Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Pkj H.Abdul Rachim, AM.S.Pd Oswati Mulky Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Pkj
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.Abdul Rachim, AM.S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMIRUDDIN, SH., MHH.Abdul Rachim, AM.S.Pd
Tergugat
NoNama
1Oswati Mulky
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IRWANDI, S.HOswati Mulky
Nilai Sengketa(Rp) 480.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah bukti Kwitansi peneriman uang Sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tertanggal 27 April 2016, dan Bukti Kwitansi Penerimaan Uang sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) Tertanggal 13 Mei 2016.
  3. Menyatakan sah bukti perjanjian Hutang Piutang/ Penitipan uang,  tertanggal 27 April 2017, yang di buat dan di tandatangani oleh kedua belah pihak, yang turut pula bertandatangan saksi yang bernama Budi Bunyamin.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir  Beslag) atas:
  • Satu bidang tanah dan bangunan beralamat di Kompleks Perum Bumi Permai, Blok H No. 5 Tumampua, Jalan Andi Caco Barat Pangkajene, Kecamatan Pangkajene,  Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi selatan.
  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), di tambah dengan bunga sebesar  6 %  setiap bulannya terhitung sejak Mei 2016 hingga keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde).  dan atau setidak-tidaknya denda bunga sebesar Rp. 380.000.000,-(Tiga Ratus Delapan Puluh Juta rupiah). Dan atau setidak-tidaknya nilai mata uang dinilai menurut perhitungan nilai emas.
  3. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk  Membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding, atau kasasi.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila majelis hakim yang memutus perkara ini  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini di ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Pangkep berkenan menerima dan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak