Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Pkj 1.BATARO IMAWAN, SH.,M.H
2.MUH. HAFILUDDIN, SH
3.Misrawaty Alwin Djafar, SH
ARYANTI P Binti Drs.H.PARADDUSI,M.Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang Yang Mempunyai Hak
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2224/P.4.27/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BATARO IMAWAN, SH.,M.H
2MUH. HAFILUDDIN, SH
3Misrawaty Alwin Djafar, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYANTI P Binti Drs.H.PARADDUSI,M.Pd[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----“Bahwa Terdakwa ARYANTI P Binti Drs.H.PARADDUSI,M.Pd Pada tanggal 13 April 2023 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  tahun 2023, bertempat di Rumah kos Saksi M.Haedar SH Bin Darwin di depan SD 32 Tumampua Kabupaten Pangkep atau di Sukowati Kelurahan Padoang-doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep, telah melakukan perbuatan mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

  •    Bahwa Tedakwa ARYANTI P Binti Drs.H.PARADDUSI,M.Pd mengajukan permohonan kredit kendaraan Mitshubishi yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan merk MITSHUBISHI NEW EKSPANDER CROSS PLUS CVT warna putih Tahun 2022, Nomor Rangka : MKN2NCXPANMJ100895, No. Mesin : 4A91KAL9949 sekitar bulan Desember 2021 di PT. Bri Multifinance Indonesia di Makassar melalui marketing BRI dan ARYANTI P melakukan permohonan kedua kredit kendaraan tersebut sekitar tanggal 27 Februari 2022 di PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA dan pada saat itu Terdakwa mendantangani perjanjian kesanggupan menjadi debitur pada tanggal 25 Januari 2022 Pihak PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA di Makassar Saksi IBRAHIM SANUSI Bin SANUSI sudah memberikan surat peringatan terhadap Per.ARYANTI P sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 31 januari 2023 tetapi dari Terdakwa tidak menaggapi surat peringatan yang di berikan oleh PT. BRI FINANCE INDONESIA;
  •    Bahwa Tedakwa pada Pukul 18.00 Wita sekitar tanggal 13 bulan April 2023 Terdakwa bersama Saksi Rendy Salo Bin Daud Salowe menggadai kepada Saksi M.HAEDAR SH Bin DARWIN sebuah mobil  merk MITSHUBISHI NEW EKSPANDER CROSS PLUS CVT, Tahun 2022 / Nomor Rangka : MKN2NCXPANMJ100895, No. Mesin : 4A91KAL9949 untuk pinjaman sebesar Rp.27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah);
  •    Bahwa Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran mobil tersebut sebesar Rp.11.400.000 (sebelas juta empat ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.15.600.000 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk menutupi utang yang lain;
  •    Bahwa Terdakwa yang telah membeli mobil melalui BRI FINANCE INDONESIA di Makassar, kemudian Terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran dan Terdakwa tidak pernah memiliki itikad baik untuk mengembalikan mobil tersebut, dan adapun barang yang dibeli atau menjadi jaminan Fidusia oleh Terdakwa tersebut berupa 1 (satu) Unit Mobil MITSHUBISHI NEW EKSPANDER CROSS PLUS CVT, warna putih Tahun 2022 / Nomor Rangka : MKN2NCXPANMJ100895, No. Mesin : 4A91KAL9949 dan kerugian yang di alami PT. BRI FINANCE atas kejadian tersebut yaitu sekitar Rp. 262.614.000,-(dua ratus enam puluh dua juta enam ratus empat belas ribu rupiah).          

Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------------

KEDUA -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----“Bahwa Terdakwa ARYANTI P Binti Drs.H.PARADDUSI,M.Pd Pada tanggal 13 April 2023 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  tahun 2023, bertempat di Rumah kos Saksi M.Haedar SH Bin Darwin di depan SD 32 Tumampua Kabupaten Pangkep atau di Sukowati Kelurahan Padoang-doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep, Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hokum, suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, barang itu ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

  •    Bahwa Tedakwa ARYANTI P Binti Drs.H.PARADDUSI,M.Pd mengajukan permohonan kredit kendaraan Mitshubishi yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan merk MITSHUBISHI NEW EKSPANDER CROSS PLUS CVT warna putih Tahun 2022, Nomor Rangka : MKN2NCXPANMJ100895, No. Mesin : 4A91KAL9949 sekitar bulan Desember 2021 di PT. Bri Multifinance Indonesia di Makassar melalui marketing BRI dan ARYANTI P melakukan permohonan kedua kredit kendaraan tersebut sekitar tanggal 27 Februari 2022 di PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA dan pada saat itu Terdakwa mendantangani perjanjian kesanggupan menjadi debitur pada tanggal 25 Januari 2022 Pihak PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA di Makassar Saksi IBRAHIM SANUSI Bin SANUSI sudah memberikan surat peringatan terhadap Per.ARYANTI P sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 31 januari 2023 tetapi dari Terdakwa tidak menaggapi surat peringatan yang di berikan oleh PT. BRI FINANCE INDONESIA;
  •     Bahwa Tedakwa pada Pukul 18.00 Wita sekitar tanggal 13 bulan April 2023 Terdakwa bersama Saksi Rendy Salo Bin Daud Salowe menggadai kepada Saksi M.HAEDAR SH Bin DARWIN sebuah mobil  merk MITSHUBISHI NEW EKSPANDER CROSS PLUS CVT, Tahun 2022 / Nomor Rangka : MKN2NCXPANMJ100895, No. Mesin : 4A91KAL9949 untuk  pinjaman sebesar Rp.27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah);
  •    Bahwa Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran mobil tersebut sebesar Rp.11.400.000 (sebelas juta empat ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.15.600.000 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk menutupi utang yang lain;
  •    Bahwa Terdakwa yang telah membeli mobil melalui BRI FINANCE INDONESIA di Makassar, kemudian Terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran dan Terdakwa tidak pernah memiliki itikad baik untuk mengembalikan mobil tersebut, dan adapun barang yang dibeli atau menjadi jaminan Fidusia oleh Terdakwa tersebut berupa 1 (satu) Unit Mobil MITSHUBISHI NEW EKSPANDER CROSS PLUS CVT, warna putih Tahun 2022 / Nomor Rangka : MKN2NCXPANMJ100895, No. Mesin : 4A91KAL9949 dan kerugian yang di alami PT. BRI FINANCE atas kejadian tersebut yaitu sekitar Rp. 262.614.000,-(dua ratus enam puluh dua juta enam ratus empat belas ribu rupiah).          

Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya