Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa ABDILLAH RAMADAN Alias KONDANG Bin UDIN pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 01.55 wita dan pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 02.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Ambarala Timur, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 ketika teman terdakwa Abdillah Ramadan Alias Kondang atas nama Sdr. Aan menginap di rumah terdakwa dan sebelum Sdr. AAN tidur terdakwa meminta izin kepada Sdr. AAN untuk meminjam motor milik Sdr. AAN kemudian sekitar pukul 01.55 wita terdakwa menggunakan motor milik Sdr. AAN menuju gudang beras yang berada di Jalan Ambarala Timur, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep kemudian menyimpan motor yang digunakan di samping Masjid Nurul Istiqamah selanjutnya terdakwa berjalan kaki masuk ke pekarangan rumah milik saksi korban Zaenal Arifin, SS Alias Saenal Bin H. Arifin dan langsung menuju ke gudang beras dimana gudang beras terhubung dan memiliki akses pintu dengan rumah saksi korban kemudian mengambil 1 (satu) buah karung warna hijau yang terisi beras seberat 33 kg, setelah berhasil mengambil barang milik saksi korban kemudian terdakwa membawanya pergi dan sekitar pukul 05.30 wita terdakwa menjual 1 (satu) buah karung warna hijau yang terisi beras seberat 33 kg kepada saksi Jusman dengan total harga Rp.264.000,- (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan hasil penjualannya terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar Pukul 02.00 Wita di Jalan Ambarala Timur, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, terdakwa kembali mendatangi gudang beras milik saksi korban dengan cara berjalan kaki seorang diri menuju ke rumah saksi korban kemudian masuk ke pekarangan rumah milik saksi korban dan langsung menuju ke gudang beras dimana gudang beras terhubung dan memiliki akses pintu dengan rumah saksi korban kemudian mengambil 1 (satu) buah karung warna coklat muda yang terisi beras seberat 42 kg, setelah berhasil mengambil barang milik saksi korban kemudian terdakwa membawanya pergi dan sekitar pukul 05.30 wita terdakwa menjual 1 (satu) buah karung warna coklat muda yang terisi beras seberat 42 kg kepada saksi Jusman dengan total harga Rp.336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan hasil penjualannya terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri.
- Bahwa selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 wita terdakwa kembali ke gudang beras milik saksi korban di Jalan Ambarala Timur, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep untuk melakukan pencurian beras, namun sebelum terdakwa mengambil beras milik korban yang tersimpan di dalam gudang beras, terdakwa kedapatan oleh saksi Abdul Asyis yang merupakan keponakan saksi korban dan terdakwa mengakui perbuatannya kemudian saksi Abdul Asyis membawa terdakwa ke Polres Pangkep.
- Bahwa terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi korban Zaenal Arifin, SS Alias Saenal Bin H. Arifin selaku pemiliknya dengan maksud untuk dimilikinya, yang mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.891.000,- (delapan ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.--- |