| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mohon Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini memutuskan hal-hal sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor: 046/PK-KUL/CM/IV/2019 tanggal 10 April 2019;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utang sebesar Rp32.565.000 (tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) belum termasuk bunga dan denda berjalan, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar utang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat yang dilakukan sita jaminan untuk melunasi utang tersebut untuk pelunasan utang Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara a quo.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian gugatan ini kami sampaikan atas dikabulkannya gugatan, kami ucapkan terima kasih. |