| Petitum Permohonan | 
				
 - Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Aswar untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
 
 - Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon tersebut;
 
 - Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon Dari Rumah Tahanan Negara;
 
 - Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon didalam perkara a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
 - Memerintahkan PEMOHON harus menikahi saudari Putri sebagai bentuk tanggung jawab PEMOHON yang sesungguhnya terhadap Putri dan Anak yang dikandung Putri;
 
 - Membebankan biaya perkara pada negara.
 
 
 Atau, apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |