| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah / memperbaiki penulisan nama Ayah Kandung Pemohon pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 0615/CS/DS/MR/VIII/2013, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7310040711220008, Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) Nomor Porsi 2300363919, serta dokumen administrasi lainnya, dari semula tertulis RAHO menjadi RAHMAN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada instansi terkait, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini agar dicatat pada register permohonan perubahan nama dan memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran serta penyesuaian data pada Kartu Keluarga Pemohon;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |