Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Pkj 1.Misrawaty Alwin Djafar, SH
2.MAYDI SAFIRA J., S.H.
1.MUHTAR BIN H. TUTU
2.MUHLIS .S.Sos BIN H. TUTU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1919/P.4.27/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Misrawaty Alwin Djafar, SH
2MAYDI SAFIRA J., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHTAR BIN H. TUTU[Penahanan]
2MUHLIS .S.Sos BIN H. TUTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Kesatu :

Bahwa Terdakwa I MUHTAR BIN H. TUTU, Terdakwa II, MUHLIS, S.Sos BIN H. TUTU, Pada hari rabu, Tanggal 10 April 2024 sekitar jam 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2024, bertempat didepan rumah saksi korban LUKMAN BIN SULAEMAN di kelurahan Labakkang Kabupaten Pangkep, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Tindak Pidana secara terang terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yakni Saksi korban LUKMAN BIN SULAEMAN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Terdakwa I MUHTAR BIN H. TUTU, melewati rumah saksi korban LUKMAN BIN SULAEMAN dengan menggas-gaskan mobilnya sebanyak 2(dua) kali lalu keluar saksi korban dan menegur terdakwa I MUHTAR lalu bercecok mulut dan saling dorong mendorong antara terdakwa I MUHTAR dan saksi korban LUKMAN, berselang beberapa menit terdakwa II MUHLIS datang menggunakan motor miliknya kemudian langsung merampas Handphone milik Saksi RISKIYANA YASSER, A.MD.Keb (istri saksi korban LUKMAN) dengan cara menarik Hanphone tersebut lalu mengatakan “kau juga lepaski kalau tidak nulepaski (handphone) ku iris ko juga” sehingga saksi korban LUKMAN berbalik untuk melindungi saksi RESKIAYANA yang sedang menggendong anaknya pada saat itu terdakwa II MUHLIS menendang tangan saksi RISKIAYANA sebanyak 1(satu) kali dan menendang pinggul bagian belakang sebanyak 1(satu) kali, lalu mengatakan kepada terdakwa I MUHTAR “serangmi karena tidak adami yang vidioki” kemudian terdakwa I MUHTAR memukul saksi korban LUKMAN menggunakan kepal tangannya sebanyak 1(satu) kali hingga mengenai pelipis lalu memukul menggunakan Pelepah (tangkai daun kelapa kering) sebanyak 3(tiga) kali sehingga mengenai kepala dan punggung saksi korban LUKMAN, selanjutnya datang terdakwa II MUHLIS lalu menusuk punggung saksi korban LUKMAN menggunakan senjata tajam jenis badik miliknya sebanyak 1(satu) kali kemudian menusukkan badiknya kembali kearah saksi korban LUKMAN sehingga ditanggis oleh saksi korban LUKMAN menggunakan tangan kiri sehingga badik tersebut mengenai jari telunjuk sebelah kiri sehingga mengakibatkan jari telunjuk saksi korban LUKMAN robek 0,3 cm, sebagaimana Visum Et Repertum UPT Puskesmas Labakkang, dengan hasil pemeriksaan
  • Terdapat luka robek pada punggung bagian belakang dengan ukuran kurang lebih P: 1cm, L: 0,5cm, D: 1cm
  • Terdapat luka robek pada jari telunjuk sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih P: 2cm, L: 0,3cm.
  • Terdapat luka bengkak pada pelipis sebelah kanan dengan D: 0,5cm

Kesimpulan :

  • Luka tersebut diakibatkan oleh benturan benda tajam

Sebagaima yang di tanda tangani oleh dokter Dr. RABIA pada tanggal 19 April 2024.

  • Bahwa pada Tahun 2019 terdakwa II MUCHLIS pernah bermasalah dengan saksi korban namun diselesaikan oleh Polsek Labakang dan di tanda tangani oleh terdakwa I MUHTAR dan Terdakwa I MUCHLIS.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

 

Atau

 

Kedua :

Bahwa Terdakwa I MUHTAR BIN H. TUTU, Terdakwa II, MUHLIS, S.Sos BIN H. TUTU, Pada hari rabu, Tanggal 10 April 2024 sekitar jam 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2024, atau setidak tidaknya bertempat di kelurahan Labakkang Kab. pangkep , atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Saksi korban LUKMAN BIN SULAEMAN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Terdakwa I MUHTAR BIN H. TUTU, melewati rumah saksi korban LUKMAN BIN SULAEMAN dengan menggas-gaskan mobilnya sebanyak 2(dua) kali lalu keluar saksi korban dan menegur terdakwa I MUHTAR lalu bercecok mulut dan saling dorong mendorong antara terdakwa I MUHTAR dan saksi korban LUKMAN, berselang beberapa menit terdakwa II MUHLIS datang menggunakan motor miliknya kemudian langsung merampas Handphone milik Saksi RISKIYANA YASSER, A.MD.Keb (istri saksi korban LUKMAN) dengan cara menarik Hanphone tersebut lalu mengatakan “kau juga lepaski kalau tidak nulepaski (handphone) ku iris ko juga” sehingga saksi korban LUKMAN berbalik untuk melindungi saksi RESKIAYANA yang sedang menggendong anaknya pada saat itu terdakwa II MUHLIS menendang tangan saksi RISKIAYANA sebanyak 1(satu) kali dan menendang pinggul bagian belakang sebanyak 1(satu) kali, lalu mengatakan kepada terdakwa I MUHTAR “serangmi karena tidak adami yang vidioki” kemudian terdakwa I MUHTAR memukul saksi korban LUKMAN menggunakan kepal tangannya sebanyak 1(satu) kali hingga mengenai pelipis lalu memukul menggunakan Pelepah (tangkai daun kelapa kering) sebanyak 3(tiga) kali sehingga mengenai kepala dan punggung saksi korban LUKMAN, selanjutnya datang terdakwa II MUHLIS lalu menusuk punggung saksi korban LUKMAN menggunakan senjata tajam jenis badik miliknya sebanyak 1(satu) kali kemudian menusukkan badiknya kembali kearah saksi korban LUKMAN sehingga ditanggis oleh saksi korban LUKMAN menggunakan tangan kiri sehingga badik tersebut mengenai jari telunjuk sebelah kiri sehingga mengakibatkan jari telunjuk saksi korban LUKMAN robek 0,3 cm, sebagaimana Visum Et Repertum UPT Puskesmas Labakkang, dengan hasil pemeriksaan
  • Terdapat luka robek pada punggung bagian belakang dengan ukuran kurang lebih P: 1cm, L: 0,5cm, D: 1cm
  • Terdapat luka robek pada jari telunjuk sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih P: 2cm, L: 0,3cm.
  • Terdapat luka bengkak pada pelipis sebelah kanan dengan D: 0,5cm

Kesimpulan :

  • Luka tersebut diakibatkan oleh benturan benda tajam

Sebagaima yang di tanda tangani oleh dokter Dr. RABIA pada tanggal 19 April 2024.

  • Bahwa pada Tahun 2019 terdakwa II MUCHLIS pernah bermasalah dengan saksi korban namun diselesaikan oleh Polsek Labakang dan di tanda tangani oleh terdakwa I MUHTAR dan Terdakwa I MUCHLIS.

 

 Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayai (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya