Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Pkj HASWAR, S.H. ABD KARIM BIN BUNDU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/18/VII/2024/Sat Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HASWAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD KARIM BIN BUNDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

Bahwa pada bulan agustus 2023, bertempat di empang milik saudari NUR IZMI di Kampung Talappasa Kel. Boriappaka Kec. Bungoro, Kab. Pangkep, telah terjadi Tindak pidana penyeborotan tanah dan atau menguasai tanah tanpa seijin yang berhak atau kuasanya yang sah yang dilakukan oleh terdakwa ABD KARIM BIN BUNDU;

Adapun caranya sehingga Terdakwa mengelolah empang yang diklaim oleh saudari NUR IZMI adalah miliknya yakni awalnya empang tersebut yang terletak di Kp. Talappasa Kel. Boriappaka Kec. Bungoro Kab. Pangkep dengan luas sekitar 22 are adalah empang warisan dari garis keturunan ibu saya, kemudian dikelolah oleh paman saya (adik kandung ibu saya) atas nama Sdra. KIMUNG, setelah empang tersebut diwariskan kepada ibu saya, empang tersebut dikelolah oleh bapak saya, setelah bapak saya meninggal empang tersebut dikelolah oleh adik saya atas nama Alm. BAHTIAR Als CAMA, seiring berjalannya waktu Sdra. BAHTIAR Als CAMA menyuruh saya untuk mengelolah empang tersebut berjalan sekitar kurang lebih sekitar 1 (satu) tahun Sdra. BAHTIAR Als CAMA menyewakan empang tersebut kepada orang lain dengan alasan untuk digunakan biaya pernikahan adik saya atas nama Sdra. WARIS, namun tetap Sdra. BAHTIAR Als CAMA yang kerja empang tersebut dengan status pekerja dari orang yang sewa, kemudian sekitar tahun 2022 setelah ibu saya meninggal dunia Sdra. BAHTIAR Als CAMA mengklaim bahwa empang tersebut  telah diberikan oleh almarhumah ibu saya dan sudah ada suratnya namun saya belum mengetahui surat apa yang telah dimiliki oleh pihak Sdra. BAHTIAR Als CAMA sekitar awal tahun 2023 saya dipanggil oleh pihak kelurahan boriappaka dan memperlihatkan kepada saya sebuah surat keterangan  pemberian hidup dari almarhmuah ibu saya atas nama MARHAYA kepada BAHTIAR yang tertanggal 20 Nopember 2017 yang isinya bahwa empang tersebut telah diberikan kepada Sdra. BAHTIAR, dan sekitar bulan juni 2023 Sdra. BAHTIAR meninggal dunia sehingga pada bulan agustus 2023 saya mengambil alih empang tersebut untuk saya kelolah dan telah saya taburi bibit ikan dan bibit udang sampai saat sekarang  ini

Bahwa pada saat terdakwa saudara ABD KARIM BIN BUNDU melakukan kegiatan di empang milik saudari NUR IZMI dengan cara menebar bibit ikan disaksikan langsung oleh saudara HAKIMUNG ALIAS KIMUNG BIN SIARA dan adapun jarak dengan terdawa pada saat menebar bibit yaitu kurang lebih 10 ( sepuluh ) meter , Akibat tindakan Penyeerobotan tanah empang tersebut maka saudari NUR IZMI mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 1.980. 000 ( Satu Juta Sembilan ratus Delapan  puluh   Ribu Rupiah )

Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah melakukan Tindak pidana penyeborotan tanah dan atau menguasai tanah tanpa seijin yang berhak atau kuasanya yang sah yang dilakukan oleh terdakwa ABD KARIM BIN BUNDU diatur dan diancam pidana hukuman kurungan selama-lamanya 3 ( Tiga ) bulan dan / atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5000. ( Lima ribu rupiah ) Melanggar peraturan pemerintah pengganti undang-undang  No.51 tahun 1960 Pasal 2  tentang dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf (b) tentang barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah.

Pihak Dipublikasikan Ya