan kristal bening dengan berat notto 0,1575 gram yang di beri nomor barang bukti 3694/2024/NNF dan 2 (Dua) Botol Urin masing masing milik terdakwa I Muh. Rifqi Rayyan Dwiputra H Alias Rayyan Bin Herman dan Terdakwa II Wahyu Alias Wayyu Bin Alm. Andi Maningara adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

       Bahwa Perbuatan terdakwa I Muh. Rifqi Rayyan Dwiputra H Alias Rayyan Bin Herman dan Terdakwa II Wahyu Alias Wayyu Bin Alm. Andi Maningara diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---------------------------------------------------Atau---------------------------------------------------------

 

Ketiga:

 

Bahwa terdakwa I Muh. Rifqi Rayyan Dwiputra H Alias Rayyan Bin Herman dan Terdakwa II Wahyu Alias Wayyu Bin Alm. Andi Maningara pada hari Minggu tanggal 21 April tahun 2024 sekitar jam 00.05 WITA dini hari atau setidak-tidaknya masih dalam kurung waktu tahun 2024 bertempat di Jalan di BTN Samalewa,Kelurahan samalewa, Kecamatan Bungoro,Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara initelah melakukan, turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri“ yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari sabtu tanggal 20 April 2024 Sekitar Pukul 21.00 WITA Terdakwa I Muh. Rifqi Rayyan Dwiputra H Alias Rayyan Bin Herman (Selanjutnya disebut sterdakwa I) yang pada saat itu bersama dengan Lk. Yasir (DPO) di rumah keluarga Lk. Yasir Sedang membuka instagram dengan nama akun warung88 kemudian setelah saudara yasir melihat terdakwa membuka akun instagram warung88, Lk.  yasirpun mengatakan kepada terdakwa I “ada uangku Rp 100.000,-(Seratus Ribu)” sehingga saat itu terdakwa I langsung memesan paket narkotika 20 dengan harga Rp.300.000,-. Kemudian setelah terdakwa I memesan paket 20, terdakwa I kemudian menghubungi terdakwa II Wahyu Alias Wayyu Bin Alm. Andi Maningara (Selanjutya disebut Terdakwa II) Melalui via telepon dengan mengatakan “ada danaku Rp.100.000,-(Seratus Ribu) untuk beli narkotika jenis shabu, paket 300 ji ada” dan di jawab oleh terdakwa II “ OK nanti saya tambah Rp.200.000,-(Dua Ratus Ribu) untuk uangnya kerumah mki ambil ATM di Dompet terus tarik meki Rp.200.000,-(Dua Ratus Ribu)”. Sehingga pada saat itu terdakwa I Menarik uang terdakwa II dari Atm Terdakwa II Sebesar Rp 200.000,-,kemudian setelah uang terkumpul Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah terdakwa I kemudian melakukan penyetoran tunai ke rekening miliknya.

Bahwa setelah terdakwa I melakukan penyetoran tunai ke rekeningnya, terdakwa I Lanjut berkomunikasi dengan akun instagram warung88 untuk melakukan pembelian narkotika jenis shabu, dimana pada saat setelah melakukan komunikasi dengan akun instagram warung88 terdakwa I Kemudian di suruh untuk melakukan transaksi/pembayaran dengan cara pembayaran metode QRIS (Scan Barkot) sehingga saat itu terdakwa I langsung melakukan transaksi/pembayaran ke sesuai dengan arahan akun warung88 sebesar Rp 300.000,- dan setelah itu terdakwa I mengirim bukti bayar ke akun warung88.

Bahwa setelah melakukan pembayaran terdakwa I pun menunggu kabar dari akun warung88,dan setelah kurang lebih 1 jam menunggu terdakwa I pun di kirimi maps lokasi narkotika jenis shabu itu di simpan oleh pemilik akun warung88. Setelah terdakwa I mendapat maps dari akun instagram warung88  hari minggu tanggal 21 april 2024 sekitar pukul 00.05 WITA, Terdakwa I bersama Lk. Yasirpun pergi kelokasi Maps di BTN Samalewa, kelurahan samalewa, kec, bungoro, kab. pangkep dan setelah sampai pada titik sesuai maps terdakwa I pun berhasil mendapatkan narkotika jenis shabu yang di tempel dengan menggunakan isolasi warna coklat kemudian langsung mengambilnya dengan menggunakan tangan kirinya.

Bahwa setelah  terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan tersebut terdakwa kemudian berniat untuk meninggalkan lokasi, namun setelah ingin meninggalkan lokasi tiba-tiba terdakwa  I dan Lk. Yarsir di hampiri  oleh saksi Nasrul, SH. Dan Saksi Muhammad Fajar Mawadi Amzak beserta tim anggota satuan narkotika polres pangkep yang sedang melakukan patroli sehingga terdakwa I dan Lk. Yasir yang melihat kedatangan saksi Nasrul, SH. Dan Saksi Muhammad Fajar Mawadi Amzak beserta tim anggota satuan narkotika polres pangkep berniat melarikan diri namun terdakwa I di tangkap oleh tim satuan narkotika polres pangkep sedangkan Lk.Yasir berhasil melarikan diri.

Bahwa setelah terdakwa I di tangkap oleh tim satuan narkotika polres pangkep, terdakwa I pun kemudian di introgasi dan digeledah oleh tim satuan narkotika polres pangkep sehingga pada saat itu tim satuan narkotika polres pangkep menemukan 1 (Satu) Sachet bening ukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu di tangan kiri terdakwa I dan setelah di introgasi terdakwa I juga mengakui bahwa narkotika jenis Shabu tersebut di peroleh dengan cara membeli dari  akun instagram warung88 dengan menggunakan uang dari terdakwa II dan Lk. Yasir dan kemudian rencananya akan digunakan bersama dengan terdakwa II dan Lk. Yasir. Sehingga setelah Mendengar hal tersebut tim satuan narkotika polres pangkep melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa II dan setelah memangkap terdakwa II, Terdakwa II mengakui bahwa uang yang digunakan untuk membeli shabu adalah sebahagian merupakan uang milik terdakwa II dan membenarkan bahwa shabu tersebut akan di konsumsi bersama dengan terdakwa I dan Lk.Yasir dimana sebelumnya terdakwa I, Terdakwa II Dan Lk. Yasir sebelumnya pernah bersama sama menggunakan narkotika jenis shabu terakhir pada tanggal 03 April 2024 dengan cara terlebih dahulu menyiapkan beberapa alat antara lain 1 buah pirix kaca, 1 buah botol plastik. 1 buah pipet, 1 korek api gas yang selanjutnya beberapa alat tersebut di rangkai menjadi bong (alat hisap sabu) dan setelah bong jadi, narkotika dimasukkan ke dalam pirex kaca menggunakan pipet kemudian membakar pireks kaca yang sudah berisi narkotika dengan korek api gas dan kemudian bersamaan dengan itu terdakwa I dan terdakwa II bergantian untuk menghisap asap dari narkotika sabu yang di bakar tersebut sampai narkotika sabu tersebut habis.

Pada saat penangkapan tim satuan narkotika polres pangkep Juga berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut :

  • 1 (Satu) Sachet Plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga shabu yang dibalut dengan isolasi warna coklat;
  • 1 (Satu) Buah Handphone Merk Oppo A53 Warna Biru Hitam;
  • 1 (Satu) Buah Kartu Atm BRI A.n WAHYU;

Dari Terdakwa I. Dan:

  • 1 (Satu) Buah Handphone merk Vivo 17s warna hijau hitam

Dari Terdakwa II.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulsel Nomor: 1625/NNF/IV/2024 Tanggal 25 April 2024 dengan kesimpulan barang bukti 1(Satu) Sachet palstik berisikan kristal bening dengan berat notto 0,1575 gram yang di beri nomor barang bukti 3694/2024/NNF dan 2 (Dua) Botol Urin masing masing milik terdakwa I Muh. Rifqi Rayyan Dwiputra H Alias Rayyan Bin Herman dan Terdakwa II Wahyu Alias Wayyu Bin Alm. Andi Maningara adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

       Bahwa Perbuatan terdakwa I Muh. Rifqi Rayyan Dwiputra H Alias Rayyan Bin Herman dan Terdakwa II Wahyu Alias Wayyu Bin Alm. Andi Maningara diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya