Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Pkj 1.Abd. Basir, S.H.
2.MUH. HAFILUDDIN, SH
BAYU IRWANTO Alias BAYU Bin IRWAN MURUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1627/P.4.27/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abd. Basir, S.H.
2MUH. HAFILUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU IRWANTO Alias BAYU Bin IRWAN MURUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BAYU IRWANTO Als BAYU Bin IRWAN MURUNG hari Minggu tanggal 03 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat dirumah Kost yang beralamat di Ketapang Jalan Poros Tonasa ll, Kelurahan Samalewa kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari saksi MUCLIS IBNU FAJAR bersama rekannya daiantaranya saksi MUHAMMAD FAJAR MAWADI dari Satres Narkoba Polres Pangkep, mendapatkan informasi akan adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika di sekitar wilayah kabupaten pangkep, selanjutnya saksi bersama Tim melakukan pembuntutan kepada seseorang yang ciri-cirinya telah disebutkan oleh informan kemudian tiba disebuah rumah Kost yang beralamat di Ketapang jalan poros Tonasa ll, Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro dan melakukan penggeledahan kepada terdakwa yang diketahui bernama BAYU IRWANTO Alias BAYU Bin IRWAN MURUNG, dan dari hasil penggeladahan dan pemeriksaan saksi dan rekan menemukan 1 (satu) Sachet Bening Ukuran Kecil Yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang di Balut Isolasi Warna Coklat yang di simpan di dalam pembungkus Rokok merk Marlboro Hitam, yang diakui adalah milik terdakwa, yang terdakwa simpan ditangga menggunakan tangan kanannya pada saat akan masuk ke kamar kost, dan dari hasil introgasi oleh saksi diketahui bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membelinya seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) bersama dengan teman wanitanya  bernama PIRA (DPO) dimana sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 wita terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Pangkep untuk bertemu PIRA dan tiba pada Sekitar Pukul 00.40 Wita (Minggu Tanggal 03 Maret 2024)  setelah betemu, terdakwa kemudian diajak oleh PIRA ke sebuah rumah Kost yang beralamat di Ketapang Jalan Poros Tonasa ll kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep dan sesampainya di Kost sekitar Pukul 01.00 Wita, PIRA meminta uang sejumlah Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) kepada terdakwa  untuk membeli Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya terdakwa lalu memberikannya, dan PIRA kemudian pergi sedangkan terdakwa menunggu di Kost tersebut, tidak lama kemudian PIRA kembali dan memperlihatkan sebuah Lokasi Narkotika Jenis sabu yang dikirim di Handphone milik PIRA, selanjutnya terdakwa dan PIRA pergi ke lokasi tempat narkotika tersebut, yang lokasinya  tidak jauh dari rumah Kost dan Sesampainya di lokasi, terdakwa kemudian mengambil paket narkotika tersebut menggunakan tangan kanan selanjtnya kembali ke kost bersama PIRA selanjutnya Sekitar Pukul 03.00 Wita setibanya di Kost, terdakwa kemudian menyimpan Narkotika Jenis sabu tersebut di Tangga Kost menggunakan tangan kanannya karena terdakwa hendak membuka sepatu yang digunakannya, kemudian datang petugas Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan pemeriksaan kepdada terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa kepolres pangkep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika pada bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor LAB : 0944/NNF/III/2024  yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M,Si selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Pada Bidang Labfor Polda Sulawesi selatan, pada Hari kamis tanggal Empat Maret 2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti yang disita dari terdakwa yakni 1 (satu) sachet plastic bening diduga berisi Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat Netto 0,0602 (nol koma nol enam nol dua) gram dan hasil tes Urine adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

------Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki atau disertai dengan izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.----------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa BAYU IRWANTO Als BAYU Bin IRWAN MURUNG hari Minggu tanggal 03 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat dirumah Kost yang beralamat di Ketapang Jalan Poros Tonasa ll, Kelurahan Samalewa kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari saksi MUCLIS IBNU FAJAR bersama rekannya diantaranya saksi MUHAMMAD FAJAR MAWADI dari Satres Narkoba Polres Pangkep, mendapatkan informasi akan adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika di sekitar wilayah kabupaten pangkep, selanjutnya saksi bersama Tim melakukan pembuntutan kepada seseorang yang ciri-cirinya telah disebutkan oleh informan kemudian tiba disebuah rumah Kost yang beralamat di Ketapang jalan poros Tonasa ll, Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro dan melakukan penggeledahan kepada terdakwa yang diketahui bernama BAYU IRWANTO Alias BAYU Bin IRWAN MURUNG, dan dari hasil penggeladahan dan pemeriksaan saksi dan rekan menemukan 1 (satu) Sachet Bening Ukuran Kecil Yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang di Balut Isolasi Warna Coklat yang di simpan di dalam pembungkus Rokok merk Marlboro Hitam, yang diakui adalah milik terdakwa, yang terdakwa simpan ditangga menggunakan tangan kanannya pada saat akan masuk ke kamar kost, dan dari hasil introgasi oleh saksi diketahui bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membelinya seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) bersama dengan teman wanitanya  bernama PIRA (DPO) dimana sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 wita terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Pangkep untuk bertemu PIRA dan tiba pada Sekitar Pukul 00.40 Wita (Minggu Tanggal 03 Maret 2024)  setelah betemu, terdakwa kemudian diajak oleh PIRA ke sebuah rumah Kost yang beralamat di Ketapang Jalan Poros Tonasa ll kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep dan sesampainya di Kost sekitar Pukul 01.00 Wita, PIRA meminta uang sejumlah Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) kepada terdakwa  untuk membeli Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya terdakwa lalu memberikannya, dan PIRA kemudian pergi sedangkan terdakwa menunggu di Kost tersebut, tidak lama kemudian PIRA kembali dan memperlihatkan sebuah Lokasi Narkotika Jenis sabu yang dikirim di Handphone milik PIRA, selanjutnya terdakwa dan PIRA pergi ke lokasi tempat narkotika tersebut, yang lokasinya  tidak jauh dari rumah Kost dan Sesampainya di lokasi, terdakwa kemudian mengambil paket narkotika tersebut menggunakan tangan kanan selanjutnya kembali ke kost bersama PIRA selanjutnya Sekitar Pukul 03.00 Wita setibanya di Kost, terdakwa kemudian menyimpan Narkotika Jenis sabu tersebut di Tangga Kost menggunakan tangan kanannya karena terdakwa hendak membuka sepatu yang digunakannya, kemudian datang petugas Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan pemeriksaan kepdada terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa kepolres pangkep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika pada bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor LAB : 0944/NNF/III/2024  yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M,Si selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Pada Bidang Labfor Polda Sulawesi selatan, pada Hari kamis tanggal Empat Maret 2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti yang disita dari terdakwa yakni 1 (satu) sachet plastic bening diduga berisi Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat Netto 0,0602 (nol koma nol enam nol dua) gram dan hasil tes Urine adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

------Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki atau disertai dengan izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya