Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa MUH. TEGUH SYAFA’AT Alias TEGUH Bin MUH. THAMRIN, bersama-sama dengan Saksi HABDILLA Alias DILLA Bin H, MUH. NURUN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 19 bulan November tahun 2023 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Kalampang, Kelurahan Bone, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang mengadili “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” berupa Obat Daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada tanggal 9 Oktober 2023 ketika Terdakwa MUH. TEGUH SYAFA’AT memesan Obat Daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl dari seorang yang bernama sdr. MAJID (DPO) sebanyak 1 (satu) Box berisikan butiran Obat Daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan setelah 4 hari kemudian pesanan Obat Daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl yang dipesan terdakwa datang, selanjutnya Terdakwa MUH. TEGUH SYAFA’AT langsung mengambil pesanan 1 (satu) box berisikan Obat Daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl di rumah sdr. MAJID (DPO) dan setelah dari sdr. MAJID, Terdakwa kemudian menyerahkan seluruh obat yang telah dipesannya tersebut kepada sdr. DEDI dengan tujuan untuk diedarkan,
- Bahwa pada tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 12.16 wita sdr. DEDI (DPO) menghubungi saksi HABDILLA melalui chatting via Whatsapp kemudian meminta saksi HABDILLA untuk mengedarkan obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl milik Terdakwa MUH. TEGUH SYAFA’AT tersebut, dan saksi HABDILLA menyanggupi untuk mengedarkan obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl milik Terdakwa MUH. TEGUH SYAFA’AT dan sekitar pukul 20.00 wita sdr. DEDI mendatangi saksi HABDILLA dan membawakan 1 (satu) kaleng plastic sedang warna putih yang di dalamnya berisi obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl, Setelah itu Terdakwa menghitung jumlah obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl yang mana jumlah total obat diterima saksi HABDILLA sebanyak 700 (tujuh ratus) butir, kemudian saksi HABDILLA membagi obat tersebut ke dalam 7 saset yang setiap sasetnya diisi dengan 100 (seratus) butir, dan setelah itu menyimpannya di dalam laci meja yang ada di “basecamp”, dan sekitar pukul 21.30 wita saksi HABDILLA bertemu dengan Terdakwa MUH. TEGUH SYAFA’AT di “Basecamp” yang beralamat di Kalampang, Kelurahan Bone, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, saat itu saksi HABDILLA langsung menyampaikan kepada Terdakwa dengan berkata “ADA BARANG TA (OBAT DAFTAR G BERLOGO Y) DARI DEDI, NA SURUHKA BANTU JUALKAN KI” lalu Terdakwa mengiyakan dengan berkata “IYE”.
- Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 19 November 2023 saksi HABDILLA Alias DILLA Bin H. MUH. NURUN diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Pangkep di Kalampang, Kelurahan Bone, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kaleng plastic warna puith yang di dalamnya 2 (dua) sachet ukuran sedang yang masing-masing sachet berisi 109 (seratus sembilan) butir dan 79 (tujuh puluh Sembilan) butir obat daftar G berlogo Y dan 31 (tiga puluh satu) sachet kosong ukuran sedang yang disimpan di dalam laci meja di tempat tersebut, dan beberapa hari setelahnya pada tanggal 12 Desember 2023 terdakwa ikut diamankan oleh anggota satresnarkoba Polres Pangkep atas kepemilikan obat Obat Daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl yang diedarkan oleh Saksi HABDILLA Alias DILLA Bin H. MUH. NURUN;
- Bahwa saksi HABDILLA dan Terdakwa telah menyepakati bahwa keuntungan penjualan dalam mengedarkan obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl milik Terdakwa MUH. TEGUH SYAFA’AT akan dibagikan atau disetorkan oleh Saksi HABDILLA, namun setelah 400 (empat ratus) butir yang telah diedarkan oleh saksi HABDILLA, Terdakwa belum menerima setoran atau bagian dari hasil penjual Obat Daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl yang telah diedarkan saksi HABDILLA;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Forensik Cabang Makassar No. Lab : 4879/NOF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Surya Pranowo, S.Si.M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. pemeriksa dan diketahui oleh an. AKBP. ASMAWATI S.H ., M. Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:
No.
|
Barang Bukti Yang Diperiksa
|
Hasil Pemeriksaan
|
1.
|
9708/2023/NOF 14 (empat belas) butir pil warna putih logo Y dengan berat netto seluruhnya 3,1878 gram
|
Positif mengandung Trihexyphenidyl
|
- Bahwa obat Trihexyphenidyl (THD) termasuk dalam registrasi Obat Keras, dan masuk dalam penggolongan obat-obat tertentu yang diawasi penyalurannya selain itu, Obat Keras hanya dapat disalurkan/dijual di Apotek yang telah memiliki izin. Sebagian dapat dijual langsung oleh Apoteker Pengelola Apotek (DOWA – Daftar Obat Wajib Apotek) dan yang lainnya harus dengan resep dokter;
- Bahwa Terdakwa MUH. TEGUH SYAFA’AT Alias TEGUH Bin MUH. THAMRIN tidak memiliki keahlian baik selaku apoteker atau sebagai tenaga kefarmasian, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl berlogo “Y” jenis Trihexyphenidyl tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa MUH. TEGUH SYAFA’AT Alias TEGUH Bin MUH. THAMRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa MUH. TEGUH SYAFA’AT Alias TEGUH Bin MUH. THAMRIN bersama-sama dengan Saksi HABDILLA Alias DILLA Bin H, MUH. NURUN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 19 bulan November tahun 2023 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Kalampang, Kelurahan Bone, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang mengadili “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi” berupa Obat Daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada tanggal 9 Oktober 2023, Terdakwa MUH. TEGUH SYAFA’AT memesan Obat Daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl dari seorang yang bernama sdr. MAJID (DPO) sebanyak 1 (satu) Box berisikan butiran Obat Daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan setelah 4 hari kemudian pesanan Obat Daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl yang dipesan terdakwa datang, selanjutnya Terdakwa MUH. TEGUH SYAFA’AT langsung mengambil pesanan 1 (satu) box berisikan Obat Daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl di rumah sdr. MAJID (DPO) dan setelah dari sdr. MAJID, Terdakwa kemudian menyerahkan seluruh obat yang telah dipesannya tersebut kepada sdr. DEDI dengan tujuan untuk diedarkan,
- Bahwa pada tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 12.16 wita sdr. DEDI (DPO) menghubungi saksi HABDILLA melalui chatting via Whatsapp kemudian meminta saksi HABDILLA untuk mengedarkan obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl milik Terdakwa MUH. TEGUH SYAFA’AT tersebut, dan saksi HABDILLA menyanggupi untuk mengedarkan obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl milik Terdakwa MUH. TEGUH SYAFA’AT dan sekitar pukul 20.00 wita sdr. DEDI mendatangi saksi HABDILLA dan membawakan 1 (satu) kaleng plastic sedang warna putih yang di dalamnya berisi obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl, Setelah itu Terdakwa menghitung jumlah obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl yang mana jumlah total obat diterima saksi HABDILLA sebanyak 700 (tujuh ratus) butir, kemudian saksi HABDILLA membagi obat tersebut ke dalam 7 saset yang setiap sasetnya diisi dengan 100 (seratus) butir, dan setelah itu menyimpannya di dalam laci meja yang ada di “basecamp”, dan sekitar pukul 21.30 wita saksi HABDILLA bertemu dengan Terdakwa MUH. TEGUH SYAFA’AT di “Basecamp” yang beralamat di Kalampang, Kelurahan Bone, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, saat itu saksi HABDILLA langsung menyampaikan kepada Terdakwa dengan berkata “ADA BARANG TA (OBAT DAFTAR G BERLOGO Y) DARI DEDI, NA SURUHKA BANTU JUALKAN KI” lalu Terdakwa mengiyakan dengan berkata “IYE”.
- Bahwa Terdakwa dan saksi HABDILLA telah menyepakati keuntungan penjualan dalam mengedarkan obat daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl milik Terdakwa MUH. TEGUH SYAFA’AT akan dibagikan atau disetorkan, namun setelah 400 (empat ratus) butir yang telah diedarkan oleh saksi HABDILLA, Terdakwa belum menerima setoran atau bagian dari hasil penjual Obat Daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl yang telah diedarkan saksi HABDILLA;
- Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 19 November 2023 saksi HABDILLA Alias DILLA Bin H. MUH. NURUN diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Pangkep di Kalampang, Kelurahan Bone, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kaleng plastic warna puith yang di dalamnya 2 (dua) sachet ukuran sedang yang masing-masing sachet berisi 109 (seratus sembilan) butir dan 79 (tujuh puluh Sembilan) butir obat daftar G berlogo Y dan 31 (tiga puluh satu) sachet kosong ukuran sedang yang disimpan di dalam laci meja di tempat tersebut, dan beberapa hari setelahnya pada tanggal 12 Desember 2023 terdakwa ikut diamankan oleh anggota satresnarkoba Polres Pangkep atas kepemilikan obat Obat Daftar G berlogo Y jenis Trihexyphenidyl yang diedarkan oleh Saksi HABDILLA Alias DILLA Bin H. MUH. NURUN;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Forensik Cabang Makassar No. Lab : 4879/NOF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Surya Pranowo, S.Si.M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. pemeriksa dan diketahui oleh an. AKBP. ASMAWATI S.H ., M. Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:
No.
|
Barang Bukti Yang Diperiksa
|
Hasil Pemeriksaan
|
1.
|
9708/2023/NOF 14 (empat belas) butir pil warna putih logo Y dengan berat netto seluruhnya 3,1878 gram
|
Positif mengandung Trihexyphenidyl
|
- Bahwa obat Trihexyphenidyl (THD) termasuk dalam registrasi Obat Keras, dan masuk dalam penggolongan obat-obat tertentu yang diawasi penyalurannya selain itu, Obat Keras hanya dapat disalurkan/dijual di Apotek yang telah memiliki izin. Sebagian dapat dijual langsung oleh Apoteker Pengelola Apotek (DOWA – Daftar Obat Wajib Apotek) dan yang lainnya harus dengan resep dokter;
Bahwa Terdakwa MUH. TEGUH SYAFA’AT Alias TEGUH Bin MUH. THAMRIN tidak memiliki keahlian baik selaku apoteker atau sebagai tenaga kefarmasian, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl berlogo “Y” jenis Trihexyphenidyl tersebut
Perbuatan Terdakwa MUH. TEGUH SYAFA’AT Alias TEGUH Bin MUH. THAMRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |