Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2023/PN Pkj IBNU SOFIANANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2023/PN Pkj
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IBNU SOFIANANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti dan menambahkan nama anak-anak pemohon semula dari :
  • MELISYA LEXSGIANA PUTRI menjadi nama  MELISA SOFIAN
  • WIDYA menjadi nama WIDYA SOFIAN,  dan
  • ARSYA menjadi nama ARSYA SOFIAN
  1. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Pangkajene dan Kepulauan sebagai instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya agar Pejabat Pencatatan Sipil tersebut membuat catatan pinggir pada register akta catatan dan akta kelahiran, dan selanjutnya merekam data penambahan nama anak Pemohon dalam data base kependudukan.
  2. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya Permohonan ini;

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak