Dakwaan |
-------Bahwa ia terdakwa KURDIAWAN ALIAS KURDI BIN GAMA, Pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 sekira Pukul 15:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November 2023, bertempat di Kelurahan Bontoramba Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, namun karena terdakwa KURDIAWAN ALIAS KURDI BIN GAMA ditahan di Rutan KLAS IIB Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dan tempat sebagian besar saksi lebih dekat pada daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pangkajene berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu Tanggal 1 November 2023 sekira Pukul 06.00 wita, Saksi Saenal Alias Enal Bin Sattar bersama Jaya (yang penuntutannya masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpsah) menemui Saksi Siwa Bin Siga (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpsah) di rumahnya di Kampung Caile Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto kemudian Saksi Enal menyampaikan kepada Saksi Siwa “Jualki dulu ini motor” lalu Saksi Siwa menghubungi Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh Saksi Enal dan Saksi Siwa untuk bertemu di Kel. Bontoramba Kec. Tamalatea Kabupaten Jeneponto.
- Bahwa pada sekira pukul 15.00 WITA Saksi Enal berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam, No. Pol DD 4459 WD. Nomor Rangka MH3SE88H0MJ276954, Nomor Mesin E3R2E2924581 dengan Saksi Siwa tiba di depan sebuah rumah kosong di Kel. Bontoramba Kec. Tamalatea Kabupaten Jeneponto dan Terdakwa pun tiba di tempat tersebut, Kemudian Saksi Enal dengan terdakwa melakukan negosiasi harga terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam, No. Pol DD 4459 WD. Nomor Rangka MH3SE88H0MJ276954, Nomor Mesin E3R2E2924581 selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Saksi Enal kemudian Saksi Enal menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa maupun Saksi Enal dan Saksi Siwa kembali ke rumah masing-masing
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam, No. Pol DD 4459 WD. Nomor Rangka MH3SE88H0MJ276954, Nomor Mesin E3R2E2924581 yang terdakwa beli dari saksi Enal tersebut oleh terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil dari kejahatan karena dijual oleh saksi Enal dengan harga yang murah dan sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat berupa STNK serta BPKB namun terdakwa tetap membeli sepeda motor tersebut.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam, No. Pol DD 4459 WD. Nomor Rangka MH3SE88H0MJ276954, Nomor Mesin E3R2E2924581 yang dibeli terdakwa dari saksi Enal adalah milik saksi korban PATULRAHMAN BIN MUH. AMIR yang sebelumnya telah dicuri oleh Saksi Enal bersama dengan Jaya pada hari selasa tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di jalan Bonto Raya, Kel. Bontokio, Kec. Minasatene Kab. Pangkep.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.---------- |