Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Pkj 1.MAYDI SAFIRA J, S.H
2.Misrawaty Alwin Djafar, SH
3.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
1.MUH. AFANDI. R ALIAS FANDI BIN ABD. RAHMAN
2.SAHAR Alias DEWA Bin DUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3129/P.4.27/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAYDI SAFIRA J, S.H
2Misrawaty Alwin Djafar, SH
3DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. AFANDI. R ALIAS FANDI BIN ABD. RAHMAN[Penahanan]
2SAHAR Alias DEWA Bin DUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa terdakwa I MUH. AFANDI. R Alias FANDI Bin ABD. RAHMAN, terdakwa II SAHAR Alias DEWA Bin DUDDIN, pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2024, di Jalan Sapiria Kel.Lembo Kec. Tello Kota Makassar atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar Namun karena tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Pangkajene sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP, Pengadilan Negeri Pangkajene berhak memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “Melakukan Tindak Pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan dengan cara sebagai berikut ;--------------------------------------------------------------

 

Awalnya saksi IQBAL dan saksi  USMAN (dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2024sekitar pukul 15.00 wita mendatangi tempat nongkrong terdakwa I MUH. AFANDI dijalan Pacerakang, Kel.Barua, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, kemudian saksi USMAN  membujuk terdakwa I MUH. AFANDI untuk mencarikan pembeli sepeda motor Yamaha N-MAX milik saksi korban JUWANDA, dengan iming-iming akan diberikan keuntungan sehingga terdakwa I MUH. AFANDI mengajak saksi IQBAL dan saksi USMAN ketempat terdakwa II SAHAR Alias DEWA Bin DUDDIN,  kemudian saksi USMAN menjual motor tersebut dengan harga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) lalu saksi USMAN menyampaikan kepada saksi IQBAL bahwa motor tersebut laku dengan harga harga Rp.2.000.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), kemudian saksi IQBAL menerima hasil penjualan motor tersebut dengan jumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa I MUH.AFANDI menerima hasil penjualan motor tersebut sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi USMAN  mendapatkan keuntungan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;

 

Selanjutnya terdakwa II SAHAR Alias DEWA Bin DUDDIN, menjual kembali sepeda motor milik saksi korban JUWANDA tersebut kepada orang lain yang tidak diketahui identitasnya dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanpa ada surat – surat kepemilikan sepeda motor tersebut berupa STNK dan BPKB, Adapun terdakwa II SAHAR Alias DEWA Bin DUDDIN memperoleh keuntungan hasil penjualan motor tersebut senilai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;

 

Bahwa terdakwa AFANDI sebelumnya telah mengetahui bahwa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi DW 6739 ER yang dijual oleh saksi USMAN kepadanya merupakan motor hasil curian karena telah disampaikan oleh saksi USMAN dan saksi IQBAL TANJUNG dan terdakwa AFANDI telah diiming-imingi upah jika berhasil membantu unjuk menjual motor hasil curian tersebut.

 

Bahwa pada saat terdakwa AFANDI menjual  1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi DW 6739 ER kepada terdakwa  II SAHAR alias DEWA, sepeda motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat berupa STNK ataupun BPKB dan dibeli oleh terdakwa II SAHAR ALIAS DEWA dengan harga yang tidak wajar, selain itu terdakwa I AFANDI juga telah menyampaikan kepada terdakwa II SAHAR ALIAS DEWA bahwa sepeda motor tersebut merupakan motor hasil curian yang dilakukan oleh saksi USMAN dan saksi IQBAL ;

Akibat perbuatan para terdakwa saksi korban JUWANDA mengalami kerugian sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya