Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Pkj MUHAMMAD SUNUSI HAMSAH Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Pkj
Tanggal Surat Senin, 15 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD SUNUSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BASRI, SH.MUHAMMAD SUNUSI
Tergugat
NoNama
1HAMSAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum

 

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah dan berharga perjanjian Utang Piutang antara Penggugat dengan Tergugat pertanggal 20 Npember 2019.
  3. Menyatakan sah dan berharga Akta Pengakuan Utang Nomor 18 tertanggal 25 Januari 2021 yang dibuat oleh Tergugat di hadapan  Andi Agus SH. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang telah diletakkan dalam perkara ini.
  6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik kerugian materiil maupun imateriil akibat wanprestasi Tergugat secara tunai dan seketika sebesar dengan rincian sebagai berikut;
  • Kerugian Materiil sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan,
  • Kerugian Imateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)

7. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

8. Menghukum Tergugat untuk mambayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila YM. Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak