Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah bukti Kwitansi peneriman uang Sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tertanggal 27 April 2016, dan Bukti Kwitansi Penerimaan Uang sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) Tertanggal 13 Mei 2016.
- Menyatakan sah bukti perjanjian Hutang Piutang/ Penitipan uang, tertanggal 27 April 2017, yang di buat dan di tandatangani oleh kedua belah pihak, yang turut pula bertandatangan saksi yang bernama Budi Bunyamin.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas:
- Satu bidang tanah dan bangunan beralamat di Kompleks Perum Bumi Permai, Blok H No. 5 Tumampua, Jalan Andi Caco Barat Pangkajene, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi selatan.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), di tambah dengan bunga sebesar 6 % setiap bulannya terhitung sejak Mei 2016 hingga keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde). dan atau setidak-tidaknya denda bunga sebesar Rp. 380.000.000,-(Tiga Ratus Delapan Puluh Juta rupiah). Dan atau setidak-tidaknya nilai mata uang dinilai menurut perhitungan nilai emas.
- Menghukum Tergugat menurut hukum untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding, atau kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini di ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Pangkep berkenan menerima dan mengabulkannya. |