Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Pkj PT. Wahana Multiartha Ottomitra 1.Mursida
2.Emy Irmayanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Wahana Multiartha Ottomitra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Oktavianus LasarusPT. Wahana Multiartha Ottomitra
Tergugat
NoNama
1Mursida
2Emy Irmayanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

III PETITUM

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalin yang telah diuraikan tersebut diatas maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan SAH Perjajian Pembiayaan Nomor : 1605120220908658 tanggal 19 September 2022 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjajian Pembiayaan Nomor : 1605120220908658 tanggal 19 September 2022 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
  4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00187485.AH.05.01 TAHUN 2022
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : HINO FM 260 JD 6X4 DUMP TRUCK, Nomor Rangka MJEFM8JNKCJM34305, Nomor Mesis: J08EUFJ44173, Tahun 2012, Nomor Polisi: DB8088AU (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil              = Rp. 300.000.000,-
  2. Kerugian Immateriil         = Rp. 200.000.000,-

Total                                              ____________________(+)

                                                        = Rp. 500.000.000,-

  1. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : HINO FM 260 JD 6X4 DUMP TRUCK, Nomor Rangka MJEFM8JNKCJM34305, Nomor Mesis: J08EUFJ44173, Tahun 2012, Nomor Polisi: DB8088AU (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  3. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorrad), meskipun adanya upaya hukum lain.
  4. Mengukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak