TINDAK PIDANA PELANGGARAN / KEJAHATAN RINGAN
SAMPUL BERKAS PERKARA
Nomor : BP / 15 / VII/ 2019 / Sat Sabhara
Kejadian perkara pidana ringan menguasai tanah tanpa ijin dari yang berhak atau
kuasanya sebagai mana dimaksud dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang
no.51 tahun 1960 Pasal 2 tentang dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya
yang sah jo pasal 6 ayat 1 huruf b tentang barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya
yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah.
yang terjadi pada bulan desember tahun 2018 dikamp. Mattir deceng, Desa copo tompong,
kec.mandalle, kab.pangkep dan dilaporkan tanggal 21 maret 2019
URAIAN SINGKAT KEJADIAN :
Bahwa Sekitar Bulan Desember tahun 2018 bertempat di kamp.mattiro deceng,desa coppo
tompong,kec.mandalle,kab.pangkep pada saat itu pelapor/ korban sedang berada dikota biak
kemudian mendapat telpn/informasi dari saudari kandung korban yang berada di kab. Pangkep
dan memberitahukan bahwa tanah milik pelapor korban yang terletak dikampung coppo
tompong desa mattiro deceng kec.mandalle kab.pangkep dengan luas tanah 1.196 M2 telah di
serobot oleh saudara HASBIAH BINTI SIPE dengan cara membangun rumah diatas tanah
tersebut tanpa sepengetahuan pelapor/ korban sebagai pemilik tanah yang sah. atas kejadian
tersebut pelapor/ korban merasa dirugikan sehingga melaporkan kejadian tersebut di Polres
pangkep.untuk di proses sesuai dengan hokum yang berlaku.
------------ Tersangka HASBIAH BINTI SIPE menerangkan bahwa adapun alasan saya
sehingga saya menguasai tanah sekitar 3 are dari luas tanah keseluruhan sekitar 13 are yang
diklaim oleh PER. NUR ASMA adalah miliknya karena tanah tersebut adalah tanah warisan dari
orang tua saya sehingga saya merasa berhak selaku salah satu ahli waris dari kedua orang tua
saya
-----------Melanggar peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.51 tahun 1960 Pasal 2
tentang dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah jo pasal 6 ayat 1
menggunakan haknya atas suatu bidang tanah.
Berdasarkan : Pasal 205 KUHAP dengan ini diserahkan Tersangka masing-masing :
HASBIAH BINTI SIPE Umur 50 Tahun, Pekerjaan Iit, Agama Islam,
Pendidikan SMA , Kewarganegaraan Indonesia , Alamat
Kamp.tompong,Desa compong tompong ,kec,mandalle, kab.pangkep
PRO JUSTITIA
PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN
BERITA ACARA PEMERIKSAAN CEPAT
------ -- Pada hari senin tanggal 02 Julii Tahun Dua Ribu Sembilan Belas Jam 11.00 Wita
---------------------------------------------- ABDURRAHMAN----------------------------------------
Pangkat Aiptu Nrp 74080052, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian
tersebut diatas, telah melakukan pemeriksaan kepada para Tersangka mengaku bernama :
------------- 1. N a m a : HASBIAH BINTI SIPE
Tempat / Tgl Lahir : DITOMPONG KAB.PANGKEP 1JULI 1969
Jenis kelamin : PEREMPUAN
Pekerjaan : IRT
Suku / Bangsa : BUGIS MAKASSAR / INDONESIA
empat Tinggal : Kamp.tompong,desa coppo tompong ,kec.mandalle,
kab.pangkep
Atas pertanyaan Penyidik Pembantu maka Tersangka menerangkan sebagai berikut :
A. tersangka HASBIAH BINTI SIPE menerangkan alasan saya sehingga
sayamenguasai tanah sekitar 3 are dari luas tanah keseluruhan sekitar 13
are yang diklaim oleh PER. NUR ASMA adalah miliknya karena tanah
tersebut alah tanah warisan dari orang tua saya sehingga saya merasa
berhak selaku salah satu ahli waris dari kedua orang tua saya.
------------ Atas perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka tersebut diatas yaitu Melanggar
peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.51 tahun 1960 Pasal 2 tentang dilarang
memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah jo pasal 6 ayat 1 huruf b tentang
barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya
atas suatu bidang tanah
Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masing-masing mengaku bernama
:
------------ 1. N a m a : NUR ASMI BINTI SIPE
Tempat / Tgl Lahir : MAKASSAR 09 MARET 1983
Jenis kelamin : PEREMPUAN
Pekerjaan : WIRASWASTA
Suku / Bangsa : BUGIS / INDONESIA
Tempat Tinggal : JL.JULUNG,KEL. WAUPNOR, KEC.BIAK, KOTA
BIAK NUMFOR
------------ 2. N a m a : SUPRIADI BIN HANONG
Tempat / Tgl Lahir : PANGKEP 05 OKTOBER 1974
Jenis kelamin : LAKI LAKI
Pekerjaan : WIRASWASTA
Suku / Bangsa : BUGIS / INDONESIA
Tempat Tinggal : JL.JULUNG,KEL. WAUPNOR, KEC.BIAK, KOTA
BIAK NUMFOR
------------3. N a m a : SYAMSUDDUHA BINTI SIPE
Tempat / Tgl Lahir : MANDALLE,KAB.PANGKEP 20 FEBRUARI 1971
Jenis kelamin : PEREMPUAN
Pekerjaan : IRT
Suku / Bangsa : BUGIS/ INDONESIA
Tempat Tinggal : KP.GALLA RAYA DESA COMPO TOMPONG KEC.
MANDALLE KAB.PANGKEP
------------3. N a m a : H.SITTI AMINAH BINTI MASSAING
Tempat / Tgl Lahir : TOMPONG 31 DESEMBER 1951
Jenis kelamin : PEREMPUAN
Pekerjaan : IRT
Suku / Bangsa : BUGIS/ INDONESIA
Tempat Tinggal : KP.GALLA RAYA DESA COMPO TOMPONG KEC.
MANDALLE KAB.PANGKEP
saksi menerangkan sebagai berikut :
a. Saksi I (satu) NUR ASMA BINTI SIPE, Saya Jelaskan Bahwa, Saya memiliki
bukti kepemilikan atas tanah tersebut berupa AKTA JUAL BELI Nomor : 125 /
PPATS- KMDL / VIII / 2017, tanggal 24 Agustus 2017, yang dikeluarkan oleh
PPATS dalam hal ini Camat Mandalle atas nama H. MUH. FACHRIM. M, S.Sos di
Mandalle tanggal 24 Agustus 2017. -------------.
b. Saksi 1I (dua) SUPRIADI BIN HANONG, menerangkan bahwa Kakak Kandung
Istri Saya yang telah mengambil alih tanah milik saya tersebut beranama Saudari
ST. HASBIAH SIPE yang mana beliau yang membuat pondasi dan membangun
rumah semi permanen diatas tanah tersebut, kemudian ada seorang kakak Istri
saya lagi yang bernama JAMALIAH SIPE yang memasang pagar bambu di
sekeliling tanah milik saya
c. Saksi II1 (tiga) SYAMSUDDUHA BINTI SIPE menerangkan Adapun orang yang
telah menggunakan tanah milik PER. NUR ASMA tanpa seijinnya selaku pemilik
yang sah yakni PER. HASBIAH yang bertempat tinggal di Kp. Mattiro Deceng
Desa Compo Tompong Kec. Mandalle Kab. Pangkep
d. ------------ Demikianlah Berita Acara Pemeriksan cepat ini dibuat dengan sebenar-
benarnya kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa dan yang diperiksa
menyatakan setuju serta membenarkan semua keterangannya dan untuk lebih
menguatkannya maka masing-masing yang diperiksa membubuhkan tanda
tangannya dibawah ini.
BARANG BUKTI :
- 1 ( satu ) rangkap foto copy jual beli nomor 125/PPATS-KMDL/VIII/2017 atas nama
NYONYA. NUR ASMA
- 1{satu} lembar SPPT/ atas nama NUR ASMA
R e l a s : Memerintahkan kepada Tersangka dan saksi-saksi
untuk menghadap ke Pengadilan Negeri Pangkep pada hari Kamis tanggal Juni 2019
--------- Demikian Berita Acara pemeriksaan Cepat ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan
sumpah jabatan saya sekarang ini, kemudian ditutup dan ditanda tangani di Pangkajene pada
Tanggal..........Juli 2019. |